Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat

gereja di Indonesia
Revisi sejak 22 Agustus 2014 22.21 oleh 114.79.13.98 (bicara)

Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (disingkat GPIB) adalah kumpulan persekutuan umat percaya Kristen Protestan di Indonesia. GPIB merupakan bagian dari GPI (Gereja Protestan di Indonesia) yang pada jaman Hindia Belanda bernama Indische Kerk. Hal ini sebagaimana telah disetujui dan diputuskan melalui Surat Keputusan Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia tertanggal 1 Desember 1948 No.2.[1]

Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat
Berkas:Logo Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat.png
Logo GPIB
PenggolonganProtestan
PemimpinPendeta Markus Frits Manuhutu, M.Th (2010-2015)
Wilayah26 Provinsi Indonesia
Didirikan31 Oktober 1948
Jakarta
Jemaat315 Jemaat
Situs web resmiwww.gpib.org

Teologi GPIB didasari ajaran Reformasi dari Yohanes Calvin, seorang tokoh Reformasi Gereja Protestan berkebangsaan Perancis yang di kemudian hari pindah ke Jenewa dan memimpin gereja di sana.

Dalam pengakuan dan pemahaman imannya, GPIB mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan, Anak Allah, Juruselamat Dunia dan Kepala Gereja yang adalah Sumber Hidup, sebagaimana disaksikan dalam Alkitab.

Dalam menata dan mengembangkan panggilan dan pengutusan, GPIB menganut sistem Presbiterial Sinodal yang dilaksanakan oleh para Presbiter yaitu Pendeta, Penatua dan Diaken bersama seluruh anggota Jemaat GPIB.

GPIB hadir di tengah dan bersama masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia di 26 Provinsi dan yang berada di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta pulau-pulau sekitarnya sesuai dengan wilayah yang ditetapkan pada waktu GPIB didirikan sebagai Gereja yang mandiri.

Sejarah Pembentukan GPIB

 
Bagan pemekaran GPI yang menghasilkan berbagai gereja mandiri di Indonesia, antara lain GPIB.

GPIB didirikan pada 31 Oktober 1948, yang pada waktu itu bernama De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesie berdasarkan Tata Gereja dan Peraturan Gereja yang dipersembahkan oleh proto-Sinode kepada Badan Pekerja Am (Algemene Moderamen) Gereja Protestan di Indonesia.

GPIB adalah Gereja mandiri keempat di lingkungan GPI setelah pendewasaan GPM, GMIM, dan GMIT.

Berdasarkan kelembagaannya sebagai Badan Hukum, kelembagaan GPIB diatur berdasarkan:

a. Staatsblad Hindia Belanda No. 156 Tahun 1927, tanggal 29 Juni 1925 tentang Peribadahan, Paguyuban-paguyuban Gereja bersifat Badan Hukum.

b. Staatsblad Hindia Belanda No. 305 Tahun 1948, tanggal 31 Desember 1948 yang menetapkan Gereja sebagai suatu bagian yang berdiri sendiri dari Gereja Protestan di Indonesia.

c. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 70 Tahun 1969.

d. UU No. 8 Tahun 1985 di mana GPIB telah terdaftar dalam Lembaran Negara sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. 35 Tahun 1988, tanggal 6 Februari 1988 tentang Pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja.

Majelis Sinode GPIB

Majelis Sinode "De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesië" yang pertama adalah:

  • Ds. J.A. de Klerk (Ketua)
  • Ds. B.A. Supit (Wakil Ketua)
  • Ds. L.A. Snijders (Sekretaris)
  • Pnt. J.A. Huliselan (Wakil Sekretaris)
  • Pnt. E.E. Marthens (Bendahara)
  • Pnt. E.A.P. Klein (Penasihat)
  • Ds. D.F. Sahulata (Pendeta Bahasa Indonesia)
  • Ds. J.H. Stegeman (Pendeta Bahasa Belanda)

Majelis Sinode adalah pimpinan GPIB, pemegang dan pelaksana amanat Persidangan Sinode GPIB, pimpinan administratif dan pengelola sinodal yang dalam tugasnya bersifat kolektif kesejawatan. Fungsionaris Majelis Sinode GPIB dipilih oleh dan di dalam Persidangan Sinode GPIB. Majelis Sinode GPIB berkedudukan di Jakarta.

Susunan Personalia Majelis Sinode GPIB XIX (Masa Bakti 20102015) :

Ketua Umum : Pendeta Markus Frits Manuhutu, M.Th.
Ketua I : Pendeta Marthinus Tetelepta, S.Th, M.Min.
Ketua II : Pendeta Poltak Halomoan Sitorus, M.Si.
Ketua III : Pendeta Drs. Rudy Ririhena, M.Si.
Ketua IV : Penatua Drs. Richard van der Muur
Ketua V : Penatua Tony Waworuntu, M.M.
Sekretaris Umum : Pendeta Adriaan Pitoy, M.Min.
Sekretaris I : Pendeta Jacoba Marlene Joseph, M.Th.
Sekretaris II : Penatua Johan Tumanduk, S.H., M.M., M.Min.
Bendahara : Penatua Adrianus Nelwan
Bendahara I : Penatua Ronny Hendrik Wayong, S.E.

Masa kerja Majelis Sinode GPIB adalah 5 tahun yang berlangsung dari Persidangan Sinode GPIB sampai Persidangan Sinode GPIB berikutnya. Dalam jabatan apapun, setiap anggota Majelis Sinode GPIB hanya dapat dipilih untuk dua periode masa tugas. Majelis Sinode GPIB mempertanggungjawabkan segala tugas, wewenang, dan kebijakan-kebijakannya kepada Persidangan Sinode GPIB yang dihadiri oleh para utusan Presbiter Jemaat-jemaat GPIB, Badan Pelaksana Mupel GPIB dan Badan Pembantu GPIB.

Musyawarah Pelayanan (Mupel) GPIB

Musyawarah Pelayanan Jemaat-jemaat GPIB dibentuk melalui Sidang Presbiter dari Jemaat-jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB. Mupel GPIB adalah alat kebersamaan, persekutuan, pelayanan, kesaksian dari Jemaat-jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB dan pembantu Majelis Sinode GPIB di wilayah tersebut. Mupel GPIB berfungsi untuk membicarakan kehadiran GPIB di suatu wilayah dan kebersamaan persekutuan pelayanan dan kesaksian Jemaat GPIB di wilayah tertentu serta membantu pelaksanaan program Sinodal maupun program bersama Jemaat-jemaat GPIB di wilayah tersebut.

Ketika pertama kali terbentuk, GPIB mempunyai 7 Klasis (kini disebut Mupel atau Musyawarah Pelayanan) dengan 53 jemaat yaitu:

  1. Klasis Jawa Barat meliputi 9 Jemaat: Jakarta, Tanjung Priok, Jatinegara, Depok, Bogor, Cimahi, Bandung, Cirebon dan Sukabumi
  2. Klasis Jawa Tengah meliputi 6 Jemaat: Semarang, Magelang, Yogyakarta, Cilacap, Nusakambangan dan Surakarta
  3. Klasis Jawa Timur meliputi 12 Jemaat: Madiun, Kediri, Madura, Surabaya, Mojokerto, Malang, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar dan Mataram
  4. Klasis Sumatera meliputi 7 Jemaat: Sabang, Kutaraja, Medan, Pematang Siantar, Padang, Teluk Bayur dan Palembang
  5. Klasis Bangka & Riau meliputi 4 Jemaat: Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Muntok dan Tanjung Pandan
  6. Klasis Kalimantan meliputi 8 Jemaat: Singkawang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Sanga-sanga dan Kotabaru
  7. Klasis Sulawesi meliputi 7 Jemaat: Makassar, Pare-pare, Watansopeng, Raha, Palopo, Bone dan Malino

Saat ini, GPIB memiliki 25 Musyawarah Pelayanan, yakni:

  1. Mupel Sumut - NAD (Sumatera Utara - Nanggroe Aceh Darussalam) sekretariat GPIB "Filadelfia" Medan
  2. Mupel Sumbar - Ridar (Sumatera Barat - Riau Daratan) sekretariat GPIB "Kasih Abadi" Perawang Riau
  3. Mupel Kepri (Kepulauan Riau) sekretariat GPIB "Zebulon" Sekupang Batam
  4. Mupel Sumsel - Jambi (Sumatera Selatan - Jambi) sekretariat GPIB "Immanuel" Palembang
  5. Mupel Babel (Bangka Belitung) sekretariat GPIB "Maranatha" Pangkal Pinang
  6. Mupel Lampung sekretariat GPIB "Marturia" Bandar Lampung
  7. Mupel Jakarta Pusat sekretariat GPIB "Anugerah" Jakarta Pusat
  8. Mupel Jakarta Utara sekretariat GPIB "Eirene" Jakarta Utara
  9. Mupel Jakarta Barat sekretariat GPIB "Silo" Jakarta Barat
  10. Mupel Jakarta Timur sekretariat GPIB "Surya Kasih" Jakarta Timur
  11. Mupel Jakarta Selatan sekretariat GPIB "Bukit Moria" Jakarta Selatan
  12. Mupel Bekasi sekretariat GPIB "Jatipon" Bekasi
  13. Mupel Banten sekretariat GPIB "Filadelfia" Tangerang
  14. Mupel Jawa Barat 1 sekretariat GPIB "Sejahtera" Bandung
  15. Mupel Jawa Barat 2 sekretariat GPIB "Pancaran Kasih" Depok
  16. Mupel Jateng - Yo (Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta) sekretariat GPIB "Immanuel" Semarang
  17. Mupel Jawa Timur sekretariat GPIB "Maranatha" Surabaya
  18. Mupel Bali - NTB (Bali - Nusa Tenggara Barat) sekretariat GPIB "Maranatha" Denpasar
  19. Mupel Kalimantan Barat sekretariat GPIB "Siloam" Pontianak
  20. Mupel Kalteng - Sel (Kalimantan Tengah - Kalimantan Selatan) sekretariat GPIB "Maranatha" Banjarmasin
  21. Mupel Kalimantan Timur 1 sekretariat GPIB "Maranatha" Balikpapan
  22. Mupel Kalimantan Timur 2 sekretariat GPIB "Immanuel" Samarinda
  23. Mupel Kaltara - Berkat (Kalimantan Utara - Berau - Kalimantan Timur) sekretariat GPIB "Maranatha" Tanjung Selor
  24. Mupel Sulsel - Bara (Sulawesi Selatan - Sulawesi Barat - Sulawesi Tenggara) sekretariat GPIB "Immanuel" Makassar

Untuk melaksanakan tugas wewenangnya serta pekerjaannya sehari-hari, Mupel GPIB menetapkan Badan Pelaksana untuk periode masa tugas selama 2,5 tahun melalui Sidang Wilayah. Presbiter yang terpilih ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB.

GPIB Masa Kini

Persidangan Sinode GPIB adalah lembaga tertinggi kepemimpinan dan kewibawaan dalam pengorganisasian GPIB. Kepemimpinan dan kewibawaan GPIB sepenuhnya ada di tangan perutusan presbiter Jemaat GPIB yang dilaksanakan dalam dan oleh Persidangan Sinode GPIB. Persidangan Sinode GPIB merupakan wadah penjelmaan kesatuan dan persatuan seluruh presbiter GPIB untuk memusyawarahkan penyelenggaraan panggilan dan pengutusan, serta pengelolaan sumber daya gereja.

GPIB melaksanakan Persidangan Sinode tiap 5 tahun sekali untuk memilih & menetapkan susunan anggota Majelis Sinode GPIB serta anggota Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja (BPPG) GPIB, menetapkan Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja.

GPIB juga rutin setiap tahun mengadakan Konven Pendeta GPIB bersama Suami/Istri dan Persidangan Sinode Tahunan dengan agenda diantaranya membahas dan memutuskan Program Kegiatan dan Anggaran GPIB untuk masa 1 tahun pelayanan (April tahun berjalan - Maret tahun berikutnya). Setiap hasil dan keputusan Persidangan Sinode GPIB diterapkan dalam Program Kerja & Anggaran Belanja Sinodal, Mupel GPIB dan Jemaat-jemaat GPIB.

Sesuai Tata Gereja GPIB, Pimpinan GPIB berada di tangan Majelis Sinode GPIB, yang dipilih dan ditetapkan oleh Persidangan Sinode GPIB. Majelis Jemaat GPIB adalah pimpinan GPIB di tingkat Jemaat.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelayanan di tengah Jemaat, Majelis Sinode GPIB menempatkan Pejabat GPIB (Pendeta, Penatua dan Diaken) dalam Jemaat dengan tugas khusus sebagai berikut :

a. Pendeta : dipercayakan secara khusus melayani pelayanan Firman dan Sakramen, peneguhan sidi, pemberkatan perkawinan, peneguhan pejabat dan penggembalaan.

b. Penatua : dipercayakan secara khusus pelaksanaan penggembalaan dan ketertiban pelayanan.

c. Diaken : dipercayakan secara khusus tugas diakonia sosial dan pelayanan kasih.

Bilamana Pendeta di suatu Jemaat berhalangan, Majelis Jemaat setempat menunjuk salah seorang Penatua untuk melaksanakan tugas khusus Pendeta dan melaporkannya kepada Majelis Sinode GPIB.

Pendeta GPIB adalah Pejabat GPIB yang ditempatkan dalam sebuah Jemaat GPIB atau sebagai tenaga perutusan GPIB dalam sebuah organisasi / lembaga. Pendidikan akhir para Pendeta GPIB minimal Strata 1 lulusan Sekolah Teologi atau lulusan Fakultas Teologi sebuah Universitas yang diakui oleh GPIB, yaitu :

Para calon Pendeta GPIB wajib mengikuti masa Vikariat di sebuah Jemaat GPIB yang ditentukan oleh Majelis Sinode GPIB selama kurang lebih 2 tahun sebelum diteguhkan dalam jabatan Pendeta/Pelayan Firman dan Sakramen GPIB. Penempatan / penugasan Pendeta GPIB diatur oleh Majelis Sinode GPIB dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB. Dalam jabatan struktural, Majelis Sinode menempatkan satu atau dua orang atau lebih Pendeta GPIB di sebuah Jemaat GPIB dalam jabatan Ketua Majelis Jemaat dan (atau) Pendeta Jemaat.

GPIB mengenal alih tugas Pendeta antar Jemaat / antar wilayah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pendeta GPIB, penyegaran pelayanan, penambahan pengetahuan, dan tindakan prefentif dalam pengamanan personil. Pengaturan alih tugas Pendeta GPIB diatur oleh Majelis Sinode GPIB.

Penatua dan Diaken GPIB adalah Pejabat GPIB yang dipilih dari dan oleh warga sidi Jemaat GPIB melalui tahapan proses Pemilihan Penatua dan Diaken GPIB. Para Penatua dan Diaken terpilih, ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB dan diteguhkan dalam Ibadah Minggu Jemaat yang dilayani oleh Pejabat GPIB yang ditugaskan oleh Majelis Sinode GPIB.

Guna melaksanakan penataan dan pengembangan panggilan dan pengutusannya, maka GPIB membentuk Badan-badan Pelaksana Majelis Sinode serta Badan-badan Pelaksana Majelis Jemaat dengan bidang / kegiatan sebagai berikut :

Pelayanan Kategorial (Pelkat), yaitu:

Berkas:Logo Pelkat PA GPIB.jpg
Logo Pelkat PA GPIB
  • Pelkat Pelayanan Anak (PA) : wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 0 - 12 tahun.
Berkas:Logo Pelkat PT GPIB.jpg
Logo Pelkat PT GPIB
  • Pelkat Persekutuan Teruna (PT) : wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 13 - 16 tahun.
Berkas:Logo Pelkat GP GPIB.jpg
Logo Pelkat GP GPIB
  • Pelkat Gerakan Pemuda (GP) : wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 17 - 35 tahun.
Berkas:Logo Pelkat PKP GPIB.jpg
Logo Pelkat PKP GPIB
  • Pelkat Persekutuan Kaum Perempuan (PKP) : wadah pembinaan & pelayanan warga perempuan (kaum Ibu) GPIB kategori usia 36 - 59 tahun atau sebelum usia 36 tahun namun sudah menikah.
 
Logo Pelkat PKB GPIB
  • Pelkat Persekutuan Kaum Bapak (PKB) : wadah pembinaan & pelayanan warga laki-laki (kaum Bapak) GPIB kategori usia 36 - 59 tahun atau sebelum usia 36 tahun namun sudah menikah.
Berkas:Logo Pelkat PKLU GPIB.png
Logo Pelkat PKLU GPIB
  • Pelkat Persekutuan Kaum Lanjut Usia (PKLU) : wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 60 tahun ke atas.

GPIB juga memiliki beberapa Departemen, antara lain :

  • Departemen Teologi
  • Departemen Litnabang (Penelitian dan Pengembangan)
  • Departemen Inforkom (Informasi, Organisasi dan Komunikasi)
  • Departemen Pelkes (Pelayanan dan Kesaksian).
  • Crisis Centre GPIB

Selain itu GPIB mempunyai sejumlah yayasan untuk melaksanakan pelbagai program pelayanannya, antara lain :

  • Yayasan Pendidikan Kristen (Yapendik) GPIB
  • Yayasan Diakonia GPIB
  • Yayasan Dana Pensiun GPIB
  • Yayasan Penerbitan GPIB

dan beberapa Yayasan yang dibawahi oleh Mupel maupun Jemaat.

GPIB juga memiliki ratusan Pos Pelayanan dan Kesaksian (Pelkes) yang tersebar di daerah-daerah pelosok Indonesia. Pos Pelkes GPIB terbanyak berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Saat ini GPIB memiliki 315 Jemaat yang tersebar di 26 Provinsi.

GPIB merupakan salah satu Gereja Protestan terbesar di Indonesia, dengan anggota Jemaat mayoritas berasal dari Indonesia bagian Timur, namun dalam perkembangannya saat ini, anggota Jemaat GPIB datang dari berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia.

Program-program pelayanan GPIB mencakup bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan bencana nasional melalui Crisis Centre GPIB, Unit Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat (UP2M) di Pos-pos Pelkes GPIB, pembinaan masyarakat perkotaan & industri, pelayanan Lembaga Permasyarakatan, dan lain-lain. GPIB juga aktif menjalin komunikasi antara umat beragama melalui Forum Dialog Kerjasama Lintas Iman.

Melalui Penerbitan GPIB, GPIB menerbitkan berbagai buku penuntun bagi Presbiter, para Pelayan Anak atau Teruna serta Jemaat, antara lain :

  • Sabda Guna Dharma & Sabda Guna Krida : buku penuntun khotbah bagi Presbiter di Ibadah Minggu Jemaat dan Ibadah Rumah Tangga.
  • Sabda Bina Umat : buku penuntun renungan sehari-hari bagi anggota Jemaat.
  • Sabda Bina Anak : buku penuntun khotbah & aktifitas bagi Pelayan Pelkat PA di Ibadah Minggu Pelayanan Anak.
  • Sabda Bina Anak Harian : buku penuntun renungan sehari-hari bagi anak-anak layan Pelkat PA.
  • Sabda Bina Teruna : buku penuntun khotbah bagi Pelayan Pelkat PT di Ibadah Minggu Persekutuan Teruna.
  • Sabda Bina Pemuda : buku penuntun renungan sehari-hari bagi anggota Pelkat GP.

GPIB juga menerbitkan majalah triwulan Arcus sebagai media informasi dan komunikasi antar Jemaat GPIB.

Kantor Pusat GPIB

Berkas:Kantor Majelis Sinode GPIB.jpg
Kantor Majelis Sinode GPIB di area komplek GPIB "Immanuel" Pejambon, Jakarta Pusat

Kantor Majelis Sinode GPIB terletak di area komplek GPIB "Immanuel" Jalan Medan Merdeka Timur No. 10, Pejambon Jakarta Pusat.

Kantor Majelis Sinode GPIB buka setiap hari Selasa - Sabtu pada jam kerja dan tutup/libur pada hari Minggu dan Senin.

Mitra GPIB

GPIB adalah anggota dari Gereja Protestan di Indonesia (GPI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Dewan Gereja-gereja Asia (CCA), Aliansi Gereja-gereja Reformasi se-Dunia (WARC), dan Dewan Gereja-gereja se-Dunia (WCC). GPIB adalah salah satu gereja yang berpartisipasi dalam pembentukan Dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI) yang selanjutnya berubah nama menjadi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). GPIB menjadi anggota PGI sejak pembentukan PGI pada tanggal 25 Mei 1950.[1]

GPIB Masa Mendatang

Di masa mendatang, GPIB menjadi gereja yang terus mewujudkan damai sejahtera bagi seluruh ciptaan-Nya. Motto GPIB adalah "Dan orang akan datang dari Timur dan dari Barat dan dari Utara dan Selatan dan mereka duduk makan di dalam Kerjaan Allah (Lukas 13:29)." Misi GPIB yang dicanangkan adalah:[1]

  1. Menempatkan Tuhan Yesus Kristus Juruselamat manusia sebagai Kepala Gereja
  2. Mewujudkan kehadiran GPIB yang membawa corak damai sejahtera Allah dan menjadi berkat di tengah-tengah masyarakat dan dunia, dan
  3. Membangun suatu jemaat missioner yang bertumbuh, dewasa dalam iman, kehidupannya adalah teladan serta memberi kontribusi nyata bagi kemajuan gereja, masyarakat dan bangsa Indonesia dalam suatu semangat oikoumenis dan nasional.

Referensi

Sumber Pustaka

  • Tata Gereja Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat 1996
  • Tata Dasar Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat
  • Peraturan Pokok GPIB Nomor I / 1996 tentang Jemaat
  • Peraturan Pokok GPIB Nomor II / 1996 tentang Persidangan Sinode
  • Peraturan Pokok GPIB Nomor III / 1996 tentang Majelis Sinode
  • Peraturan Nomor 1 / 2002 tentang Pemilihan Penatua dan Diaken GPIB
  • Peraturan Nomor 2 / 2002 tentang Tata Tertib Persidangan dan BPPG GPIB
  • Peraturan Nomor 4 tentang Kepegawaian Pendeta dan Pegawai GPIB
  • Peraturan Pelaksanaan No. 2 tentang Musyawarah Pelayanan GPIB
  • Peraturan No. 9 / 1983 tentang Badan Pembantu

Lihat pula

Pranala luar