Kejahatan perang
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.
Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional, kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada Pengadilan Nürnberg. Contoh pengadilan ini pada awal abad ke-21 adalah Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan pasal VII Piagam PBB.
Daftar Kejahatan Perang yang Didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
Sumber: Perserikatan Bangsa-Bangsa[1]
- Pembunuhan yang disengaja terhadap orang yang tidak bersalah;
- Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis;
- Dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan;
- Memaksa tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk mengabdi pada kekuatan musuh;
- Perekrutan anak-anak di bawah usia enam belas tahun ke dalam angkatan bersenjata atau kelompok atau menggunakannya untuk berpartisipasi secara aktif dalam peperangan;
- dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam peperangan;
- Penghancuran dan perampasan properti secara luas, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan sembarangan;
- menghancurkan atau menyita milik musuh kecuali jika diminta oleh kebutuhan konflik;
- Menggunakan racun atau senjata beracun;
- Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakit selama tidak digunakan sebagai infrastruktur militer;
- Dengan sengaja merampas hak seorang tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya atas pengadilan yang adil dan teratur;
- Menyerang atau membombardir kota, desa, tempat tinggal atau bangunan yang tidak dijaga dan yang bukan merupakan prasarana militer;
- Deportasi atau pemindahan yang tidak sah atau kurungan yang tidak sah;
- Pengambilan sandera.
- Serangan yang disengaja dengan pengetahuan bahwa serangan semacam itu akan mengakibatkan hilangnya nyawa atau korban jiwa warga sipil atau kerusakan objek sipil atau kerusakan lingkungan alam yang luas, jangka panjang dan parah yang jelas-jelas berlebihan dalam kaitannya dengan kondisi konkret dan langsung.
International Criminal Court 2002
Pada 1 Juli 2002, Pengadilan Kejahatan Internasional, yang berbasis di Den Haag, Belanda, dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal tersebut. Beberapa negara, terutama Amerika Serikat, Tiongkok dan Israel, menolak untuk berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.
Terdakwa yang terkenal
Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang. Untuk abad ke-21 ini Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.[2]
Bacaan lanjutan
- Robert Cryer (2007). An introduction to international criminal law and procedure. Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-87609-4.
- Yôrām Dinstein (2004). The conduct of hostilities under the law of international armed conflict. Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-54227-2. Diakses tanggal November 14, 2010.
- Hagopian, Patrick (2013). American Immunity: War Crimes and the Limits of International Law. Amherst, MA: University of Massachusetts Press.
- Horvitz, Leslie Alan; Catherwood, Christopher (2011). Encyclopedia of War Crimes & Genocide (Hardcover). 2 (edisi ke-Revised). New York: Facts on File. ISBN 978-0-8160-8083-0. ISBN 0-8160-8083-6
- Malcolm N. Shaw (November 24, 2008). International law. Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-72814-0. Diakses tanggal November 14, 2010.
- Gary D. Solis (2010). The Law of Armed Conflict: International Humanitarian Law in War. Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-87088-7. Diakses tanggal November 14, 2010.
Pranala luar
- (Inggris) Dokumen dan sumber informasi mengenai perang, kejahatan perang, dan genosida Diarsipkan 2009-12-24 di Wayback Machine.
- (Inggris) Situs Crimes of War Project Diarsipkan 2013-12-07 di Wayback Machine.
- (Inggris) Perjanjian Roma untuk Pengadilan Kejahatan Internasional
- (Inggris) Pengadilan khusus untuk Irak Diarsipkan 2005-04-11 di Wayback Machine.
- (Inggris) Pengadilan khusus untuk Sierra Leone
- (Inggris) Kejahatan perang Sri Lanka
- (Inggris) Genosida suku Tamil di Sri Lanka Diarsipkan 2008-08-20 di Wayback Machine.
- (Inggris) Pengadilan Kejahatan Internasional PBB untuk bekas Yugoslavia
- (Inggris) Pengadilan Kejahatan Internasional PBB untuk Rwanda
- (Inggris) Kejahatan perang Rajiv Gandhi (India)
- (Inggris) Pengadilan ad-hock untuk Timor Timur
- ^ "United Nations Office on Genocide Prevention and the Responsibility to Protect". www.un.org. Diakses tanggal 2021-10-18.
- ^ "Perdana Menteri Israel". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2024-12-03.