Kemacetan

keadaan lalu lintas yang berciri kecepatan yang lambat dan kepadatan yang tinggi

,j]= nd nop+\0suhsgjxker8olgitlrgutlgurtl;h

fvglm

Kemacetan di Jakarta.

Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta. Rumus untuk mengenai kemacetan di Terminal adalah:

Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari ditemukan di Pasar, Sekolah, Terminal bus (seperti kejadian ngetem sembarangan, kebakaran di pemukiman, dll), Lampu merah dan Persimpangan jalan raya maupun rel kereta api di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Makassar, Palembang, Denpasar, Jogjakarta, dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Kemacetan lalu lintas dapat disebabkan adanya kecelakaan, banjir, tanah longsor, kebakaran yang menghanguskan mobil dan kebakaran di pemukiman.

Penyebab kemacetan

Kemacetan dapat terjadi karena beberapa alasan:

  • Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan
  • Terjadi kecelakaan terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
  • Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
  • Ada perbaikan jalan,
  • Bagian jalan tertentu yang longsor,
  • Adanya rumah-rumah kumuh/bangunan liar,
  • Kemacetan lalu lintas di Perlintasan sebidang karena adanya kereta api yang lewat,
  • Adanya pengajian,
  • Adanya kendaraan keluar-masuk,
  • Adanya kendaraan ngetem sembarangan,
  • Adanya pedagang asongan,
  • Adanya mobil yang terbakar,
  • Terjadi kebakaran di pemukiman kumuh, seperti di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Bandung di Jawa Barat, Surabaya, Malang di Jawa Timur, Semarang di Jawa Tengah, Makassar (dulu Ujung Pandang, sebagai nama berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor : 86/1999) di Sulawesi Selatan, dan Medan di Sumatera Utara
  • Kemacetan lalu lintas yang disebabkan kepanikan seperti kalau terjadi isyarat sirene tsunami.
  • Karena adanya pemakai jalan yang tidak tahu aturan lalu lintas, spt : berjalan lambat di lajur kanan dsb.
  • Adanya parkir liar dari sebuah kegiatan.
  • Pasar tumpah yang secara tidak langsung memakan badan jalan sehingga pada akhirnya membuat sebuah antrian terhadap sejumlah kendaraan yang akan melewati area tersebut.
  • Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus lalu lintas
  • Adanya lalu lintas tikus (seperti di Pasar, Terminal bus, Jalan raya, Perlintasan sebidang, dll)
  • Adanya tawuran antarpelajar yang menyebabkan kurang lancarnya lalu lintas
  • Banyak orang yang menyebrang di jalan tersebut
  • Walaupun di jalan SATU ARAH, masih ada pengendara yang NYELONONG dari arah yang TERLARANG / berlawanan

Dampak negatif kemacetan

Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar yang antara lain disebabkan:[butuh rujukan]

  • Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah
  • Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah,
  • Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
  • Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal,
  • Meningkatkan stress pengguna jalan,
  • Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya

Pemecahan permasalahan kemacetan

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehensif yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

Peningkatan kapasitas

Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti:

  1. Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
  2. Mengubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,
  3. Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
  4. Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
  5. Mengembangkan inteligent transport sistem.
  6. Memberikan sanksi jika ada yang melanggar

Keberpihakan kepada angkutan umum

 
Jalur Bus Transjakarta (Busway)

Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:

  1. Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum
  2. Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway,
  3. Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika, MRT di Singapura
  4. Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum,

Pembatasan kendaraan pribadi

Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrem sebagai berikut:

  1. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya,
  2. Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
  3. Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.

Lihat pula

Bacaan lebih lanjut

Pranala luar