Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup [1].

Pengertian Lembaga Sosial

Pengertian istilah lembaga sosial dalam bahasa Inggris adalah social institution, namun social institution juga diterjemahkan sebagai pranata sosial [2]. Hal ini dikarenakan social institution merujuk pada perlakuan mengatur perilaku para anggota masyarakat.[3]. Ada pendapat lain mengemukakan bahwa pranata sosial merupakan sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. [3]. Sedangkan menurut Koentjaraningrat Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat.[3]

Istilah lain yang digunakan adalah bangunan sosial yang diambil dari bahasa Jerman sozialegebilde dimana menggambarkan dan susunan institusi tersebut. [4].

Perkembangan Lembaga Sosial

Terbentuknya lembaga sosial bermula dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebagaimana diungkapkan oleh Soerjono Soekanto lembaga sosial tumbuh karena manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan.[5] Untuk mendapatkan keteraturan hidup bersama dirumuskan norma-norma dalam masyarakat sebagai paduan bertingkah laku.

Mula-mula sejumlah norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar. Contoh:
Dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara tersebut harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual.

Sejumlah norma-norma ini kemudian disebut sebagai lembaga sosial. [5] Namun, tidak semua norma-norma yang ada dalam masyarakat merupakan lembaga sosial karena untuk menjadi sebuah lembaga sosial sekumpulan norma mengalami proses yang panjang. [6]

Menurut Robert M.Z. Lawang proses tersebut dinamakan pelembagaan atau institutionalized, yaitu proses bagaimana suatu perilaku menjadi berpola atau bagaimana suatu pola perilaku yang mapan itu terjadi.[6] Dengan kata lain, pelembagaan adalah suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/ lembaga yang akhirnya harus menjadi paduan dalam kehidupan bersama.[6]

Syarat Norma Terlembaga

Menurut H.M. Johnson suatu norma terlembaga (institutionalized) apabila memenuhi tiga syarat sebagai berikut[7]:

  1. Sebagian besar anggota masyarakat atau sistem sosial menerima norma tersebut.
  2. Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial tersebut.
  3. Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.

Dikenal empat tingkatan norma dalam proses pelembagaan[7], pertama cara (usage) yang menunjuk pada suatu perbuatan. Kedua, kemudian cara bertingkah laku berlanjut dilakukan sehingga menjadi suatu kebiasaan (folkways), yaitu perbuatan yang selalu diulang dalam setiap usaha mencapai tujuan tertentu. Ketiga, apabila kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi. Keempat, tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Tata kelakuan semacam ini disebut adat istiadat (custom). Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi yang lebih keras. Contoh, di Lampung suatu keaiban atau pantangan, apabila seorang gadis sengaja mendatangi pria idamannya karena rindu yang tidak tertahan, akibatnya ia dapat dikucilkan dari hubungan bujang-gadis karena dianggap tidak suci.

Keberhasilan proses institusinalisasi dalam masyarakat dilihat jika norma-norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi terlembaga dalam masyarakat, akan tetapi menjadi terpatri dalam diri secara sukarela (internalized) dimana masyarakat dengan sendirinya ingin berkelakuan sejalan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat..[7]

Lembaga sosial umumnya didirikan berdasarkan nilai dan norma dalam masyarakat, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang isebut norma sosial yang membatasi perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses penerapan ke dalam institusi atau institutionalization menghasilkan lembaga sosial [8].

Ciri dan Karakter

Meskipun lembaga sosial merupakan suatu konsep yang abstrak, ia memiliki sejumlah ciri dan karakter yang dapat dikenali.

Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang berjudul "Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial" (General Features of Social Institution) menguraikan sebagai berikut[5]:

  1. Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
  2. Lembaga sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.
  3. Lembaga sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah pasti memiliki beberapa tujuan, demikian juga lembaga perkawinan, perbankan, agama, dan lain- lain.
  4. Terdapat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial. Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, dan wihara untuk lembaga agama.
  5. Lembaga sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan lagu kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah dan badge (lencana) untuk sekolah.
  6. Lembaga sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain. Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan untuk lembaga perkawinan.

Sedangkan seorang ahli sosial yang bernama John Conen ikut pula mengemukakan karakteristik dari lembaga sosial. [1] Menurutnya terdapat sembilan ciri khas (karakteristik) lembaga sosial sebagai berikut.

  1. Setiap lembaga sosial bertujuan memenuhi kebutuhan khusus masyarakat.
  2. Setiap lembaga sosial mempunyai nilai pokok yang bersumber dari anggotanya.
  3. Dalam lembaga sosial ada pola-pola perilaku permanen menjadi bagian tradisi kebudayaan yang ada dan ini disadari anggotanya.
  4. Ada saling ketergantungan antarlembaga sosial di masyarakat, perubahan lembaga sosial satu berakibat pada perubahan lembaga sosial yang lain.
  5. Meskipun antarlembaga sosial saling bergantung, masing-masing lembaga sosial disusun dan di- organisasi secara sempurna di sekitar rangkaian pola, norma, nilai, dan perilaku yang diharapkan.
  6. Ide-ide lembaga sosial pada umumnya diterima oleh mayoritas anggota masyarakat, terlepas dari turut tidaknya mereka berpartisipasi.
  7. Suatu lembaga sosial mempunyai bentuk tata krama perilaku.
  8. Setiap lembaga sosial mempunyai simbol-simbol kebudayaan tertentu.
  9. Suatu lembaga sosial mempunyai ideologi sebagai dasar atau orientasi kelompoknya.

Syarat Lembaga Sosial

Menurut Koentjaraningrat aktivitas manusia atau aktivitas kemasyarakatan untuk menjadi lembaga sosial harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Persyaratan tersebut antara lain[3] :

  1. Suatu tata kelakuan yang baku, yang bisa berupa norma-norma dan adat istiadat yang hidup dalam ingatan maupun tertulis.
  2. Kelompok-kelompok manusia yang menjalankan aktivitas bersama dan saling berhubungan menurut sistem norma-norma tersebut.
  3. Suatu pusat aktivitas yang bertujuan memenuhi kompleks- kompleks kebutuhan tertentu, yang disadari dan dipahami oleh kelompok-kelompok yang bersangkutan.
  4. Mempunyai perlengkapan dan peralatan.
  5. Sistem aktivitas itu dibiasakan atau disadarkan kepada kelompok- kelompok yang bersangkutan dalam suatu masyarakat untuk kurun waktu yang lama.

Fungsi Lembaga Sosial

  1. Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan.
  2. Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan
  3. Memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, yaitu sistem pengawasan masyarakat terhadap anggota-anggotanya.[6]
  • Menurut Horton dan Hunt, fungsi lembaga sosial adalah:
  1. Fungsi Manifes atau fungsi nyata yaitu fungsi lembaga yang disadari dan di akui oleh seluruh masyarakat
  2. Fungsi Laten atau fungsi terselubung yaitu fungsi lembaga sosial yang tidak disadari atau bahkan tidak dikehendaki atau jika di ikuti dianggap sebagai hasil sampingan dan biasanya tidak dapat diramalkan.

Tipe-Tipe Lembaga Sosial

Menurut John Lewis Gillin dan John Philip Gillin, tipe-tipe lembaga sosial dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Berdasarkan sudut perkembangan

  • Cresive institution yaitu institusi yang tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contoh: lembaga perkawinan, hak milik dan agama
  • Enacted institution yaitu institusi yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Contoh: lembaga utang piutang dan lembaga pendidikan

Berdasarkan sudut nilai yang diterima oleh masyarakat

  • Basic institution yaitu institusi sosial yang dianggap penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contoh: keluarga, sekolah, dan negara.
  • Subsidiary institution yaitu institusi sosial yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap oleh masyarakat kurang penting dan berbeda di masing-masing masyarakat seperti rekreasi.

Berdasarkan sudut penerimaan masyarakat

  • Approved dan sanctioned institution yaitu institusi sosial yang diterima oleh masyarakat, misalnya sekolah atau perusahaan dagang.
  • Unsanctioned institution yaitu institusi yang ditolak masyarakat meskipun masyarakat tidak mampu memberantasnya. Contoh: sindikat kejahatan, pelacuran, dan perjudian.

Berdasarkan sudut penyebarannya

  • General institution yaitu institusi yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia. Contoh: institusi agama
  • Restricted institution yaitu institusi sosial yang hanya dikenal dan dianut oleh sebagian kecil masyarakat tertentu. Contoh: lembaga agama Islam, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha.

Berdasarkan sudut fungsinya

  • Operative institution yaitu institusi yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh: institusi ekonomi.
  • Regulative institution yaitu institusi yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan dalam masyarakat. Contoh: institusi hukum dan politik seperti pengadilan dan kejaksaan.

Jenis-jenis Lembaga Sosial

Ada 8 jenis lembaga sosial, yakni :

Lembaga Keluarga

Lihat pula: Keluarga

Keluarga adalah unit social yang terkecil dalam masyarakat dan juga institusi pertama yang dimasuki seorang manusia ketika dilahirkan.

Proses Terbentuknya Keluarga Pada umumnya keluarga terbentuk melalui perkawinan yang sah menurut agama, adat atau pemerintah dengan proses seperti dibawah ini :

  • Diawali dengan adanya interaksi antara pria dan wanita
  • Interaksi dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi hubungan social yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan.
  • Setelah terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan , kemudian terbentuklah keluarga inti.

Lembaga Pendidikan

Lihat pula: Pendidikan

Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:

  • Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
  • Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
  • Melestarikan kebudayaan.
  • Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.

Fungsi laten lembaga pendidikan adalah sebagai berikut.

  • Mengurangi pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
  • Menyediakan sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.
  • Mempertahankan sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise, privilese, dan status yang ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status orang tuanya.
  • Memperpanjang masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.

Menurut David Popenoe, ada empat macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:

  • Transmisi (pemindahan) kebudayaan.
  • Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
  • Menjamin integrasi sosial.
  • Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
  • Sumber inovasi sosial.

Lembaga Ekonomi

Lihat pula: Ekonomi

Tujuan dan fungsi lembaga ekonomi

Pada hakekatnya tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat.

Fungsi dari lembaga ekonomi adalah:

  • Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
  • Memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang/barter
  • Memberi pedoman tentang harga jual beli barang
  • Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
  • Memberikan pedoman tentang cara pengupahan
  • Memberikan pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
  • Memberi identitas bagi masyarakat

Lembaga Agama

Lihat pula: Agama

Lembaga Agama adalah sistem keyakinan dan praktek keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan dan dibakukan.

Fungsi Lembaga agama adalah:

  • Sebagai pedoman hidup
  • Sumber kebenaran
  • Pengatur tata cara hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan
  • Tuntutan prinsip benar dan salah
  • Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan di dalam agama diwajibkan berbuat baik terhadap sesama
  • Pedoman keyakinan manusia berbuat baik selalu disertai dengan keyakinan bahwa perbuatannya itu merupakan kewajiban dari Tuhan dan yakin bahwa perbuatannya itu akan mendapat pahala, walaupun perbuatannya sekecil apapun.
  • Pedoman keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup di dunia adalah ciptaan Tuhan semata
  • Pengungkapan estetika manusia cenderung menyukai keindahan karena keindahan merupakan bagian dari jiwa manusia
  • Pedoman untuk rekreasi dan hiburan. Dalam mencari kepuasan batin melalui rekreasi dan hiburan, tidak melanggar kaidah-kaidah agama

Lembaga Politik

Lihat pula: Politik

Lembaga politik merupakan lembaga yang menangani masalah administrasi dan tata tertib umum demi tercapainya keamanan dan ketentraman masyarakat. Lembaga yang merupakan pembantunya adalah seperti sistem hukum dan perundang-undangan, kepolisian, angkatan bersenjata, kepegawaian, kepartaian, hubungan diplomatik. Bentuk pranata atau institusi politik yang mengkoordinasi segala kegiatan diatas disebut negara. Fungsi lembaga politik :

  • Pelembagaan norma melalui Undang-Undang yang disampaikan oleh badan-badan legislatif.
  • Melaksanakan Undang-Undang yang telah disetujui.
  • Menyelesaikan konflik yang terjadi di antara para warga masyarakat yang bersangkutan.
  • Menyelenggarakan pelayanan seperti perawatan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan seterusnya.
  • Melindungi para warga masyarakat atau warga negara dari serangan bangsa lain.
  • Memelihara kesiapsiagaan/kewaspadaan menghadapi bahaya.

Lembaga Hukum

Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:

  • Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
  • Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  • Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
  • Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
  • Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

Lembaga Budaya

Lembaga Kesehatan

Referensi

  1. ^ a b Arif Rohman, dkk., 2002. Sosiologi. Klaten. Intan Pariwara. Hal 54-56
  2. ^ Hooguelt, Ankle MM, 1995 Sosiologi Sedang Berkembang, Jakarta, Raja Grafindo Persada.Hlm.65
  3. ^ a b c d Koentjaraningrat, 1987, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta, Rineka Cipta. Hal. 70-74
  4. ^ Sanderson, Stephen K, 1995, Sosiologi Makro (Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial), Edisi kedua, Jakarta, Rajawali Press. Hlm. 23
  5. ^ a b c Soekanto, Soerjono, 1987, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Press.Hlm. 34
  6. ^ a b c d Lawang, Robert M.Z.,1985. Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi Modul 4–6, Jakarta, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Terbuka.Hal 40-60.
  7. ^ a b c Zeitlin, Irving M, 1998. Memahami Kembali Sosiologi, Cetakan kedua, Yogyakarta, Gadjah Mada Universitas Press. Hal 31-32
  8. ^ Fox, James, 2002, Indonesian Heritage: Agama dan Upacara, Jakarta, Buku Antarbangsa.Hlm.45