Subah, Sambas
Subah adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia.
Subah | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Barat | ||||
Kabupaten | Sambas | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Plt.Alpian,S.sos,M.si. | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 61.01.10 | ||||
Kode BPS | 6101041 | ||||
Luas | 603,01 km² | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | - | ||||
|
Pembentukan
Kecamatan Subah merupakan kecamatan kedua di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kecamatan Subah terbentuk secara resmi pada Hari Kamis tanggal 31 Mei 2001 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sambas yang pada awalnya terdiri dari 9 desa definitif dan 2 UPT, yaitu sebagai berikut :
- Desa Balai Gemuruh
- Desa Sungai Sapak
- Desa Sabung
- Desa Madak
- Desa Tebuah Elok
- Desa Bukit Mulya
- Desa Sungai Deden
- Desa Sempurna
- Desa Mukti Raharja
- UPT 34 Mensade
- UPT 36 Keraban
Batas Wilayah
Adapun batas wilayah Kecamatan Subah adalah sebagai berikut :
Arah Mata Angin | Berbatasan dengan |
---|---|
Utara | Kecamatan Sambas dan Kecamatan Sejangkung |
Selatan | Kecamatan Tebas dan Kabupaten Bengkayang |
Timur | Kecamatan Sejangkung dan Kabupaten Bengkayang |
Barat | Kecamatan Sambas dan Kecamatan Tebas |
Wilayah Administrasi
Melalui Keputusan Bupati Sambas Nomor 327.A Tahun 2003 tentang Pembentukan Desa Semangau Kecamatan Sambas, Desa Mentibar Kecamatan Paloh dan Desa Mensade Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, maka terbentuklah Desa Mensade yang merupakan peningkatan status UPT 34 Mensade menjadi Desa Definitif, sehingga jumlah Desa di Kecamatan Subah bertambah menjadi 10, yaitu sebagai berikut :
Camat
Sejak dibentuk pada tahun 2001 s/d sekarang pejabat-pejabat yang pernah duduk sebagai Camat yakni sebagai berikut :
- U. Sudarman, S.Sos
- Halibus, S.Sos
- Drs. Alkap, M.Si
- Mulyadi, S.Sos.
- Plt.Alpian,S.sos,M.si.