Ajudan Presiden Indonesia

(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ajudan Presiden Indonesia bertugas melaksanakan pengamanan secara fisik terhadap keselamatan Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia, beserta keluarga utamanya. Pengamanan dilakukan dalam jarak dekat. Anggota Ajudan Presiden Indonesia dipilih dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun dari anggota Tentara Nasional Indonesia.[1]

Tugas Ajudan Presiden Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, Ajudan Presiden Indonesia bertugas untuk memberikan dukungan berbentuk staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia beserta keluarga utamanya. Ajudan Presiden Indonesia melaksanakan tugasnya dalam kegiatan resmi maupun kegiatan rutin sehari-hari.[2]

Berdasarkan peraturan tersebut, syarat yang paling utama untuk menjadi seorang ajudan yaitu menjadi anggota Polri maupun TNI. Untuk ajudan dibagi menjadi 2 tingkatan yaitu, ajudan presiden dan wakil presiden harus perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri. Sedangkan untuk pasangan presiden dan wakil presiden harus berpangkat perwira pertama.[2]

Untuk kedudukan ajudan presiden dan wakil presiden serta ajudan istri atau suami presiden dan wakil presiden berada di bawah presiden dan dikoordinasikan oleh sekretaris militer presiden. Ketika bertugas mereka juga dibantu oleh asisten ajudan yang berasal dari perwira pertama TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.[2]

Fungsi utama dari ajudan presiden ini yaitu, pelakasanaan pengamanan fisik pasif. Dalam hal ini ajudan menghadapi kontijensi dan situasi keamanan di tempat pada suatu acara yang akan dihadiri. Mereka juga mengomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan suatu acara, pengamanan maupun hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan presiden dan wakil presiden kepada pihak terkait.[2]

Fungsi selanjutnya yaitu, melaksanakan tugas pelayanan administrasi maupun hal yang bersifat protokoler. Para ajudan perlu mendalami hal-hal seperti, rencana acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga dapat menginformasikan atau mengingatkan presiden dan wakil presiden terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan. Lebih lanjut, ajudan perlu menguasai masalah yang berkaitan dengan aturan protokoler yang bersifat nasional dan internasional.[3]

Fungsi terakhir ajudan tersebut berdasarkan Permensesneg tersebut adalah pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi. Dalam hal ini para ajudan perlu memahami sistem pengamanan terhadap dokumen-dokumen negara, mengerti klasifikasi dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen, dan melakukan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerahasiaan dokumen.[butuh rujukan]

Ajudan Presiden Indonesia Saat Ini Dari 3 Angkatan Dan Kepolisian

sunting
  1. Kolonel Inf. Wahyo Yuniartoto, S.E., M.Tr.Han. (TNI-AD)
  2. Kolonel Laut (P). Romi Habe Putra, M.M.D.S. (TNI-AL)
  3. Kolonel Pnb. Dr. Anton Pallaguna, S.E., M.M.O.A.S. (TNI-AU)
  4. Kombes Pol. Dr. Ahrie Sonta (Kepolisian Negara Republik Indonesia)

Daftar Ajudan Presiden

sunting

Berikut ini adalah Daftar Ajudan Presiden Indonesia Dari 3 Angkatan Dan Kepolisian

Referensi

sunting
  1. ^ Nurhadi (2022-07-15). Nurhadi, ed. "Sering Dikira Sama, Inilah Perbedan Paspampres dan Ajudan Presiden". Tempo.co. Diakses tanggal 2022-09-05. 
  2. ^ a b c d Nurhadi (2022-07-15). Nurhadi, ed. "Dari Urusan Administrasi hingga Pribadi, Inilah Beberapa Tugas Ajudan". Tempo.co. Diakses tanggal 2022-07-19. 
  3. ^ Haris, Nandang (2018). "Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden Dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden". regulasip.id.