Daftar Panglima Tentara Nasional Indonesia

Revisi sejak 15 Agustus 2013 02.29 oleh Bozky (bicara | kontrib)

Daftar Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah adalah daftar para pejabat yang menjadi pemimpin dari Tentara Nasional Indonesia. Dalam daftar ini, yang disebut sebagai panglima adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakan pasukan atau alat negara.[1]

Laksamana TNI Agus Suhartono
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Mulai menjabat
28 September 2010
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dalam daftar ini juga dicantumkan jabatan Kepala Staf Angkatan Perang Republik Indonesia/Kepala Staf Angkatan Bersenjata yang pernah ada. Jabatan ini secara struktur organisasi berada diatas jabatan para kepala staf angkatan.[2]

Panglima TNI saat ini dijabat oleh Laksamana Agus Suhartono, yang berasal dari TNI Angkatan Laut.

Sejarah

Era perang kemerdekaan (1945-1949)

Pada tanggal 5 Oktober 1945 pemerintah Republik Indonesia membentuk tentara kebangsaan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Kemudian pada tanggal 6 Oktober 1945, Presiden Soekarno mengangkat Suprijadi sebagai Pemimpin Tertinggi TKR. Akan tetapi karena Suprijadi tidak pernah muncul dan tidak pernah dilantik sebagai Pemimpin Tertinggi TKR, maka pada tanggal 12 November 1945 diadakan Konferensi TKR untuk memilih Pemimpin Tertinggi TKR.

Pada konferensi itu akhirnya terpilih Kolonel Soedirman menjadi Panglima Besar TKR dengan pangkat Jenderal. Kemudian Presiden Soekarno melantik Jenderal Soedirman menjadi Panglima Besar TKR pada tanggal 18 November 1945. Tanggal 8 Januari 1946, nama Tentara Keamanan Rakyat diganti namanya menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.

Pada tanggal 26 Januari 1946, pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat yang isinya mengenai pergantian nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Tanggal 25 Mei 1946, Panglima Besar Jenderal Soedirman dilantik oleh Presiden Soekarno sebagai Pimpinan Markas Besar Umum dan Kementerian Pertahanan, Tentara Republik Indonesia.

Tanggal 3 Juni 1947, Presiden Soekarno, meresmikan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan penggabungan antara TRI dan laskar-laskar perjuangan rakyat di seluruh Indonesia. Presiden lalu menetapkan Pucuk Pimpinan TNI yang bersifat kolektif yang anggotanya adalah para pimpinan TRI dan pimpinan laskar-laskar perjuangan rakyat, dengan ketuanya adalah Panglima Besar Jenderal Soedirman.

Penataan organisasi

Pada tahun 1948 Pemerintah Indonesia menata ulang organisasi Tentara Nasional Indonesia. Pada tanggal 2 Januari 1948 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No.1 Tahun 1948, yang memecah Pucuk Pimpinan TNI menjadi Staf Umum Angkatan Perang dan Markas Besar Pertempuran.

Staf Umum dimasukkan ke dalam Kementerian Pertahanan di bawah seorang Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP). Sementara itu Markas Besar Pertempuran dipimpin oleh seorang Panglima Besar Angkatan Perang Mobil (bergerak). Pucuk Pimpinan TNI dan Staf Gabungan Angkatan Perang dihapus.

Presiden mengangkat Komodor Suryadarma sebagai Kepala Staf Angkatan Perang dan Kolonel T.B. Simatupang sebagai wakilnya. Sebagai Panglima Besar Angkatan Perang Mobil diangkat Jenderal Soedirman.

Staf Umum Angkatan Perang bertugas sebagai perencanaan taktik dan siasat serta berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Sementara Staf Markas Besar Angkatan Perang Mobil, adalah pelaksana taktis operasional.[3]

Keputusan Presiden ini menimbulkan reaksi di kalangan Angkatan Perang. Maka pada tanggal 27 Februari 1948, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden No.9 Tahun 1948 yang membatalkan penetapan yang lama dan mengeluarkan penetapan baru. Dalam penetapan yang baru ini, Staf Angkatan Perang tetap di bawah Komodor Suryadarma, sementara itu Markas Besar Pertempuran tetap di bawah Panglima Besar Jenderal Soedirman, ditambah Wakil Panglima yaitu Jenderal Mayor A.H. Nasution. Angkatan Perang berada di bawah seorang Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP) yang membawahi Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU).

Menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia

Pada tanggal 5 Maret 1948, diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948, Tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. Dalam Undang-Undang tersebut diatur bahwa Menteri Pertahanan berkewajiban untuk menyelenggarakan pertahanan negara dalam arti yang seluas-luasnya dengan menyelenggarakan Angkatan Perang Republik Indonesia {APRI) yang terbentuk dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Menteri Pertahanan dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh Kepala Staf Angkatan Perang[4] yang dibantu oleh 3 orang anggota staf yaitu Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara.[2]

Era Republik Indonesia Serikat

Setelah selesai perang kemerdekaan, jabatan Panglima Besar dihapus. Pada tahun 1949, sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar dengan dibentuknya negara Republik Indonesia Serikat, maka dibentuk pula Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) yang merupakan gabungan antara anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dengan KNIL. Presiden RIS mengangkat Soedirman sebagai Kepala Staf APRIS dengan pangkat Letnan Jenderal.[5]

Negara Republik Indonesia Serikat tidak berumur panjang, dan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat kembali menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia.

Era Demokrasi parlementer

Pada tanggal 10 Juli 1951, Presiden Soekarno mengangkat Kolonel TB Simatupang sebagai Kepala Staf Angkatan Perang Republik Indonesia.[6]

Pada tahun 1955, dibuat suatu organisasi Gabungan Kepala-Kepala Staf yang merupakan bagian dari Kementerian Pertahanan[7] dan berada di bawah langsung Menteri Pertahanan.[8]

Gabungan Kepala-Kepala Staf ini diketuai oleh seorang Ketua, yang dijabat bergiliran mulai dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Gabungan Kepala-kepala Staf ini mempunyai fungsi sebagai penasihat dan perencana utama bagi Menteri Pertahanan untuk penetapan kebijaksanaan penyelenggaraan koordinasi dalam lapangan strategis-militer serta operasi antara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.[9]

Era Demokrasi terpimpin

Menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Mulai tahun 1962, penggunaan istilah Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) diganti menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang merupakan penyatuan dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian.[10] Mulai tahun 1965, Hari Angkatan Perang yang biasanya diperingati setiap tanggal 5 Oktober, juga diganti namanya menjadi Hari Angkatan Bersenjata.[11]

Pada masa ini setiap angkatan berdiri sendiri dan mempunyai panglima sendiri, dan tidak ada sebutan sebagai Panglima ABRI. Seluruh panglima angkatan dan kepolisian berada dibawah komando langsung Presiden Soekarno sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

Pada tanggal 21 Juni 1962, Presiden Soekarno mengangkat Jenderal Abdul Haris Nasution menjadi Kepala Staf Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.[12]

Era orde baru

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, kembali ditegaskan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia, yang bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).[13]

Pada era ini mulai dipilih Panglima ABRI, sebagai pimpinan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Era reformasi

Sejak mundurnya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia, dimulailah era baru pimpinan ABRI. Sejak dipisahkannya Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dari ABRI per 1 April 1999, istilah Panglima ABRI diganti menjadi Panglima TNI.

Presiden Megawati Soekarnoputri menjelang akhir jabatan, tepatnya pada 8 Oktober 2004, dalam suratnya kepada DPR mengajukan Jenderal Ryamizard Ryacudu sebagai calon Panglima TNI menggantikan posisi Jenderal Endriartono Sutarto yang surat pengunduran dirinya telah disetujui. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menggantikan Megawati bulan berikutnya, hanya sepekan setelah dilantik, mengirim surat ke DPR yang intinya mencabut surat pengajuan Presiden sebelumnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak lama kemudian juga memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.

Daftar pejabat

Panglima Tentara Nasional Indonesia

Daftar di bawah ini adalah daftar para Panglima Tentara Nasional Indonesia, sebagai pimpinan angkatan perang yang secara organisasi dan hirarki militer memiliki wewenang komando membawahi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Presiden Indonesia memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang. Pada masa Presiden Soekarno, selain sebutan jabatan Presiden Republik Indonesia, disebutkan pula jabatan Panglima Tertinggi Angkatan Perang/Panglima Besar Revolusi/Mandataris MPRS/Ketua DPA/Pemimpin Tertinggi Front Nasional.

Foto Nama Dari Sampai Angkatan Keterangan
Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
Berkas:Soedirman.jpg Jenderal Soedirman 12 November 1945 29 Januari 1950   TNI Angkatan Darat  
Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
  Jenderal TNI
Soeharto
Juni 1968 Maret 1973   TNI Angkatan Darat Merangkap Presiden RI, Menhankam
  Jenderal TNI
Maraden Panggabean
28 Maret 1973 17 April 1978   TNI Angkatan Darat Merangkap Menhankam
  Jenderal TNI
M. Yusuf
17 April 1978 28 Maret 1983   TNI Angkatan Darat Merangkap Menhankam
  Jenderal TNI
L.B. Moerdani
28 Maret 1983 27 Februari 1988   TNI Angkatan Darat Merangkap Pangkopkamtib
  Jenderal TNI
Try Sutrisno
27 Februari 1988 19 Februari 1993   TNI Angkatan Darat
  Jenderal TNI
Edi Sudradjat
19 Februari 1993 21 Mei 1993   TNI Angkatan Darat Merangkap KSAD dan Menhankam
  Jenderal TNI
Feisal Tanjung
21 Mei 1993 12 Februari 1998   TNI Angkatan Darat
  Jenderal TNI
Wiranto
16 Februari 1998 26 Oktober 1999   TNI Angkatan Darat Merangkap Menhankam
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  Laksamana TNI
Widodo Adi Sutjipto
26 Oktober 1999 7 Juni 2002   TNI Angkatan Laut  
  Jenderal TNI
Endriartono Sutarto
7 Juni 2002 13 Februari 2006   TNI Angkatan Darat Seharusnya pensiun tahun 2002 lalu mendapat perpanjangan dinas mulai 1 Mei 2002 hingga 30 April 2007 berdasarkan surat keputusan nomor 1999/II/2002
Berkas:Marsekal TNI Djoko Suyanto.png Marsekal TNI
Djoko Suyanto
13 Februari 2006 28 Desember 2007   TNI Angkatan Udara  
  Jenderal TNI
Djoko Santoso
28 Desember 2007 28 September 2010   TNI Angkatan Darat  
  Laksamana TNI
Agus Suhartono
28 September 2010 Sekarang   TNI Angkatan Laut  

Kepala Staf Angkatan Perang/Bersenjata

Daftar di bawah ini adalah para pejabat dengan jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Perang dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata yang pernah ada. Sebelum terpilihnya Pemimpin Tertinggi TKR, jabatan Kepala Staf Umum TKR adalah jabatan tertinggi yang pernah ada.

Foto Nama Dari Sampai Angkatan Keterangan
Kepala Staf TKR/Angkatan Perang/Angkatan Bersenjata
Berkas:Oerip.jpg Letnan Jenderal
Urip Sumohardjo
5 Oktober 1945 12 November 1945   TNI Angkatan Darat Kepala Staf TKR
Mayor Jenderal TNI
TB Simatupang
29 Januari 1950 1952   TNI Angkatan Darat Kepala Staf Angkatan Perang
  Jenderal TNI
Abdul Haris Nasution
Desember 1955 Maret 1965   TNI Angkatan Darat Kepala Staf Angkatan Perang
Kepala Staf Angkatan Bersenjata

Catatan:

  • Pangkat yang tercantum adalah pangkat tertinggi saat sedang menjabat.

Referensi

  1. ^ Kadi, Saurip (2008). Mengutamakan Rakyat-Wawancara Mayor Jenderal TNI Saurip Kadi oleh Liem Siok Lan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 147. ISBN 978-979-461-675-8. 
  2. ^ a b pasal 6, UU No.3 Tahun 1948
  3. ^ Djenderal A.H. Nasution (1968). Tentara Nasional Indonesia, Jilid II. Jakarta: Seruling Masa. hlm. 130-132. 
  4. ^ pasal 3, UU No.3 Tahun 1948
  5. ^ Keputusan Presiden No.5 Tahun 1949
  6. ^ Keputusan Presiden No.124 Tahun 1951
  7. ^ pasal 19. Undang-Undang No.29 Tahun 1954
  8. ^ pasal 1, Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1955
  9. ^ pasal 2, Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1955
  10. ^ Keputusan Presiden No.225/Plt Tahun 1962
  11. ^ Keputusan Presiden No.212 Tahun 1965
  12. ^ Keputusan Presiden No.227 Tahun 1962
  13. ^ Keputusan Presiden No.69 Tahun 1971

Pranala luar