Auditorat Utama Keuangan Negara III

Revisi sejak 28 November 2014 08.16 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Auditorat Utama</br> Keuangan Negara III | kementerian/lembaga = Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Ba...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Auditorat Utama Keuangan Negara III (disingkat AKN III) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota III BPK. AKN III dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Auditorat Utama
Keuangan Negara III
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Tugas

AKN III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, dan riset dan teknologi.[1]

Struktur Organisasi

Struktur organisasi AKN III terdiri dari [1]:

Auditorat III.A

Auditorat III.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Dewan Perwakilan Daerah
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Mahkamah Agung
  6. Mahkamah Konstitusi
  7. Komisi Yudisial
  8. Kementerian Sekretariat Negara
  9. Badan Pengelola Gelora Bung Karno
  10. Badan Pengelola Komplek Kemayoran
  11. Taman Mini Indonesia Indah
  12. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  13. Badan Kepegawaian Negara
  14. Arsip Nasional Republik Indonesia
  15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  16. Lembaga Administrasi Negara
  17. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Auditorat III.B

Auditorat III.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  2. Kementerian Sosial
  3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  7. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Auditorat III.C

Auditorat III.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  5. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  6. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  7. Badan Informasi Geospasial
  8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  9. Badan Tenaga Nuklir Nasional
  10. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  11. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  12. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  13. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
  14. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
  15. Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

Lihat Pula

Referensi