Kadipatèn Mangkunagaran
Praja Kadipaten Mangkunegaran adalah kerajaan otonom yang pernah berkuasa di wilayah Surakarta sejak 1757 sampai dengan 1946. Penguasanya adalah cabang junior dari wangsa Mataram, disebut wangsa Mangkunegaran, yang dimulai dari Mangkunegara I (Raden Mas Said). Meskipun berstatus otonom yang sama dengan tiga kerajaan pecahan Mataram lainnya, penguasa Mangkunegaran tidak memiliki otoritas yang sama tinggi dengan Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Penguasanya tidak berhak menyandang gelar "Sunan" ataupun "Sultan" tetapi "Pangeran Adipati Arya".
Praja Kadipatèn Mangkunagaran ꦥꦿꦗꦏꦢꦶꦥꦠꦺꦤ꧀ꦩꦁꦏꦸꦤꦒꦫꦤ꧀ | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1757–1946 | |||||||||
Bendera
| |||||||||
Wilayah Mangkunegaran 1830 (warna merah muda berada sebelah tenggara) | |||||||||
Ibu kota | Kabupaten Kota Mangkunegaran | ||||||||
Bahasa yang umum digunakan | Jawa | ||||||||
Agama | mayoritas Islam | ||||||||
Pemerintahan | Monarki | ||||||||
Adipati | |||||||||
• 1757-1795 | Mangkunegara I | ||||||||
• 1944-1946 (status diturunkan); w. 1987 | Mangkunegara VIII | ||||||||
• 1987-Sekarang | Mangkunegara IX | ||||||||
Sejarah | |||||||||
• Perjanjian Salatiga | 1757 | ||||||||
• Pengundangan Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 (pembekuan) | 1946 | ||||||||
| |||||||||
Pendirian dan wilayah
Satuan politik ini dibentuk berdasarkan Perjanjian Salatiga yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga sebagai solusi atas perlawanan yang dilakukan Raden Mas Said terhadap Sunan Pakubuwana III, penguasa Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang telah terpecah akibat Perjanjian Giyanti, dua tahun sebelumnya.
Berdasarkan Perjanjian Salatiga, Raden Mas Said diberi hak untuk menguasai wilayah timur dan selatan sisa wilayah Mataram sebelah timur. Jumlah wilayah ini secara relatif adalah 49% wilayah Kasunanan Surakarta setelah tahun 1830, yaitu pada saatberakhirnya Perang Diponegoro atau Perang Jawa. Wilayah itu kini mencakup bagian utara Kota Surakarta (Kecamatan Banjarsari, Surakarta), seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar, seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Ngawen dan Semin di Kabupaten Gunung Kidul[butuh rujukan].
Kekuasaan politik
Secara tradisional penguasanya disebut Mangkunegara (baca: 'Mangkunegoro'). Raden Mas Said merupakan Mangkunegara I. Penguasa Mangkunegaran berkedudukan di Pura Mangkunegaran, yang terletak di Kota Surakarta. Penguasa Mangkunegaran, berdasarkan perjanjian pembentukannya, berhak menyandang gelar Adipati (secara formal disebut Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara Senopati Ing Ayudha Sudibyaningprang) tetapi tidak berhak menyandang gelar Sunan atau pun Sultan. Mangkunegaran merupakan Kadipaten, sehingga posisinya lebih rendah daripada Kasunanan. Status yang berbeda ini tercermin dalam beberapa tradisi yang masih berlaku hingga sekarang, seperti jumlah penari bedaya yang tujuh, bukan sembilan seperti pada Kasunanan Surakarta. Namun demikian, berbeda dari Kadipaten pada masa-masa sebelumnya, Mangkunegaran memiliki otonomi yang sangat luas karena berhak memiliki tentara sendiri yang independen dari Kasunanan.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Mangkunegara VIII (penguasa pada waktu itu) menyatakan bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1946, setelah terjadi Revolusi sosial di Surakarta (1945-1946). Sejak saat itu Mangkunegaran kehilangan kedaulatannya sebagai satuan politik. Walaupun demikian Pura Mangkunegaran dan Mangkunegara masih tetap menjalankan fungsinya sebagai penjaga budaya. Saat ini yang memegang kekuasaan adalah Mangkunagara IX, putra kedua dari Mangkunegara VIII.
Para penguasa Mangkunegaran tidak dimakamkan di Astana Imogiri melainkan di Astana Mangadeg dan Astana Girilayu, yang terletak di lereng Gunung Lawu. Perkecualian adalah lokasi makam Mangkunegara VI, yang dimakamkan di tempat tersendiri.
Warna resmi Mangkunagaran adalah hijau dan kuning emas serta dijuluki "pareanom" ('padi muda'), yang dapat dilihat pada lambang, bendera, pataka, serta samir yang dikenakan abdi dalem atau kerabat istana.
Daftar Adipati Mangkunegara
Administrasi pemerintahan
Pada awal pendiriannya, struktur pemerintahan masih sederhana, mengingat lahan yang dikuasai berstatus "tanah lungguh" (apanage) dari Kasunanan Surakarta.[1] Ada dua jabatan Pepatih Dalem, masing-masing bertanggung jawab untuk urusan istana dan pemerintahan wilayah. Selain itu, Mangkunagara (MN) I sebagai Adipati Anom membawahi sejumlah Tumenggung (komandan satuan prajurit)[2].
Di masa pemerintahan MN II, situasi politik berubah. Status kepemilikan tanah beralih dari tanah lungguh menjadi tanah vazal yang bersifat diwariskan turun-temurun[3]. Hal ini memungkinkan otonomi yang lebih tinggi dalam pengelolaan wilayah. Perluasan wilayah juga terjadi sebanyak 1500 karya. Perubahan ini membuat diubahnya struktur jabatan langsung di bawah Adipati Anom dari dua menjadi tiga, dengan sebutan masing-masing adalah Patih Jero (Menteri utama urusan domestik istana), Patih Jaba (Menteri Utama urusan wilayah), dan Kapiten Ajudan (Menteri urusan kemiliteran).
Semenjak pemerintah MN III, struktur pemerintahan menjadi tetap dan relatif lebih kompleks. Raja (Adipati Anom) semakin mandiri dalam hubungan dengan Kasunanan. Wilayah praja dibagi menjadi tiga Kabupaten Anom (Karanganyar, Wanagiri, dan Malangjiwan) yang masing-masing dipimpin oleh seorang Wedana Gunung[4]. Ketiga Wedana Gunung merupakan bawahan seorang Patih. Patih bertanggung jawab kepada Adipati Anom. Di bawah setiap Kabupaten Anom terdapat sejumlah Panewuh.
Penyatuan administrasi bulan Agustus 1873 membuat pemerintahan otonom Mangkunegaran harus terintegrasi dengan pemerintahan residensial dari pemerintah Hindia-Belanda. Wilayah Mangkunegaran dibagi menjadi empat Kabupaten Anom (Kota Mangkunegaran, Karanganyar, Wonogiri, dan Baturetno) yang masing-masing membawahi desa/kampung[5].
Lihat pula
Referensi
- ^ Soedarmono, Warto, Susanto, Supariadi, W.W. Wardoyo, I. Febriary S. 2011. Tata Pemerintahan Mangkunegaran. Penerbit Balai Pustaka dan Yayasan Suryasumirat. Jakarta. Hal. 42.
- ^ Soedarmono et al. 2011. Ibid. Hal. 129.
- ^ Soedarmono et al. 2011. Ibid. Hal. 131.
- ^ Soedarmono et al. 2011. Ibid. Hal. 133.
- ^ Soedarmono et al. 2011. Ibid. Hal. 122
Didahului oleh: Kasunanan Surakarta |
Praja Mangkunegaran 1757-1945 |
Diteruskan oleh: Provinsi Surakarta |