Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional
Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional (bahasa Inggris: International Fact-Checking Network, disingkat: IFCN) adalah sebuah organisasi yang diprakarsai oleh Poynter pada tahun 2015 untuk perang global melawan misinformasi melalui pemeriksaan fakta. IFCN mempromosikan pemeriksaan fakta yang menerapkan transparansi, keakuratan, dan imparsialitas melalui seperangkat prinsip yang terhimpun dalam Kode Prinsip IFCN. Kode Prinsip IFCN telah ditandatangani sedikitnya 200 organisasi pemeriksa fakta dari seluruh dunia yang tidak terpengaruh oleh negara, partai politik atau politikus. Pedoman standar yang dibuat oleh IFCN telah dimanfaatkan oleh Bernama untuk membuat situs web MyCheck Malaysia dengan inisiatif melawan berita palsu dan misinformasi melalui pemeriksaan fakta dan menghasilkan berita yang dapat diandalkan dan faktual.
Pembentukan
suntingJaringan Pemeriksa Fakta Internasional (IFCN) dibentuk pada tahun 2015 atas prakarsa dari Poynter. Tujuan pembentukannya untuk menyatukan komunitas pemeriksa fakta di seluruh dunia. Selain itu, IFCN menyatukan para pendukung informasi faktual dalam perang global melawan misinformasi.[1]
Kode prinsip
suntingPembuatan seperangkat prinsip
suntingIFCN mengadakan integritas informasi dengan membuat kode prinsip integritas informasi.[2] Namanya adalah Kode Prinsip Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional (Kode Prinsip IFCN). Pembuatan Kode Prinsip IFCN dilakukan oleh organisasi pemeriksa fakta di seluruh dunia yang tergabung dalam IFCN dengan tujuan untuk mempromosikan pemeriksaan fakta yang menerapkan transparansi, keakuratan, dan imparsialitas.[3]
Seperangkat prinsip telah dikembangkan oleh IFCN sebagai panduan bagi para pemeriksa fakta dalam melakukan pemeriksaan fakta.[4] Kode Prinsip IFCN diterapkan dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip nonpartisan dan keadilan, transparansi sumber, transparansi pendanaan dan organisasi, transparansi metodologi, serta koreksi yang terbuka dan jujur.[3] Pengembangan prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk membantu pembaca dalam membedakan antara pemeriksa fakta yang baik dan pemeriksa fakta yang buruk.[4]
Penandatangan kode prinsip
suntingKode Prinsip IFCN telah ditandatangani sedikitnya 200 organisasi pemeriksa fakta dari seluruh dunia. Persyaratan utama untuk menjadi penandatangan kode prinsip integritas informasi pada IFCN ialah organisasi pemeriksa fakta yang memiliki pekerjaan editorial tanpa ada pengendalian dari negara, partai politik atau politikus.[2] Pengecualian atas persyaratan menjadi penandatanganan Kode Prinsip IFCN hanya berlaku bagi organisasi pemeriksa fakta dengan sumber dana dari negara atau partai politik dengan adanya pemisahan yang jelas dalam pekerjaan editorial. IFCN juga mempersyaratkan perjanjian sikap netral dan tidak bias kepada organisasi pemeriksa fakta dengan sumber dana dari negara atau partai politik. Selain itu, para penandatangan yang memperoleh pengecualian harus berkomitmen atas transparansi pendanaan dan organisasi.[2]
Pemanfaatan pedoman
suntingPedoman standar yang dibuat oleh IFCN telah dimanfaatkan oleh Kantor Berita Nasional Malaysia (Bernama) untuk melakukan pemeriksaan fakta. Bernama mengadakan inisiatif melawan berita palsu dan misinformasi dengan membuat situs web bernama MyCheck Malaysia pada bulan Maret 2020. MyCheck Malaysia mampu mengadakan pemeriksaan fakta secara editorial dengan pengawasan minimal untuk menghasilkan berita yang dapat diandalkan dan faktual.[5]
Referensi
suntingCatatan kaki
sunting- ^ Poynter (2023). State of the Fact-Checkers Report 2023 (PDF) (dalam bahasa Inggris). Poynter. hlm. 22.
- ^ a b c Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (2024). Facts not Fakes: : Tackling Disinformation, Strengthening Information Integrity (PDF) (dalam bahasa Inggris). Paris: OECD Publishing. hlm. 91. doi:10.1787/d909ff7a-en. ISBN 978-92-64-98010-5.
- ^ a b Irwansyah 2024, hlm. 14.
- ^ a b Ambardi, K., dkk. (ed.). Jurnalisme, “Berita Palsu’’, & Disinformasi: Buku Pegangan untuk Pendidikan dan Pelatihan Jurnalisme [Journalism, ‘Fake News’ & Disinformation]. Diterjemahkan oleh Wendratama, Engelbertus. Paris: Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. hlm. 22. ISBN 978-92-3-000076-9.
- ^ Irwansyah 2024, hlm. 61.
Daftar pustaka
sunting- Irwansyah (Maret 2024). Wulandari, D., dkk., ed. ASEAN Guideline on Management of Government Information in Combating Fake News and Disinformation in the Media (PDF) (dalam bahasa Inggris). Jakarta Pusat: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. ISBN 978-602-17232-6-5.