Pelanggaran parkir
Pelanggaran parkir adalah pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang ditandai dengan rambu larangan parkir, rambu larangan stop, serta marka larangan parkir dijalan. Larangan ditetapkan karena alasan kapasitas jalan lebih diutamakan daripada memberikan akses, ataupun karena alasan keselamatan.
Tempat dimana parkir dilarang
Tempat-tempat dimana parkir dilarang yang menjadi objek petugas penegak hukum untuk menerbitkan tilang karena alasan keselamatan adalah:
- Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/ zebra cross atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
- Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
- Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan
- Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang
- Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan
- Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
- Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis
Dasar penertiban
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61[1] UU no 14 tahn 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Lihat pula
Referensi
- ^ Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
-
Parkir pada pada trotoar di kawasan Tanah Abang, Jakarta
-
Contoh lain parkir di trotoar
-
Parkir motor di atas zebra cross pada persimpangan di Bandung
-
Kegiatan parkir di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta