Susno Duadji

purnawirawan polisi Indonesia
Revisi sejak 8 Juli 2012 14.38 oleh Medelam (bicara | kontrib) (←Suntingan Egard89 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Albertus Aditya)

Komjen Pol Drs. Susno Duadji, S.H, M.Sc. (lahir 1 Juli 1954) adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008[1] hingga 24 November 2009[2]. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Susno Duadji
S.H, M.Sc.
Berkas:Susno Duadji.jpg
Kabareskrim Mabes Polri
Masa jabatan
24 Oktober 2008 – 30 November 2009
Kapolda Jawa Barat
Masa jabatan
15 Januari 2008 – 24 Oktober 2008
Sebelum
Pendahulu
Irjen Pol Soenarko Danu Ardanto
Pengganti
Irjen Pol Timur Pradopo
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir1 Juli 1954 (umur 70)
Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Indonesia
Suami/istriHerawati
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Keluarga

Susno adalah anak kedua dari delapan bersaudara. Ayahnya bernama Duadji dan ibunya bernama Siti Amah. Ia adalah suami dari Herawati dan bapak dari dua orang putri.

Karier

Lulus dari Akabri Kepolisian 1977, Susno yang menghabiskan sebagian kariernya sebagai perwira polisi lalu lintas, dan telah mengunjungi 90 negara untuk belajar menguak kasus korupsi. Kariernya mulai meningkat ketika ia dipercaya menjadi Wakapolres Yogyakarta, dan berturut-turut setelah itu Kapolres di Maluku Utara, Madiun, dan Malang. Susno mulai ditarik ke Jakarta, ketika ditugaskan menjadi kepala pelaksana hukum di Mabes Polri dan mewakili institusinya membentuk KPK pada tahun 2003. Tahun 2004 ia ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sekitar tiga tahun di PPATK, Susno kemudian dilantik sebagai Kapolda Jabar dan sejak 24 Oktober 2008 menggantikan Irjen Pol Soenarko Danu Ardanto. Ia menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggantikan Bambang Hendarso Danuri[3].

Susno Duadji sempat menyatakan mundur dari jabatannya pada tanggal 5 November 2009, akan tetapi pada 9 November 2009 ia aktif kembali sebagai Kabareskrim Polri.[4] Namun demikian, pada 24 November 2009 Kapolri secara resmi mengumumkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut.[2]

Kode sebutan (call sign) Susno sebagai "Truno 3" atau orang nomor tiga paling berpengaruh di Polri setelah Kapolri dan Wakapolri, menjadi populer di masyarakat umum setelah sering disebut-sebut terutama dalam pembahasan kasus kriminalisasi KPK. Meskipun demikian, kode resmi untuk Kabareskrim sesungguhnya adalah "Tribrata 5", sedangkan Truno 3 adalah kode untuk Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Riwayat karir Susno Duadji sebelum menjabat sebagai Kabareskrim Polri, sbb:

  1. Pama Polres Wonogiri tahun 1978
  2. Kabag Serse Polwil Banyumas tahun 1988
  3. Waka Polres Pemalang tahun 1989
  4. Waka Polresta Yogyakarta tahun 1990
  5. Kapolres Maluku Utara tahun 1995
  6. Kapolres Madiun tahun 1997
  7. Kapolres Malang tahun 1998
  8. Waka Polwitabes Surabaya tahun 1999
  9. Wakasubdit Gaptid Dit Sabhara Polri tahun 2001
  10. Kabid Kordilum Babinkum tahun 2001
  11. Kabid Rabkum Div Binkum Polri tahun 2001
  12. Kapolda Jawa Barat tahun 2008

Pendidikan

Susno Duadji merupakan lulusan Akabri Kepolisian dan mengenyam berbagai pendidikan antara lain PTIK, S-1 Hukum, S-2 Manajemen, dan Sespati Polri. Ia juga mendapat kursus dan pelatihan di antaranya Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana AS (2000), Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur Malaysia (2001), Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003), serta Training Anti Money Laundering Counterpart di Washington, DC, AS [5].

Kontroversi

  1. Pernyataan Susno yang berbunyi "Ibaratnya di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya" telah menimbulkan kontroversi hebat di Indonesia. Akibat dari pernyataan ini muncul istilah "cicak melawan buaya" yang sangat populer. Istilah ini juga memicu gelombang protes dari berbagai pihak dan membuat banyak pihak yang merasa anti terhadap korupsi menamakan diri mereka sebagai Cicak dan sedang melawan para "Buaya" yang diibaratkan sebagai Kepolisian.[6][7]
  2. Kode "Truno 3" disebut dalam percakapan yang disadap oleh KPK sehubungan dengan kasus bank Century.
  3. Pernyataan Susno yang berbunyi ”Jangan Pernah Setori Saya” juga terkenal saat ia menjabat sebagai kapolda Jabar.[8]
  4. Susno mengungkapkan adanya seorang pegawai pajak yang mempunyai rekening tidak wajar. Pegawai pajak yang dimaksud adalah Gayus Tambunan dan akibat dari terbongkarnya kasus ini, beberapa jenderal polisi, pejabat kejaksaan, kehakiman dan aparat dari Departemen Keuangan Republik Indonesia kehilangan jabatanya dan diperiksa atas dugaan bersekongkol untuk merugikan negara.[9] Dari sebab itu, Susno sering disebut sebagai seorang whistle Blower.[10]
  5. Susno menyebutkan seorang mafia kasus ditubuh POLRI yang bernama Mr. X , dikemudian hari diduga Mr.X itu adalah seorang mantan diplomat dan anggota BIN bernama Sjahril Djohan. [11]

Referensi

Didahului oleh:
Bambang Hendarso Danuri
Kepala Badan Reserse dan Kriminal
Kepolisian Negara Republik Indonesia

24 Oktober 200824 November 2009
Diteruskan oleh:
Ito Sumardi