Wikipedia:Warung Kopi (Kebijakan)
Warung Kopi - diskusi kebijakan kirim topik baru | |||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Bagian kebijakan dari Warung Kopi ini digunakan untuk membicarakan mengenai kebijakan dan pedoman yang sudah diterapkan di Wikipedia; atau diskusi mengenai proposal-proposal yang baru diajukan. Bacaan penting: | |||||||||||||
Ingat beri tanda tangan dan tanggal pada akhir pesan Anda dengan cara mengetikkan . Harap menambahkan topik baru hanya di bagian bawah halaman ini.
| |||||||||||||
|
Diskusi:
|
Warung Kopi - {{{1}}} kirim topik baru | |||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| |||||||||||||
Ingat beri tanda tangan dan tanggal pada akhir pesan Anda dengan cara mengetikkan . Harap menambahkan topik baru hanya di bagian bawah halaman ini.
| |||||||||||||
|
Diskusi:
|
Konvensi penamaan Raja-raja
Apakah sudah ada kesepakatan cara penamaan raja-raja di Wikipedia Indonesia? Saya lihat raja-raja Eropa biasanya sudah ditambahkan nama negaranya di belakang. Contoh: George III dari Britania Raya, James VI dari Skotlandia. Saya usul ini diterapkan secara umum. Soalnya di Nusantara ada cukup banyak raja-raja dari negeri berbeda, tapi namanya sama. Contohnya Sultan Mahmud Syah (Aceh dan Malaka), Muhammad Syah (Aceh, Malaka, Riau-Lingga), dan masih banyak lagi.
Jadi nantinya judul artikel Wikipedia buat raja-raja menjadi seperti ini:
- Sultan Iskandar Muda dari Aceh
- Sultan Mahmud Syah II dari Malaka
- Sultan Muhammad Syah dari Riau-Lingga
- Sultan Muhammad Syah dari Inderapura
dan seterusnya.
--Gombang 11:56, 1 Juni 2007 (UTC)
Saya pikir belum ada konvensi. Mengenai penamaan raja/ratu dari luar negeri saya pikir kita hanya mengikuti kebiasaan mereka. Untuk Nusantara, historiografi kita tampaknya tidak banyak melakukan konvensi semacam ini. Tapi boleh juga kalau kita di Wikipedia mau coba menyusun konvensinya. Kalau bukan kita yang merintis siapa lagi (tm) :) Tapi lebih baik dibuatkan halaman pengalihan atau disambiguasinya mungkin. •• ivanlanin ♫ kamus buku kutipan sumber wikizine 12:08, 1 Juni 2007 (UTC)
Bagaimana kalau Sultan Iskandar Mudah (Aceh)? Andreas (張俊豪) | Kotak pesan 12:22, 1 Juni 2007 (UTC)
- Ya saya rasa lebih cocok yang diusulkan Andreas --Andri.h 05:47, 2 Juni 2007 (UTC)
Tidak setuju usul Andreas. Tanda kurung sebaiknya tidak terlalu sering dipakai. Usul Gombang baik, namun kalau memang tidak ada kemungkinan arti mendua, apakah perlu menyebut negara asal. Secara teknis, untuk Nusantara lebih sulit lagi krn konsep "negara" berbeda dengan di Eropa. Wilayah vazal pun di nusantara bisa mengklaim sbg negara, walaupun tdk pernah berdaulat spt konsep Eropa atau timur tengah. Just my opinion. Kembangraps 07:24, 5 Juni 2007 (UTC)
- Kalau di luar negeri bangsawan pun ada yang disebut menurut daerahnya, tak cuma raja. Contoh: George Villiers, Duke of Buckingham; Athos, Comte de La Fere, dst. --Gombang 10:07, 5 Juni 2007 (UTC)
- Kembang, kenapa tanda kurung tidak boleh sering dipakai? --Andri.h 15:12, 5 Juni 2007 (UTC)
Karena suatu judul sebaiknya adalah suatu frasa, tanpa tanda baca, kecuali mungkin ":" (Perhatikan semua penulisan judul di buku, majalah, dll media). Pernyataan ini saya baca dari petunjuk penulisan jurnal, jadi mungkin ada perbedaan konvensi, meskipun saya perhatikan, aturan ini cukup universal berlaku. Kurung pada judul artikel (di wikipedia) biasanya berkaitan dengan adanya ambiguitas arti. Dalam kaitan dengan usulan Gombang, semua nama raja akan diberi keterangan asalnya, terlepas apakah namanya berpotensi ambigu ataupun tidak. Nanti semua judulnya pakai kurung, dong. Kembangraps 15:18, 5 Juni 2007 (UTC)
- Iya saya juga tidak setuju dengan penggunaan tanda kurung. Memang jelek kelihatannya. Meursault2004ngobrol 15:30, 5 Juni 2007 (UTC)
Beberapa nama raja sudah aku coba pakai konvensi sementara, tetapi lebih dikarenakan penamaan yang sama seperti Sultan Salahuddin dari Aceh, untuk yang lainnya belum saya ubah. Bagaimana dengan konvensinya, bisa langsung digunakan gak? Cukup banyak nama sultan yang sama soalnya. Tetapi apa sebaiknya nama-nama raja yang terkenal dan tidak ada tiruannya cukup digunakan yang sudah ada? Seperti Sultan Iskandar Muda. aday(ngobrol) 11:47, 18 Juni 2007 (UTC)
- Salahuddin Aceh harus dibedakan sama Salahuddin Mesir ya? Kalau soal konvensi mungkin perlu vote dulu? Menurutku repot juga kalau mau dilacak apakah nama satu raja itu ada duplikatnya di negara lain atau tidak. Di Nusantara yang pasaran itu misanya Mahmud Syah, Mansur Syah dan Muhammad Syah, tapi belum tahu di negara lain seperti apa. --Gombang 13:31, 18 Juni 2007 (UTC)
- Bung Gombang, bagaimana bila nama-nama tokoh yang "pasaran" anda tambahkan koma dan nama daerahnya, dan dapat pula ditambahkan urutan pemakaiannya dalam dinasti ybs. Untuk tokoh internasional yang kekuasaannya meliputi beberapa negara (Salahuddin al-Ayyubi: Palestina, Suriah, Mesir, dan Iraq), kita dapat pilihkan nama-nama populer lain yang berbeda. Contohnya:
- Sultan Mahmud Syah, Malaka
- Sultan Mahmud Syah, Deli
- Sultan Mahmud Syah II, Turki
- Sultan Salahuddin, Aceh
- Salahuddin al-Ayyubi ATAU Sultan Salahuddin al-Ayyubi
- Demikian menurut hemat saya. Salam, Naval Scene 02:23, 22 Juni 2007 (UTC)
- Bung Gombang, bagaimana bila nama-nama tokoh yang "pasaran" anda tambahkan koma dan nama daerahnya, dan dapat pula ditambahkan urutan pemakaiannya dalam dinasti ybs. Untuk tokoh internasional yang kekuasaannya meliputi beberapa negara (Salahuddin al-Ayyubi: Palestina, Suriah, Mesir, dan Iraq), kita dapat pilihkan nama-nama populer lain yang berbeda. Contohnya:
Setelah perhatikan komentar2 di atas, gw setuju pakai "dari" aja. Paling 'manis'. Cuma perlu halaman penjelasan (disambiguasi) kali yah, untuk yg namanya lebih dari satu. OOT, sorry lagi sangat-sangat sibuk, tidak bisa bantu kontrol wikipedia untuk saat2 ini. Kembangraps 19:47, 28 Juni 2007 (UTC)
memang nama2 raja di indonesia kurang jelas dari mana penamaanya! aq sangat stuju kalo penamaan raja itu mengikuti jalur arab pada bagian belakang menggunaka kata "dari" contoh Sultan ujeng II dari palu – komentar tanpa tanda tangan oleh Ujeng (b • k).
Masalah hak cipta gambar
barusan saya baru ngeh dapet pesan dari Jagawana perihal tersebut diatas yang berkaitan dengan artikel saya di http://wiki-indonesia.club/wiki/Spektrofotometer_FTIR. n terimakasih buat jagawana atas pesannya, karena saya juga butuh pencerahan tentang lisensi gambar.
jadi, di artikel saya tersebut ada tiga gambar.
(1). gambar pertama (Perbedaan_sistim_optik.jpg) itu hasil scan dari literatur yang saya gunakan (buku intrumental method of chemical analysis - Galen W. Ewing).
(2). gambar kedua (Sistim_optik_ftir.jpg) itu saya repro dari buku yang sama.
(3). gambar ketiga (Spktro_ftir.jpg) itu hasil foto saya sendiri ketika saya menggunakan alat tersebut untuk penelitian di lab molekuler lemigas jakarta.
untuk gambar 1 dan 2 saya memang ragu2 ketika memasukkannya karena saya tidak punya izin. tapi saya merasa perlu memasukkan untuk memberikan gambaran kepada pembaca, terutama perbedaan antara sistim optik grating dan ftir dan cara kerjanya. tapi jika hal itu memang bertentangan dengan kebijakan di wikipedia ya silahkan saja dihapus... gpp kok... :)
sedangkan untuk gambar ketiga, apakah saya juga perlu izin dari lemigas untuk mencantumkan gambar alat tersebut ? kalau memang ya, dan daripada urusannya juga dari ribet karena birokrasinya akan panjang saya pikir biar dihapus saja, tidak apa2. karena keperluan keberadaan gambar tersebut tidak terlalu signifikan, hanya sebagai gambaran kepada pembaca bahwa gitu lho gambar alatnya.
demikian, n thx buat jagawana atas pemberitahuannya :)
EG Giwangkara S 16:59, 1 Juli 2007 (UTC)