Warung Kopi - berita proyek   kirim topik baru

Bagian berita dari Warung Kopi ini digunakan untuk membicarakan mengenai berita-berita seputar proyek-proyek Wikimedia.

Ingat beri tanda tangan dan tanggal pada akhir pesan Anda dengan cara mengetikkan ~~~~. Harap menambahkan topik baru hanya di bagian bawah halaman ini.
Warung Kopi
Warung Kopi
Kebijakan
Kebijakan
Usulan
Usulan
Teknis
Teknis
Bahasa
Bahasa
Berita
Berita
Lain-lain
Lain-lain
Komunitas
Komunitas
Semua
Semua
Kembali ke atas
Kembali ke atas


Wikipos
Bacaan bulanan Wikipediawan


WP:POST/N
Ruang berita

Arsip: belum ada arsip (buat)

CYBERCRIME JUDI ONLINE DI INDONESIA

CYBERCRIME JUDI ONLINE DI INDONESIA BAB I. PENDAHULUAN Latar Belakang Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Baik masih secara tradisional maupun yang sudah menggunakan media internet. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung permissif dan seolah-olah memandang perjudian sebagai sesuatu hal wajar, sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan. Di perparah lagi seiring dengan berkembangnya internet membawa konsekwensi terhadap terbukanya kebebasan berekspresi di dunia maya. Dan dalam hal transaksi judipun demikian, seakan tidak terbatas seiring dengan perkembangan teknologi digital yang canggih. Payung hukum tentang kejahatan di dunia maya masih sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik. Negara kita juga masih lemah dalam penegakan hukum, sebab jika mengadili pelaku cybercrime judi online masih terjadi kebingungan dasar hukum mana yang akan digunakan. Sehingga yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini banyak dibuka agen-agen judi yang menggunakan internet. Dan telah menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar. Sementara itu di sisi lain, memang ada kesan aparat penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah judi online ini mungkin karena keterbatasan teknologi yang kita punya belum maksimal untuk melakukan patroli di dunia maya. Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa situs online di lindungi oleh negara asal pengembang situs tersebut. Dan negara yang membackingi jauh lebih maju dalam hal teknologi di dunia maya. Selain itu karena internet mudah di akses kapanpun dan dimanapun, menyebabkan judi online dapat di lakukan oleh siapapun, usia berapapun, dan dimanapun sampai ke seluruh pelosok penjuru dunia. Pada hakekatnya, judi yang di lakukan secara offline ataupun secara online adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi kegenerasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi melakukan judi secara offline ataupun secara online, dan terhindarnya ekses-ekses negatif yang lebih parah. Maksud Dan Tujuan Memberikan gambaran tentang berbagai jenis judi online saat ini yang beredar di kalangan masyarakat indonesia. Membantu menyadarkan generasi muda bahwa di balik perkembangan teknologi internet teryata juga membawa sisi negatif yaitu menyebabkan judi online berkembang juga. Tergantung dari baik buruknya mental sipelaku dalam memanfaatkan perkembangan teknologi internet. Memberi bayangan tentang dampak negatif dari judi online. Memberikan pengetahuan tentang hukuman atau tindak pidana judi online di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik


BAB II. CYBERCRIME JUDI ONLINE DI INDONESIA

Cybercrime Judi Online Prinsip dasarnya sama dengan judi yang di lakukan secara offline. Cuma karena perjudian dilakukannya dengan menggunakan media elektronik yang terhubung dengan internet, maka di katakan sebagai judi online. Judi online merupakan salah satu bentuk cybercrime. Pelakunya menguasai penggunaan internet. Perbuatannya sering melintasi batas negara. Selain itu gambling online juga tidak dapat di pastikan yuridiksi negara mana yang berkalu. Menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi generasi bangsa.

Judi online merupakan salah satu bentuk cybercrime. Pelakunya menguasai penggunaan internet. Perbuatannya sering melintasi batas negara. Selain itu gambling online juga tidak dapat di pastikan yuridiksi negara mana yang berkalu. Menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi generasi bangsa.

Perjudian di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya di dunia nyata. Hal ini tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi.

Gambling juga memicu kejahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dll. Uang yang dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money laundering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkannya UU No. 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.

Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi mencuri chip pocker. Dilihat dari sisi dunia nyata ataupun dunia maya perjudian tidak lain dan tidak bukan adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung risiko. Namun demikian, perbuatan mengambil risiko dalam perilaku berjudi, perlu dibedakan pengertiannya dari perbuatan lain yang juga mengandung risiko. Ketiga unsur dibawah ini mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi dengan perilaku lain yang juga mengandung risiko.

Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah. Risiko yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian dimasa mendatang, dengan hasil yang tidak diketahui, dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan/keberuntungan. Risiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan; kekalahan/kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan judi.


Cerita Asal Mula Judi Online Berikut ini adalah sejarah singkat tentang dunia judi online sampai seperti yang kita kenal sekarang ini. Pada tahun 1994 negara Antigua dan Barbuda di Karibia meloloskan undang-undang kebebasan berdagang dan mengolah, yang kemudian membuat perizininan kepada organisasi-organisasi untuk membangun membuka kasino online menjadi mudah. Sebelum kasino online, software game pertama yang dapat berfungsi secara penuh diproduksi oleh perusahaan software asal Pulau Mann bernama Microgaming. Penggunaan software itu kemudian dijamin keamanannya oleh sebuah perusahaan keamanan untuk software bernama Cryptologic.

Dengan adanya langkah tersebut transaksi perjudian via internet dapat dilakukan secara aman dan menjadi cikal bakal kasino online pertama di tahun 1994. Pada tahun 1996 dibentuklah Komisaris Perjudian Kahnawake yang tugasnya mengatur aktivitas perjudian online dari daerah Kahnawake dan menerbitkan lisensi perjudian online ke kasino dan poker online di seluruh dunia. Ini adalah upaya agar kegiatan operasional dari organisasi judi online tetap adil dan transparant.

Pada akhir tahun sembilan puluhan judi jenis ini mulai mendapatkan popularitas. Jumlah situs perjudian online meningkat dari yang tadinya hanya 15 website di tahun 1996 menjadi 200 website di tahun 1997. Sebuah reportasi yang diterbitkan oleh Frost & Sullivan mengungkapkan bahwa pada tahun 1998 saja pemasukan dari bisnis judi online telah melewati angka 830 juta dollar Amerika. Pada tahun yang sama jenis judi online seperti poker online juga diperkenalkan kepada dunia. Tak lama setelah itu pada tahun 1999, judi online dengan metode multiplayer mulai masuk ke pasar; teknologi ini memungkinkan orang untuk berjudi, mengobrol dan berinteraksi dengan pengguna lain melalui sistem intreraktif. Pada tahun yang sama UU Anti Judi Internet diperkenalkan, yang mengakibatkan jasa perjudian online tidak lagi legal untuk warga negara Amerika Serikat. Namun pada akhirnya unndang-undang ini tidak berhasil dikonfirmasi.

Di tahun 2000 Pemerintah Federal Australia meloloskan undang-undang moratorium perjudian interaktif yang menyebabkan semua kasino online yang tidak berizin dan beroperasi sebelum tahun 2000 tidak legal lagi. Karena hukum ini berarti satu-satunya judi online yang bisa beroperasi di Australia hanyalah Lasseter online, akan tetapi mereka tidak diperbolehkan mengambil taruhan dari warga negara Australia. Di tahun 2001 diperkirakan jumlah orang yang berpartisipasi dalam judi online mencapai 8 juta dan terus bertambah, mengenyampingkan hambatan terhadap bisnis judi online yang berasal dari perundang-undangan yang terus bermunculan. Pada tahun 2008, organisasi H2 Gambling Capital memperkirakan keuntungan yang diraup dari bisnis judi online mencapai sekitar 21 milyar juta dollar dalam setahun. Judi online di Indonesia.


Karakteristik Judi Online

Gambling merupakan kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet dan memiliki karakteristik penjudian, yang mana bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan komunitas gambling. Para perilaku jenis ini biasanya digambarkan dalam bentuk orang-orang dari kelas menengah keatas yang berpenghasilan besar.

Ruang lingkup dari kejahatan jenis ini adalah bersifat global. Gambling sering kali dilakukan secara transional melintasi batas antar negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. Karakteristik internet dimana orang yang berlalu lalang tanpa identitas sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktifitas jahat yang tidak tersentuh hukum. Mengenai pelaku kejahatan, jika pelaku kejahatan konvensional mudah diidentifikasikan dan memiliki tipe tertentu, maka pelaku gambling bersifat lebih menyeluruh. Secara khususnya yang menggunakan gambling ini mengetahui dunia gambling, pelaku penjudi tersebut mayoritas orang dewasa yang mempunyai penghasilan tinggi. Bahwa kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini pun bersifat material, harga diri, dan martabat.

Dimasa mendatang kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian si pelaku gambling ini dan perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik. Jenis-Jenis Judi Online Games you can beat

Dalam games you can beat penjudi sangat kompetitif dan ingin sekali untuk menang. Penjudi juga berusaha extra keras untuk dapat menguasai permainan. Dalam kategori ini penjudi menganggap kemenangan diperoleh melalui permainan dengan penuh keahlian dan strategi yang jitu serta dapat membaca strategi lawan. Penjudi harus dapat memilih dan membuat keputusan secara tepat serta dapat membedakan alternatif kondisi mana harus ikut bermain. Secara singkat dapat dikatakan bahwa permainan jenis judi ini adalah permainan yang dirancang khusus bagi penjudi yang hanya mementingkan kemenangan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah : Blackjack Pai Gow Poker Patience Games Bagi penjudi yang ingin santai dan tidak terburu-buru untuk mendapatkan hasil, maka patience games merupakan pilihan yang paling digemari. Dalam perjudian model ini para penjudi menunggu dengan sabar nomor yang mereka miliki keluar. Bagi mereka masa-masa menunggu sama menariknya dengan masa ketika mereka memasang taruhan, mulai bermain ataupun ketika mengakhiri permainan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah; Lottery Bingo Dampak Negatif Dari Berjudi (Baik secara online maupun offline).

Judi adalah mirip seperti zat adiktif (menyebabkan kecanduan). Judi telah menjadi kecanduan bagi kebanyakan orang yang terlibat dalam permainan ini. Orang mungkin melihat permainan ini untuk mencari kesenangan tapi kadang-kadang malah menjadi sangat sulit untuk menyingkirkan kegiatan ini atau bahkan sekedar menghindari.

Dalam perspektif yang lebih luas, kecanduan judi adalah perilaku yang menyebabkan gangguan besar dalam segala bidang kehidupan. Yang utamanya adalah dapat menderita secara fisik, sosial atau bahkan mental.

Menurut American Psychological Association, judi kompulsif dapat dikategorikan atau disebut sebagai jenis gangguan mental kontrol impuls. Hal ini juga disebut sebagai jenis penyakit kronis dan progresif baik hanya tahap didiagnosis maupun termasuk kategori yang sudah tahap diobati. Sebagai contoh, menurut penelitian sekitar 2 sampai 4 persen orang Amerika telah mengidap kecanduan judi.

Berikut adalah mengapa perjudian menyebabkan adiktif atau kecanduan. Penyebab kecanduan berjudi belum diketahui. Namun dari hasil penelitian dan banyak pengamatan, dapat disimpulkan sebagai berikut: Saat melakukan perjudian seseorang dalam keadaan tertentu di mana ia akan merasa mendapatkan penghargaan. Mempunyai alasan yang lebih besar untuk berjudi walaupun sebenarnya hanya untuk menipu diri sendiri. Memiliki perasaan tak tertahankan seperti depresi, tidak berdaya atau bersalah jika tidak melakukan judi Kalau sudah kecanduan, akan menunjukan gejala berikut:

Lying (berbohong) Berbohong kepada anggota keluarga, konselor atau terpist atau orang lain tentang keterlibatan dirinya dalam perjudian

Mencuri uang Jika kekurangan uang, maka segala cara dilakukan untuk mendapatkan uang. Termasuk mencuri uang.

Berlebihan meminjam uang. Sangat berani dalam meminjam uang. Nilai uang berapapun yang di pinjam akan terasa kecil dan merasa mudah untuk mengembalikannya.

Keasyikan sampai lupa dengan keluarga. Konsentrasi selalu pada cara atau strategi untuk menang. Sehingga melupakan hal-hal yang tidak ada kontribusi terhadap kemenangan dalam berjudi.

Preoccupation Terobsesi dengan perjudian (cth: sangat terobsesi untuk mengulangi pengalaman yang pernah di rasakan di masa lalu, sulit mengalihkan perhatian pada hal lain selain perjudian, atau secara khusuk memikirkan cara- cara untuk memperoleh uang melalui perjudian)

Tolerance Kebutuhan untuk berjudi dengan kecendrungan meningkatkan jumlah uang (taruhan) demi mencapai suatu kenikmatan/ kepuasan yang di inginkan

Withdrawal Maksudnya akan di tarik terus untuk berjudi. Menjadi mudah gelisah dan mudah tersinggung setiap kali mencoba untuk berhenti berjudi

Escape Menjadikan perjudian sebagai cara untuk melarikan diri berbagai masalah hidup atau perasaan yang kurang menyenangkan (cth: perasaan bersalah, ketidakberdayaan, cemas, depresi, sedih)

Chasing (penasaran) Setelah kalah berjudi, cenderung kembali berjudi lagi untuk mengejar kemenangan supaya memperoleh titik impas.

Loss of control Selalu gagal dalam mengendalikan, mengurangi atau menghentikan perilaku berjudi

Illegal acts Terlibat dalam tindakan-tindakan melanggar hukum. Seperti penipuan, pencurian, pemalsuan, dan sebagainya. Demi menunjang biaya financial untuk berjudi

Risked significant relationship Membahayakan atau menyebabkan rusaknya hubungan persahabatan dengan orang-orang yang sangat berperan dalam kehidupan. Hilangnya pekerjaan, putus sekolah atau keluarga menjadi berantakan, atau kesempatan berkarir menjadi hilang

Bailout Mengandalkan orang lain untuk memberikan uang kepada dirinya maupun keluarganya dalam rangka mengurangi beban financial akibat perjudian yang dilakukan.

Perjudian tidak baik untuk semua orang. Menjadi kecanduan dalam berjudi ini dapat memiliki banyak efek buruk. Berikut adalah beberapa masalah umum yang di derita seseorang yang akhirnya bisa jatuh akibat berjudi.

Kehilangan pekerjaan atau pengangguran Hutang Kepailitan Penipuan Penggelapan Pemalsuan Terlibat dalam kejahatan Penangkapan Penahanan Miskin kesehatan fisik dan mental Mencoba untuk bunuh diri Penanggulangan Gambling Secara Hukum

Perjudian adalah suatu bentuk patologi sosial. Perjudian menjadi ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek material-spiritual. Oleh karena itu perjudian harus ditanggulangi dengan cara yang rasional. Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana.

Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perjudian secara online dan bagaimana kebijakan aplikatif hukum pidana. Serta bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana di masa yang akan datang untuk menanggulangi tindak pidana perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalsis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif didalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder.

Pengaturan tentang tindak pidana perjudian telah diatur dalam hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan perubahan oleh Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Namun kebijakan formulasi peraturan perundang-undangan mempunyai beberapa kelemahan. Pada tahap aplikatif hakim tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pembuat tindak pidana perjudian.

Hal ini disebabkan sistem minimum umum dan sistem maksimum umum yang dianut oleh KUHP, sehingga apapun jenis sanksi pidana yang tertuang dalam undang-undang harus diterapkan oleh hakim. Kebijakan penanggulangan tindak pidana perjudian di masa yang akan datang tetap harus dilakukan. Kebijakan formulasi hukum pidana harus lebih optimal dan mampu untuk menjangkau perkembangan tindak pidana perjudian dengan bersaranakan teknologi canggih. Maka di bentuklah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur berbagai pasal tentang cybercrime perjudian online.

Undang- undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2008 tentang perjudian online. Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet. demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang “Perbuatan Yang Dilarang” Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, dan tidak hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada undang-undang tersebut, akan tetapi tentang tata cara penyidikan, dan pencantuman barang bukti melakukan perjudian melalui internet sudah di cantumkan secara terperinci dalam undang-undang tersebut. Berikut butir-butir pasal yang mengatakan tentang perjudian melalui internet. BAB III tentang “Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik” Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: 1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. BAB X tentang “Penyidikan” Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi: 3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi setempat. BAB XI tentang “Ketentuan Pidana” Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi 1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di Indonesia dengan dasar-dasar hukum yang terkutip dari pasal-pasal undan-undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet. Namun dalam sebuah jurnal yang berjudul “TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI INTERNET (INTERNET GAMBLING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK” mengatakan tentang kelemahan akan undang-undang ITE tentang perjudian melalui internet. Berikut lampiran jurnal tersebut:

Perkembangan teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling). Ada beberapa permasalahan yang timbul antara lain apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik masih dapat dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling).kendala-kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang tersebut. Tindak pidana perjudian melalui internet, dilakukan melalui sistem elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE, di samping itu alat bukti elektronik di atas dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti surat, sehingga pelaku perjudian melalui internet dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Pada tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling), website penyelenggara perjudian melalui internet dan E-mail peserta judinya, serta sms merupakan bagian dari informasi elektronik, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti yang sah secara hukum, dalam hal ini alat bukti petunjuk. Ada beberapa kendala dalam menemukan alat bukti tersebut, berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang ITE, penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime harus dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, hal ini sulit untuk diwujudkan, karena tidak dimungkinkan mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan hal termaksud dalam waktu yang sangat singkat itu. Terlebih lagi belum ada peraturan pemerintah atas undang-undang tersebut. Oleh karena itu ketentuan di atas menjadi salah satu kendala dalam menangani kasus perjudian melalui internet ini.

Dapat kita simpulkan, untuk menangani perjudian melalui internet ini masih memerlukan bantuan dari berbagai pihak, temasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perjudian bagaimanapun bentuknya.


BAB III. PENUTUP

Kesimpulan. Perkembangan internet membawa banyak manfaat, namun juga membawa dampak negatif. Beberapa faktor yang menyebabkan judi online berkembang yaitu: faktor lingkungan, faktor belajar (rasa ingin tahu), faktor persepsi probabilitas kemenangan (kemungkinan untuk menang), faktor persepsi terhadap keterampilan (merasa diri sudah terampil), dan juga faktor kemudahan mengaksesnya. Judi online adalah zat adiktif yang menyebabkan kecanduan. Hukuman atau tindak pidana cybercrime sudah di atur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kejahatan cybercrime masih bisa tidak tersentuh hukum atau masih bisa lolos dari jeratan hukum. Karena masih ada beberapa kendala dalam menemukan alat bukti tersebut, berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang ITE: penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime harus dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, hal ini sulit untuk diwujudkan, karena tidak dimungkinkan mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan hal termaksud dalam waktu yang sangat singkat itu.

Saran. Sebagai generasi muda yang menguasai penggunakaan internet, sebaiknya selalu mengedepankan etika dalam berinternet. Selalu menggunakan internet untuk hal yang positif. Jika ingin menyingkirkan kecanduan, sangat penting untuk mencari bantuan `profesional. Anda dapat pergi ketempat terapi untuk menyingkirkan kecanduan judi. Hindari cybercrime dalam bentuk apapun. Karena cybercrime merupakan kejahatan melawan hukum dan hukuman atau tindak pidananya sudah di atur dalam undang-undang ITE. Karena kejahatan cybercrime masih bisa tidak tersentuh hukum maka penting sekali etika berinternet di tanamkan ke setiap generasi muda sebagai langkah awal penanggulangan semua bentuk penyimpangan dalam menggunakan internet.

by : http://www.nowbet357.com