Pemilihan umum Gubernur Bengkulu 2024

dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Bengkulu periode 2024-2029.
Revisi sejak 15 Desember 2024 14.14 oleh Ekky1995 (bicara | kontrib)

Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Bengkulu 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Bengkulu periode 2025-2029.[1]

Pemilihan umum Gubernur Bengkulu 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
 
Calon Helmi Hasan Rohidin Mersyah
Partai PAN Golkar
Aliansi KIM Plus
Wakil Mian Meriani
Suara rakyat 616.469 502.477
Persentase 55,09 % 44,91 %
Peta persebaran suara
Peta Indonesia yang menyoroti Provinsi Bengkulu
Gubernur petahana
Rohidin Mersyah

Golkar

Gubernur terpilih

Helmi Hasan
PAN

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Gubernur petahana Rohidin Mersyah dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Gubernur Bengkulu 2024.

Rohidin Mersyah, salah satu calon gubernur nomor urut 2 terjaring OTT KPK tanggal 24 November 2024.[2] Rohidin Mersyah, tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi usai OTT KPK, tetap dapat maju dan dipilih dalam Pilkada Bengkulu 2024 sesuai UU Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024[3]. Jika menang, ia dapat dilantik sebagai gubernur kecuali sudah berstatus terpidana saat pelantikan. Dalam hal ini, status hukum akan diumumkan oleh KPU di TPS sesuai prosedur PKPU. Selain Rohidin, dua pejabat lain juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.[4]

Kursi parlemen

Perolehan Sementara pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Bengkulu terdapat 9 partai politik dengan jumlah 45 Kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Jambi, sekitar 9 kursi dari 45 kursi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik dan gabungan partai politik di Sumatera Utara dapat mengajukan calon dengan memeroleh suara sah paling sedikit 10%[5] dari 1.494.828 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT)[6] termasuk partai-partai yang tidak lolos DPRD.

Partai Politik Jumlah Kursi Jumlah Suara
2024-2029 2024-2029
PKB   3 94.428
Gerindra   6 115.960
PDI-P   6 125.436
Golkar   10 202.027
NasDem   4 99.312
Buruh 5.691
Gelora 19.237
PKS   2 76.146
PKN 2.052
Hanura   3 67.216
Garuda 1.910
PAN   6 152.276
PBB 11.728
Demokrat   4 109.037
PSI 5.906
Perindo 59.050
PPP   1 33.779
Ummat 4.002
Jumlah Anggota 45 1.185192
10 partai 1.494.828 DPT

Calon

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Amanat Nasional

Nomor urut
1
Helmi Hasan Mian
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
   
Wali Kota Bengkulu
(2013–2023)
Bupati Bengkulu Utara
2016-2025
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
616.376 / 1.494.828 (41%)
Kursi DPRD Provinsi Bengkulu 2024-2029
25 / 45 (56%)
Partai Pengusung
PKB( 3); Gerindra( 6); PDI-P( 6); Gelora; PAN( 6);
Demokrat( 4).

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golongan Karya

Nomor urut
2
Rohidin Mersyah Meriani
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
   
Gubernur Bengkulu
2021-2025
Pengusaha
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
457.762 / 1.494.828 (31%)
Kursi DPRD Provinsi Bengkulu 2024-2029
16 / 45 (36%)
Partai Pengusung
Golkar ( 10); PKS ( 2); Hanura ( 3); Garuda; PBB;
PSI; Perindo; PPP.

Hasil resmi

CalonPasanganPartaiSuara%
Helmi HasanMianPAN616.46955.09
Rohidin MersyahMerianiGolkar502.47744.91
Jumlah1.118.946100.00
Suara sah1.118.94693.68
Suara tidak sah/kosong75.4746.32
Jumlah suara1.194.420100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi1.503.92379.42
Sumber: KPU Bengkulu

Lihat pula

Referensi