Pembagian administratif Indonesia

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 10 Juli 2012 03.56 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (perbarui)

Pembagian administratif Indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Pada saat yang sama, kedaulatan wilayah udara berada di bawah perlindungan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia.

Per Januari 2011, Indonesia terdiri dari 399 kabupaten/kabupaten administrasi dan 98 kota/kota administrasi yang tersebar di 33 provinsi dengan rincian sebagai berikut.[1]

Jumlah wilayah administratif di Indonesia
No. Kode 1 Provinsi Kabupaten Kota Kecamatan Kelurahan Desa Luas wilayah (km²) 2 Jumlah penduduk 3 Kepadatan (jiwa/km²) 4
1 11 Aceh 17 4 241 112 5.853 56.500,51 3.899.290 69,01
2 12 Sumatera Utara 18 7 326 547 4.924 72.427,81 12.333.974 170,29
3 13 Sumatera Barat 12 7 158 256 634 42.224,65 4.549.383 107,18
4 14 Riau 9 2 124 190 1.236 87.844,23 4.546.591 51,75
5 15 Jambi 9 1 76 117 1.072 45.348,49 2.698.667 59,50
6 16 Sumatera Selatan 10 4 149 294 2.428 60.302,54 6.798.189 112,73
7 17 Bengkulu 8 1 73 123 1.071 19.795,15 1.610.361 81,35
8 18 Lampung 8 2 164 164 1.967 37.735,15 7.161.671 218,77
9 19 Kepulauan Bangka Belitung 6 1 36 54 266 16.424,14 1.018.255 61,99
10 21 Kepulauan Riau 4 2 41 105 144 8.084,01 1.198.526 148,25
11 31 DKI Jakarta 1 5 44 267 0 740,29 9.111.651 12.308,21
12 32 Jawa Barat 16 9 568 547 5.231 36.925,05 39.130.756 1.078,13
13 33 Jawa Tengah 29 6 564 744 7.817 32.799,71 32.952.040 1.004,64
14 34 DI Yogyakarta 4 1 78 47 391 3.133,15 3.279.701 1.046,77
15 35 Jawa Timur 29 9 654 785 7.682 46.689,64 37.076.283 794,10
16 36 Banten 4 4 130 144 1.340 9.018,64 9.127.923 1.012,11
17 51 Bali 8 1 56 89 602 5.449,37 3.487.764 640,03
18 52 Nusa Tenggara Barat 7 2 100 91 711 19.708,79 4.161.431 211,14
19 53 Nusa Tenggara Timur 15 1 194 299 2.300 46.137,87 4.174.571 90,48
20 61 Kalimantan Barat 10 2 149 80 1.409 120.114,32 4.078.246 33.95
21 62 Kalimantan Tengah 13 1 93 133 1.179 153.564,50 1.902.454 12,38
22 63 Kalimantan Selatan 11 2 119 121 1.835 38.884,28 3.245.705 83,47
23 64 Kalimantan Timur 9 4 122 177 1.201 194.849,08 2.950.531 15,14
24 71 Sulawesi Utara 6 3 105 253 984 13.930,73 2.159.787 155,03
25 72 Sulawesi Tengah 9 1 99 133 1.369 68.089,83 2.324.025 34,13
26 73 Sulawesi Selatan 20 3 244 606 1.964 46.116,45 7.475.882 162,11
27 74 Sulawesi Tenggara 8 2 117 271 1.342 36.757,45 1.965.958 53,48
28 75 Gorontalo 4 1 46 83 364 12.165,44 916.488 75,33
29 76 Sulawesi Barat 5 0 44 47 312 16.787,19 966.535 57,57
30 81 Maluku 7 1 57 32 842 47.350,42 1.330.676 28,11
31 82 Maluku Utara 6 2 45 80 676 39.959,99 912.209 22,82
32 91 Papua 19 1 173 81 2.506 309.934,40 1.841.548 5,94
33 92 Papua Barat 8 1 74 41 1.154 114.566,40 566.563 4,94
    Total 399 98 6.694 8.216 69.249 1.910.931,32 259.940.857  

Jenis wilayah

Provinsi

Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (hasil amandemen kedua), yaitu pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18, Ayat 1, dinyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Jelaslah bahwa provinsi adalah tingkat pertama pembagian wilayah di Indonesia.

Saat ini terdapat 33 provinsi di Indonesia yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah sendiri yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi memiliki lembaga legislatif yang disebut dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi. Gubernur dan anggota DPRD dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.

Lima provinsi memiliki status khusus dan/atau istimewa:

Setiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota. Sampai dengan Januari 2011, Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki kota otonom.

Kabupaten/kota

Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang setara serta memiliki pemerintah daerah dan lembaga legislatif sendiri. Secara umum, kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD kabupaten, sedangkan kota dipimpin oleh seorang wali kota dengan DPD kota. Baik bupati maupun wali kota dipilih melalui proses pemilihan umum.

Suatu pengecualian, Jakarta dibagi ke dalam 1 kabupaten administrasi dan 5 kota administrasi yang kesemuanya itu tidak otonom. Kabupaten administrasi dan kota administrasi tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Bupati/wali kotanya pun tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Gubernur Jakarta.

Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik.

Kecamatan/distrik

Secara nasional, kecamatan adalah wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten atau kota. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan distrik.[2] Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan pegawai negeri sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.

Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan/desa atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/kampung.

Mukim

Mukim adalah wilayah administratif di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong atau kelurahan. Hanya Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.[3]

Kelurahan/desa

Tingkatan di bawah kecamatan adalah kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan.

Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:

Tingkatan lain yang lebih rendah

Meskipun tidak diakomodasi di dalam perundang-undangan, desa atau yang setingkat dengannya pada kenyataanya dapat dibagi lagi ke dalam beberapa dusun, kampung (tidak setingkat dengan kampung di Papua), pedukuhan, dan lain-lain. Kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa lingkungan, rukun warga, hingga rukun tetangga yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah yang disebutkan di dalam paragraf ini dapat bervariasi, bergantung kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

Perkembangan statistik

Berikut adalah perkembangan statistik wilayah administrasi pemerintahan Indonesia.

No Per Referensi Kabupaten Kota Kecamatan Kelurahan Desa Luas wilayah (km²) 2 Jumlah penduduk 3 Kepadatan (jiwa/km²) 4
1 Januari 2011 Permendagri Nomor 66 Tahun 2011[1] 399 98 6.694 8.216 69.249 1.910.931,32 259.940.857
1 31 Desember 2007 Permendagri Nomor 6 Tahun 2008
2 31 Desember 2004 Permendagri Nomor 18 Tahun 2005 349 91 5.263 7.113 62.806
3 31 Desember 2001 Kepmendagri Nomor 5 Tahun 2002 269 85 4.646 6.694 62.561
4 31 Desember 2000 Kepmendagriotda Nomor 13 Tahun 2001

Catatan kaki

  • 1: Kode wilayah administrasi pemerintahan versi Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia
  • 2: Tidak disebutkan dalam referensi, tetapi jika dibandingkan dengan sumber lain, sepertinya mengacu kepada luas wilayah daratan.
  • 3: Jumlah penduduk mengacu kepada data P4B (BPS) (hasil pemutakhiran dalam rangka PILPRES 2004), khusus Nanggroe Aceh Darussalam, data diinput sebelum bencana gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004
  • 4: Tidak ada dalam referensi, dihitung berdasarkan jumlah penduduk dibagi luas wilayah.

Referensi

Lihat pula