Dinar emas

Sistem Mata Uang Khilafah
Revisi sejak 3 April 2011 08.51 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-mempengaruhi +memengaruhi); kosmetik perubahan)

Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah koin emas yang memiliki kadar 24 karat emas dengan berat 4,44 gram, sedangkan Dirham perak Islam memiliki kadar perak murni dengan berat 3,11 gram.

Berkas:Dinar-Dirham.gif
Dinar emas dan Dirham perak

Khalifah Umar ibn Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: "7 dinar harus setara dengan 10 dirham."

Wahyu menyatakan mengenai Dinar Dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya. Sehingga dalam Wahyu Dinar Dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) di mana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan alat tukar lainnya.

Ibnu Khaldun dalam al-Muqaddimah menyebutkan bahwa terdapat ijma sejak awal Islam dan masa para Sahabat dan Tabi'in bahwa sepuluh dirham syariah sepadan dengan tujuh mitsqal (berat dinar) emas. Berat satu mitsqal emas adalah tujuh puluh dua butir gandum, sehingga tujuh-persepuluhnya adalah lima puluh dua-perlima butir gandum. Semua ukuran ini dengan kokoh ditetapkan oleh ijma.

  • Apa saja kegunaan Dinar Islam? Dapat digunakan sebagai simpanan, investasi penjaga nilai
  • Dapat digunakan sebagai pembayar zakat dan mas kawin sebagaimana telah disyaratkan oleh Syari’ah Islam
  • Dapat digunakan untuk perniagaan sebagai alat tukar yang sah

SEJARAH DINAR-DIRHAM ISLAM

Seperti telah kita ketahui bahwa Islamic Mint Nusantara memperkenalkan dinar (emas) dan dirham (perak) dengan berat dan kadar mengikuti ilmu dan amal yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, standar yang diambil adalah standar dinar pada masa Rasulullah Saw, dan ini berkaitan langsung dengan urusan nisab zakat harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar untuk Zakat Emas dan 200 Dirham untuk Zakat Perak.

Imam Hanafi mengatakan tentang hal ini: “Bahwa ukuran Nisab Zakat yang disepakati ulama’ bagi emas adalah 20 Mitsqal, dan telah mencapai haul (1 tahun) dan bagi perak adalah 200 dirham”

Imam Asy-Syafi’I berkata dalam Kitab Al-Umm, Volume 2: “Rabi’ meriwayatkan bahwasanya Imam Asy-Syafi’I berkata: Tidak ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) bahwasanya Dalam Zakat Emas itu adalah 20 Mitsqal (20 Dinar)”.

Standarisasi Dinar ini, sebenarnya sudah terjadi sekian lama, jauh sebelum Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam lahir. Yaitu Pada masa akhir Nabi Adam, Nabi Adam adalah Nabi pertama yang memperkenalkan Dinar dan Dirham, kemudian dilanjutkan oleh Nabi Idris ‘alaihis Salam, 9000 tahun Sebelum Masehi, sebagai Rasul Ke-2 yang pertama kali hidup menetap, mengenal tambang emas dan perak, dan mengolahnya menjadi sebuah mata uang yang diberi nama “raqim” untuk mata uang emas, dan “wariq” untuk mata uang perak.

Perbedaan Raqim, Wariq dengan Dinar dan Perak adalah kalau raqim adalah mata uang emas yang tidak diukir, Sedangkan mata uang emas yang diukir disebut Dinar. Sedangkan Wariq adalah mata uang perak yang tidak diukir, sedangkan Dirham adalah mata uang perak yang diukir.

Sejarah mata uang Raqim dan Wariq ini, berlangsung cukup lama mulai dari periode Nabi Adam, Nabi Idris, dilanjutkan ke periode Nabi Nuh, ke periode Hud, ke periode Nabi Sholih, ke periode Nabi Dzulqarnain, ke periode Ashabulkahfi, ke periode Nabi Ibrahim, ke periode Nabi Luth, ke periode Nabi Isma’il dan ke periode Nabi Ishaq. Peristiwa penting ini secara implisit dijelaskan dalam Al-Qur’an di 403 ayat dalam Al-Qur’an.

Standarisasi Ukuran Dinar dan Dirham pada masa Rasulullah Saw sama dengan ukuran Raqim dan Wariq dan Dinar-Dirham pada masa Nabi Idris sampai Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam. Ukuran ini adalah ukuran yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama’. Yaitu: nisab zakat harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar untuk Zakat Emas dan 200 Dirham untuk Zakat Perak.

Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam, menerapkan kaidah standarisasi dinar dan dirham ini sesuai dengan “(berat) 7 Dinar harus setara dengan (berat) 10 Dirham”. Sunnah Dinar dan Dirham ini kemudian diikuti oleh para Khulafâ’ur Rasyidun yang berlangsung selama 30 tahun, yaitu sejak tahun 11 H sampai 40 H, berlangsung di Madinah yaitu Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Utsman bin ‘Affan dan Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib.

Standarisasi Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Bani Umayyah, berjalan selama 92 tahun, sejak tahun 40 H sampai 132 H. dengan 14 orang Khalifah yang berpusat di Damaskus. Khalifah-Khalifah itu yaitu: Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Yazid bin Mu’awiyyah, Mu’awiyyah II bin Yazid, Marwan bin Al-Hakam, Abdul Malik bin Marwan, Walid bin Abdul Malik, Sulaiman bin Abdul Malik, Umar bin Abdul ‘Aziz, Yazid II bin Abdul Malik, Hisyam bin Abdul Malik, Walid II bin Yazid, Yazid III bin Walid, Ibrahim bin Walid dan Marwan II bin Ja’diy.

Standarisasi Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Bani ‘Abbasiyyah, berjalan selama 518 tahun, sejak tahun 132 H sampai 656 H. dengan 37 orang Khalifah yang berpusat di Baghdad. Khalifah-Khalifah itu yaitu: Abul ‘Abbas As-Saffah, Abu Ja’far Al-Manshur, Mahdi bin Al-Manshur, Hadi bin Mahdi, Harun ar-Rasyid bin Mahdi, Al-Amin bin Harun Ar-Rasyid, Al-Ma’mun bin Harun Ar-Rasyid, Al-Mu’tashim bin Harun Ar-Rasyid, Al-Watsiq bin Mu’tasyim, Al-Mutawakkil bin Mu’tashim, Al-Mutashir bin Al-Mutawakkil, Al-Musta’in bin Mu’tashim, Al-Mu’tazz bin Mutawakkil, Muhtadi bin Al-Watsiq, Mu’tamid bin Mutawakkil, Mu’tadid bin Al-Muwaffiq, Muktafi bin Mustadhid, Ar-Radhi bin Muqtadir, Al-Muqtaqi bin Muqtadir, Mustaqfi bin Mustaqfi, Al-Mu’thi bin Muqtadir, At-Ta’bin Al-Mu’thi, Al-Qadir bin Ishaq, Al-Qaim bin Al-Qadir, Muqtadi bin Muhammad, Mustazhir bin Muqtadi, Murtashid bin Mustashir, Ar-Rashid bin Murtasyid, al-Muqtafi bin Mu’atshir, Mustanjid bin Muqtafi, Mustadi bin Al-Muqtadi, An-Nashir bin Muatahdi, Az-Zhahir bin An-Nashir, Mustanshir bin Az-Zhahir, Musta’sihim bin Mustansir.

Standarisasi Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Kerajaan-Kerajaan Kecil (Mulukut Thawâif), baik di benua Timur maupun di benua Barat (Andalusia) yang masuk menyelusup di masa Bani ‘Abbasiyyah, yaitu dari tahun 321 H sampai 685 H berjalan selama 350 tahun.

Standarisasi Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Turki Utsmani, berjalan selama 666 tahun, sejak tahun 687 H sampai 1343 H (1924 M) dengan 38 orang Sultan yang berpusat di Istanbul (Kontantinopel).

Bahkan pada masa Sultan Muhammad II Al-Fatah (Sultan Ke-7 dari Kesultanan Turki Utsmani), tahun 855H/ 1451M, Dinar dan Dirham dibawa oleh Duta Muballigh Islam yang dikenal dengan “Walisongo” melalui perdagangan bersistem Dinar Dirham di Wilayah Nusantara (Asia Tenggara).

Dalam catatan Syekh Muhyiddin Khayyat dalam “Durusut Tarekh Al-Islamiy” Juz V, dan Catatan Jarji Zaidan dalam Tarekh Tamaddun Al-Iskamiy, Juz III, menyebutkan bahwa: Standarisasi Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya di beberapa negara-negara Islam, seperti Kesultanan Umayyah di Adaluzie Eropa, mulai tahun 138 H = 755M sampai 407 H/ 1016 M. Juga diterapkan di Kesultanan Fathimiyyah di Afrika Utara dan Mesir sejak tahun 279 H/ 909 M sampai 567H/ 1171M, juga diterapkan di Kesultanan Ayyubiyyah di Mesir dan Syiria sejak tahun 567H/1171 M sampai 657H/1260 M, juga diterapkan di Kerajaan Geznewiyah di Afghanistan dan India sejak tahun 366 H/976M sampai 579H/1183M. Dan di Kesultanan Mongolia di India sejak tahun 932H/1526M sampai 1274 H/1857M.

STANDARISASI UKURAN BERAT DAN KADAR DINAR DIRHAM ISLAM DALAM PERSPEKTIF FIQIH ISLAM

Rumus “(berat) 7 Dinar harus setara dengan (berat) 10 Dirham”. Wahyu Allah menyebut Emas dan Perak serta mengaitkannya dengan berbagai hukum , misalnya zakat, perkawinan, hudud dan lain-lain.

Menurut Ibnu Khaldun dalam Mukaddimah, Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad Dimasyqi dalam Fiqih 4 Madzhab, menyatakan bahwa : Berdasarkan wahyu Allah, Emas dan Perak harus nyata dan memiliki ukuran dan penilaian tertentu (untuk zakat dan lainnya) yang mendasari segala ketentuannya, bukan atas sesuatu yang tak berdasarkan syari’ah (kertas dan logam lainnya). Ketahuilah bahwa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan Islam dan masa Para Nabi dan Rasul, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur Rasyidun, Sahabat serta tabi’in, tabi’it tabi’in bahwa dirham yang sesuai syari’ah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mitsqal (bobot dinar) emas. Berat 1 mitsqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang bobotnya 7/10-nya setara dengan 50-2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini.

Dari rujukan di atas kami mengkaji ulang mengenai ukuran berat dan kadar dinar dan dirham terhadap nishab zakat. Setelah beberapa pertemuan dan pembicaraan dan masukan formal dan informal yang kami lakukan baik dengan beberapa kolega kami di Jakarta, Bandung dan Jogjakarta baik secara langsung ataupun melalui email, kami akan mengemukakan beberapa hal sangat penting terkait dengan standar dinar (emas) dan dirham (perak) terutama terhadap perhitungan nisab zakat di Nusantara dan dunia yang tentunya ini kami kemukakan bertujuan kepada ketakwaan dan kelurusan dalam mengamalkan dinar dirham dalam muamalat islam secara benar dan tepat sesuai dengan Syari’at Islam (Kitabullah dan Sunnah Rasulullah).

Menurut Jumhur Ulama’ Fiqih 4 Madzhab. Mereka sepakat bahwa nisab emas adalah sebanyak 20 mitsqal ( 1 Dinar = 1 mitsqal). Bahwa nisab zakat harta untuk 20 dinar (emas) sama dengan 88,864 gram emas murni maka menjadi 1 Dinar = 4.4432 gram.

Menurut Jumhur Ulama’ Fiqih 4 Madzhab menyebutkan berat yang digunakan adalah 88,8 gram emas murni atau setara dengan 20 Dinar, hal lain yang tidak bisa diabaikan adalah diketahui dari ijma ulama zakat emas yang dimaksud adalah emas murni (24K) yang artinya ini memengaruhi kepada cara perhitungan berat dinar dan dirham, impikasi luasnya adalah kepada nishab zakat mal dan perdagangan islam.

Sementara saat ini dinar yang berkembang tidak mengikuti nisab yang benar yang disyariatkan Nabi Muhammad yaitu 88,864 gram emas murni. Jelas ini adalah kekeliruan besar dan bertentangan dengan Syari’at Islam.

Di mana letak kekeliruan dari dinar yang beredar sekarang ini? Perhitungan berat dinar yang saat ini telah beredar di masyarakat, tidak berdasarkan nisab zakat 88,8 gram (emas murni) dan hal ini bertentangan dengan Sunnah nabi Muhammad.

Jika mengikuti pendapat bahwa nishab zakat 88,8 gram3 (emas murni) maka hitungan dinar (mitsqal) adalah 88,864 : 20 = 4.4432 gram1 untuk emas (24K), sedangkan dinar yang sekarang beredar adalah 4,25 gram (22K) berarti kadar dan beratnya sudah tidak sesuai dengan Syari’at Islam.

Penjelasannya adalah sebagai berikut, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dinar yang telah beredar saat ini mempunyai berat 4.25 (22K) dan 91.7, jadi perhitungan nishab zakat mal sebesar 20 dinar di dapat dengan cara sebagai berikut

85 gr / 20= 4.25 gr (24K) nishab adalah 4.25 gr x 20 = 85 gr (24K)

  • nishab zakat emas 85 gram berasal Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin dan diikuti oleh Yusuf Qardhawi. Dan menurut jumhur ulama pendapat ini sangat lemah karena tidak berdasarkan kepada nash-nash syar’i dan tidak mengikuti 4 madzhab yang mu’tabar. Kelemahan dari pendapat Utsaimin dan Qardhawi ini tidak sesuai dengan ijma Khalifah Umar bin Khattab yang mengatakan, bahwa berat 7 Dinar setara dengan 10 Dirham.

PERHATIKAN. Disini ada aspek yang terabaikan dalam pembayaran zakat mal dimana menurut jumhur ulama yang dimaksud adalah emas murni dan kita tidak bisa mengabaikannya, dalam bahasa arab emas murni disebut sebagai dzahab, artinya perhitungannya menjadi berbeda jika menggunakan emas 22K, perhitungannya menjadi sebagai berikut:

(24/22) x (85/20)= 4.63 gr (22K) nishab adalah 4,63 gr x 20 = 92.6 gr

Sekarang dapat dilihat perbedaan ukuran antara 1 Dinar (22K) = 4.63 gr dan 1 Dinar (24K) = 4.25 gr (seperti penjelasan di atas) yang tentunya terkait langsung kepada nishab zakat, jadi kalau dihitung dalam standar 1 dinar = 4.25 gr (22K) hanya terkandung 78 gr emas (murni), dimana ini tidak mencapai nishab zakat mal yang seharusnya adalah 85 gram emas (murni).

Tinjauan Kritis Menentukan Berat Dinar dan Dirham Untuk Nishab Zakat Emas dan Perak Dalam Gram Berdasarkan Jumhur Ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I Dan Hanbali

Dinar = 88,864 gram emas murni, maka Nishab Dinar = 88,864/20 = 4,4432 gram Dirham = (4,4432 x7) / 10 = 3,1103 gram, maka Nishab perak = 200 x 3,1103 = 622 gram

Perbandingan 7/10 terhadap Troy Ounce adalah: 31,103/4,4432 = 7 (Dinar) dan 31,103/3,11= 10 (Dirham)

PERHITUNGAN BERAT KOIN DINAR (EMAS MURNI) BERDASARKAN TROY OUNCE UNTUK NISHAB ZAKAT EMAS (DINAR)

Bagaimana melihat hubungan mithqal dan troy ounce, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Sejarah satuan troy ounce ini diambil dari kota Troyes, Perancis. Di kota Toyes ini dikenal sebagai tempat jual beli emas dan perak, dimana mereka terbiasa menggunakan timbangan apoteker berbasis bulir gandum (grain).

Untuk mengetahui hubungan mithqal, bulir gandum dan grain, maka hitungannya adalah 1 mitsqal =72 bulir gandum = 68,57 grain.

Perbedaan ini dapat terjadi karena grain adalah satuan bulir gandum yang tidak dipotong kedua ujungnya atau perbedaan jenis gandum yang digunakan, karena selisihnya sedikit, yaitu: 72 – 68.57 = 3.43 bulir gandum

2. Perkataan Umar bin Abdul Aziz bahwa dirham buatan Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang, maka perbandingannya bukan 7/10 mitsqal tetapi 7/10.5 mitsqal (disebutkan dalam kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, hal. 65), ini artinya 7 mitsqal = 10,5 x 2.975 gr = 1 troy ounce

1 Troy Ounce = 480 grain 1 Grain = 64,79891 mg 7 mitsqal = 480 grain = 10 Dirham 1 Mitsqal = (480/ 7) grain = 68,57 x (64,79891/1000) = 4,4432 gram 1 Dirham = (480/10) x (64,79891/1000) = 3,1103 gram

Jika 1 Troy Ounce sebanding dengan 7 mitsqal, maka satuan mitsqal adalah 31,103 gram (1 troy ounce) : 7 = 4.4432 gram (emas 24K). Mengacu kepada satuan Troy Ounce maka nishab zakat emas (20 mitsqal) menjadi 4.4432 gram x 20 = 88,864 gram emas murni.

PERHITUNGAN BERAT KOIN DIRHAM (PERAK) BERDASARKAN TROY OUNCE DAN NISHAB ZAKAT PERAK (DIRHAM)

Berat 1 Dirham (perak murni) adalah 31,103 gram (troy ounce) : 10 = 3.1103 gram. Dengan mengacu kepada ukuran troy ounce maka nishab zakat perak adalah 3.11 gram x 200 = 622 gram perak murni.

KOREKSI UMAR BIN ABDUL AZIZ TERHADAP DIRHAM KHALIFAH ABDUL MALIK BIN MARWAN

Untuk mengetahui hubungan antara mitsqal dengan gram bisa dilihat dari Perkataan Khalifah Umar bin Abdul Aziz: Sebagaimana sudah diketahui secara umum ukuran berat dinar 4.25 gr dan dirham 2.97 mengacu kepada dinar dirham zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan (73 – 86 H). Yang menjadi masalah adalah ukuran berat ini mengacu kepada koin sirkulasi pada saat itu yang beratnya sudah berkurang. Sehingga dengan berat yang berkurang ini efeknya adalah riba pada waktu itu tumbuh subur seperti merajalelanya tengkulak sehingga para petani menjadi miskin dan lain lain.

Kemudian berat ini dikoreksi oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz (99 – 101 H) dengan perkataannya bahwa dirham baru buatan Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang yaitu 7/10.5 mitsqal, tidak sesuai dengan wazan sab’ah 7/10 mitsqal (disebutkan dalam kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, hal. 65). Dari perkataan Umar bin Abdul Aziz dapat diartikan bahwa 7 mitsqal = 10,5 x 2.97 gr = 31,1 gr = 1 troy ounce (baca juga FATWA Standarisasi Berat dan Kadar Dinar Dirham)

Dengan mengetahui perbandingan 7/10,5 dari Umar bin Abdul Aziz maka didapat berat 10 dirham (perak murni) = 31,1 gram, maka bisa dihitung berapa berat 1 Dinar (emas murni atau dzahab) adalah 31,1 gram : 7 (mitsqal) = 4,4428571 gram.


Lihat pula

Referensi

  • Dinar Emas 24 Karat [1]