Sejarah provinsi di Indonesia

bagian dari sejarah Indonesia
Revisi sejak 5 Desember 2009 09.04 oleh Den Mazze (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau ...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka, semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang atau yang disetarakan dengan Undang-Undang. Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya.

Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun, Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Beberapa diantaranya masih ada hingga saat ini (2009), sisanya telah dimekarkan, bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan. Berikut adalah provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi yang pernah dibentuk di lingkungan Negara Indonesia mulai dari tahun 1945-sekarang (2009).

Regio I Sumatera

Aceh [I] (1949-1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I] .
  2. Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Tapanuli-Sumatera Timur menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).

Aceh [II] (1956-sekarang)

 
  • Peraturan:
  1. UU No 24 Tahun 1956 (disahkan 29 November 1956; diundangkan 7 Desember 1956).
  2. jo. Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
  3. jo. UU No 44 Tahun 1999.
  4. UU No 18 Tahun 2001 (dicabut dan digantikan dengan nomor 5).
  5. jo. UU No 11 Tahun 2006.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Aceh (1956-1959; 2009-sekarang).
  2. Daerah Istimewa Aceh/Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1959-2001).
  3. Provinsi Istimewa Aceh (1999 – belum pernah digunakan).
  4. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009).
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [II] .
  2. Diberi status Daerah Istimewa dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Propinsi Aceh; Nomenklaturnya diubah menjadi Daerah Istimewa Aceh (1959).
  3. Status Daerah Istimewa diperkuat dengan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1999).
  4. Diberi Otonomi Khusus dengan UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Nomenklaturnya diubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001).
  5. Status Keistimewaan dan Otonomi Khusus diatur kembali dengan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (2006).

Bengkulu (1967-sekarang)

 

Jambi (1957/8-sekarang)

 

Kepulauan Bangka Belitung(2000-sekarang)

 

Kepulauan Riau (2002-sekarang)

 

Lampung (1964-sekarang)

 

Riau (1957/8-sekarang)

Berkas:Lambang propinsi riau.gif
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah [II].
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kepulauan Riau (2002).

Sumatera (1947-1948)

  • Peraturan: PP No. 8 Tahun 1947 (disahkan dan diundangkan 28-14-1947).
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif Sumatera.
  • Kedudukan Pemerintahan: Medan (?).
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1947).
  3. Berdasar Perjanjian Renville wilayahnya berkurang karena didirikan/menjadi Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, serta Satuan Kenegaraan Riau, Satuan Kenegaraan Belitung, dan Satuan Kenegaraan Bangka (1948).
  4. Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sumatera Utara [I], Provinsi Sumatera Tengah [I], dan Provinsi Sumatera Selatan [I] (1948).

Sumatera (Administratif) (1945-1947)

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1947).

Sumatera Barat (1957/8-sekarang)

 

Sumatera Selatan [I] (1948-1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatera Selatan, Satuan kenegaraan Belitung, dan Satuan kenegaraan Bangka (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Selatan [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).

Sumatera Selatan [II] (1950/9-sekarang)

 
  • Peraturan:
  1. Perppu No. 3 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950), jo. |UU Drt No. 16 Tahun 1955 (keduanya ditetapkan menjadi UU No. 25 Tahun 1959 [disahkan 26 Juni 1959; diundangkan 4 Juli 1959 ]); jo. Perppu No. 3 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi UU No. 14 tahun 1964); jo. UU No. 9 Tahun 1967; jo. UU No. 27 Tahun 2000.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950)
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi: 1. Provinsi Lampung (1964), 2. Provinsi Bengkulu (1967), dan 3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2000).

Sumatera Tengah [I] (1948-1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Satuan kenegaraan Riau (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).

Sumatera Tengah [II] (1950-1957/8)

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
  2. Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Sumatera Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).

Sumatera Utara [I] (1948-1949)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatera Timur (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai akhir 1949 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibubarkan dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 8/Des/WKPM dan No. 9/Des/WKPM; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli-Sumatera Timur (1949).

Sumatera Utara [II] (1950-1956)

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 5 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950jj; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
  2. Perppu No. 5 Tahun 1950 dicabut dan diganti dengan UU No 24 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh [II] (1956) dan Provinsi Sumatera Utara [III] (1956).

Sumatera Utara [III] (1956-sekarang)

 

Tapanuli-Sumatera Timur (1949-1950)

  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I].
  2. Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).