Desa

permukiman manusia berukuran kecil yang lebih kecil dari kota

Desa, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

Desa di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

Kewenangan desa adalah:

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa

Artikel utama: Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005 sbb:

  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Artikel utama: Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa

Sumber pendapatan desa terdiri atas:

  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pembentukan desa

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.

Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.

Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Pembagian administratif

Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.


Macam-macam pengertian desa

Desa berasal dari kata Deshi dari bahasa Sanskerta,yang berarti tanah kelahiran atau tanah tumpah darah.desa merupakan suatu bentuk kesatuan yang berada di luar kota.pengertian desa itu sendiri adalah unit pemusatan penduduk yang bercorak agraris dan terletak relative jauh dari kota.menurut UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah,pengertian desa tercantum pada pasal 1 huruf a,desa adalah Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sutarjo Kartohadikusumo mendefinisikan desa sebagai suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

Ciri-ciri desa

Menurut Rouceck dan Warren,ciri-ciri masyarakat desa sebagai berikut:

1. Kelompok primer (yang mata pencahariannya di kawasan tertentu) berperan besar.

2. Komunikasi keluarga terjalin secara langsung,mendalam,dan informal.

3. Kelompok atau asosiasi debentuk atas dasar faktor geografis

4. Hubungan lebih bersifat mendalam dan langgeng

5. Kehidupan sehari-hari ditandai dengan adanya keseragaman (homogenitas).

6. Keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi.

Unsur-unsur desa meliputi:

1. Daerah;tanah,lokasi,luas,dan batas geografis setempat.

2. Penduduk;jumlah,pertambahan,kepadatan,persebaran,dan struktur mata pencaharian penduduk.

3. Tata kehidupan;meliputi semua pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa.


Klasifikasi desa menurut:

1.Kepadatan penduduk

• Desa terkecil,memiliki kepadatan penduduk dibawah 100 jiwa /km².

• Desa kesil, memiliki kepadatan penduduk antara 100-500 jiwa /km².

• Desa sedang, memiliki kepadatan penduduk antara 500-1.500 jiwa /km².

• Desa besar, memiliki kepadatan penduduk antara 1.500-3.000 jiwa /km².

• Desa terbesar, memiliki kepadatan penduduk antara 3.000-4.500 jiwa /km².

2.Luas wilayah

• Desa terkecil,mempunyai luas wilayah antara 0-2 km².

• Desa kecil,mempunyai luas wilayah antara 2-4 km².

• Desa sedang,mempunyai luas wilayah antara 4-6 km².

• Desa besar,mempunyai luas wilayah antara 6-8 km².

• Desa terbesar,mempunyai luas wilayah antara 8-10 km².

3.Tingkat perkembangannya

• Desa terbelakang (underdeveloped village) Desa yang belum bisa memanfaatkan potensi yang ada karena keterbatasan kemampuan masyarakatnya.

• Desa sedang berkembang (developing village) Desa yang baru memanfaatkan potensi yang ada tetapi kekurangan dana.

• Desa maju (developed village) Desa yang sudah memanfaatkan semua potensi yang ada secara maksimal.

4.Mata pencaharian

• Desa agraris,yaitu desa yang sebagian besar penduduknya hidup dari sektor agraris(bercocok tanam dan berkebun).

• Desa industri,yaitu desa yang sebagian besar penduduknya bekerja di sektor industri.

• Desa nelayan,yaitu desa yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan.


Potensi Desa

1.Potensi Fisik

a) Tanah mencakup berbagai macam kandungan kekayaan yang terdapat di dalamnya.misalnya kesuburan,tanah,bahan tambang,dan mineral.

b) Air meliputi sumber air dan fungsinya sebagai pendukung kehidupan manusia.air sangat dibutuhkan oleh setiap mahkluk hidup untuk bertahan hidup dan juga aktivitas sehari-hari.

c) Iklim sangat erat kaitannya dengan temperatur dan curah hujan yang sangat mempengaruhi setiap daerah.corak iklim sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat desa agraris.

d) Ternak berfungsi sebagai sumber tenaga dan sumber gizi bagi masyarakat pedesaan.pada desa agraris,ternak juga dapat menjadi investasi dan sumber pupuk.

e) Manusia merupakan sumber tenaga dalam proses pengolahan lahan petani.manusia sebagai potensi yang sangat berharga bagi suatu wilayah untuk mengelolah sumber daya alam yang ada.

2.Potensi Nonfisik

a.Masyarakat desa cirinya memiliki semangat kegotongroyongan yang tinggi dalam ikatan kekeluargaan yang erat (gemeinschaft) merupakan landasan yang kokoh bagi kelangsungan program pembangunan.

b.Lembag-lembaga sosial,pendidikan,serta organisasi sosial desa.Lembaga-lembaga tersebut banyak memberikan pembinaan dan arah bagi perkembangan dan pelaksanaan pembangunan desa dalam meningkatkan taraf hidup warganya.lembaga-lembaga sosial yang terdapat di desa,antara lain:

.Pemerintahan,seperti Badan Perwakilan Desa (BPD).

.Pendidikan,seperti perpustakaan desa,kelompencapir,penyuluhan,simulasi,dan lain-lain.

.Kesehatan,seperti puskesmas,posyandu,dan BKIA.

.Ekonomi,seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan lumbung desa.

c.Aparatur dan pamong desa merupakan sarana pendukung kelancaran dan ketertiban pemerintahan desa.perannannya sangat penting bagi perubahan dan tingkat perkembangan desa.

Potensi fisik dan nonfisik desa tersebut merupakan factor penunjang peranan desa sebagai hinterland,yaitu daerah penghasil bahan-bahan pokok bagi masyarakat kota.potensi fisik dan nonfisik antar desa berlainan satu sama lain,hal ini dikarenakan:

1. Perbedaan lingkungan geografis,seperti luas wilayah,jenis tanah,tingkat kesuburan,sumber daya alam,dan penggunaan lahan.

2. Perbedaan kondisi demografi,meliputi jumlah,kepadatan,serta persebaran penduduk.

Secara umum,tingkat kemajuan suatu desa ditentukan oleh:

1. Potensi desa,yang mencakup potensi sumber daya alam,masyarakat desa,dan aparatur desa.

2. Interaksi antara desa dan kota,antara desa satu dan desa yang lainnya,serta perkembangan sarana trasportasi dan komunikasi antar wilayah.

3. Lokasi suatu desa terhadap daerah sekitarnya yang lebih maju.

Struktur ruang desa

Menurut Bintarto,faktor-faktor geografis yang mempengaruhi struktur keruangan pada masyarakat desa meliputi:

1) Unsur lokasi,menyangkut letak fisiografis,ekonomis,dan cultural.

2) Unsur iklim,menyangkut ketinggian tempat yang berpengaruh terhadap temperatur.

3) Unsur air,menyangkut sumber-sumber air,distribusi,dan tata gunanya.

Kendala pembangunan desa

Beberapa kendala yang berkaitan dengan pembangunan wilayah pedesaan,yaitu:

1) Kurangnya sarana dan prasarana di pedesaan.

2) Banyaknya pengangguran.

3) Kualitas gizi penduduk desa yang rendah.

4) Aparatur desa yang belum berfungsi dengan baik.

5) Lokasi desa yang terisolisasi dan terpencar satu sama lain.

6) Keterampilan penduduk yang rendah.

7) Tingkat pendidikan yang rendah.

8) Tidak seimbangnya antara jumlah penduduk dengan luas wilayah pertanian.