Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan adalah lembaga non-departemen Indonesia yang mempunyai tugas pokok dalam mengendalikan dampak lingkungan. Lingkup pengendalian dampak lingkungan yang dimaksud meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pemulihan kualitas lingkungan.[2]

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Bapedal
Gambaran umum
Didirikan05 Juni 1990 (1990-06-05)
Dasar hukum
  • Keppres RI No. 23 Tahun 1990[1]
  • Keppres RI No. 77 Tahun 1994[2]
  • Keppres RI No. 196 Tahun 1998[3]
Dibubarkan7 Januari 2002
Nomenklatur pengganti
  • Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi, Kantor Menteri Negara LH (2001–2005)
  • Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kantor Menteri Negara LH (2005–2010)
  • Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion, Kementerian LH (2010–sekarang)
Bidang tugasPengendalian Dampak Lingkungan
Di bawah koordinasi
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
Kantor pusat
Gedung Arthaloka, Jl. Sudirman, DKI Jakarta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Bapedal didirikan pada 5 Juni 1990 melalui Keputusan Presiden No. 26 tahun 1990. Pendirian ini didasarkan pembangunan pada saat itu yang semakin meningkat menimbulkan dampak yang semakin besar dan memerlukan pengendalian lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden Soeharto memandang bahwa perlu dibentuk badan yang melaksanakan secara operasional pengendalian dampak lingkungan hidup.[1]

Selanjutnya untuk keberadaan BAPEDAL yang ada di daerah, berdiri pertama kali tahun 1995 dengan dasar pembentukan menurut Surat Keputusan Kepala Bapedal Nomor 136 tahun 1995. Terdapat 3 Bapedal wilayah di Indonesia pada waktu itu, yaitu

  • Bapedal Wilayah I berkedudukan di Pekanbaru yang wilayah kerjanya meliputi seluruh propinsi di Pulau Sumatra
  • Bapedal Wilayah II berkedudukan di Denpasar dengan wilayah kerja meliputi propinsi Bali, NTB, NTT dan (Timor Timur pada waktu itu).
  • Bapedal Wilayah III berkedudukan di Ujung Pandang (Makassar) dengan wilayah kerja mencakup Propinsi di Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Seiring dengan perkembangan kelembagaan lingkungan hidup, dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2002 dan Keppres No. 4 tahun 2002, maka pada pada tahun 2002 Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dilebur ke dalam Kementerian Negara Lingkungan Hidup.[4] Walaupun dilebur secara nasional, namun kelembagaan ini masih eksis di daerah.

Susunan organisasi

sunting

Susunan organisasi Bapedal per tahun 1998 terdiri dari:[3]

  1. Kepala;
  2. Wakil Kepala;
  3. Sekretariat Utama;
  4. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
  5. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup;
  6. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia;
  7. Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Daftar kepala

sunting

Kepala Bapedal selalu dijabat oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Keputusan Presiden RI No. 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 5 Juni 1990. 
  2. ^ a b "Keputusan Presiden RI No. 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan". Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 22 November 1994. 
  3. ^ a b "Keputusan Presiden RI No. 196 Tahun 1998 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan". Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 26 November 1998. 
  4. ^ "Sejarah Berdirinya Badan Pengendalian Dampak Lingkungan". 
  5. ^ "M.R. Kaliansyah: 30 Tahun Menekuni Pengendalian Pencemaran - Dari Amdal sampai Pemulihan Lingkungan" (PDF). Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 17 Februari 2021. Diakses tanggal 5 Desember 2024. 

Lihat pula

sunting