Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia disingkat KLH/BPLH adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Hanif Faisol Nurofiq.
Tugas dan fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPLH menyelenggarakan fungsi:[2]
- perumusan dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- penyu.sunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian/BPLH terdiri atas:[1][2]
- Menteri/Kepala
- Wakil Menteri/Wakil Kepala
- Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
- Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
- Inspektorat Utama
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan
Sejarah
suntingKementerian
suntingPada masa Pemerintahan Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Berikut sejarah perubahan nama-nama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebelum dipecah:
- Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978–1983)
- Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983–1993)
- Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993–2009)
- Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2009–2014)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK, 2014-2024)
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Kemen LH/BPLH, 2024-sekarang)
Logo
sunting-
Logo Kantor Menteri Negara/ Kementerian Lingkungan Hidup (1990an–2014)
-
Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2024)
-
Logo Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (2024–sekarang)
Unit eselon I
suntingBagian ini memerlukan pemutakhiran informasi. |
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Unsur | Perpres 16/2015 | Perpres 92/2020 |
---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan |
|
|
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
|
|
Unsur pengawas |
|
|
Unsur pendukung (Badan) |
|
|
Staf ahli |
|
|
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c "Perpres No. 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup". JDIH BPK. 5 November 2024. Diakses tanggal 27 November 2024.
- ^ a b c "Perpres No. 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup". JDIH BPK. 5 November 2024. Diakses tanggal 27 November 2024.