Fikih

Ilmu dalam Hukum Syariat Islam
Revisi sejak 28 September 2020 07.50 oleh Langley16 (bicara | kontrib)

Fikih (Arab: الفقه, translit. al-fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.[2]

Lambang Akademi Fikih Islam Internasional di Jeddah, Arab Saudi. Lembaga ini sesuai namanya bertugas untuk mengembangkan dan mengkaji ilmu fikih dan hukum Islam.

Fikih membahas tentang cara beribadah dan muamalah, sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih. Sebagian ahli fikih membagi 4 pembahasan utama, yakni; rubu' ibadat, rubu' mu'amalat, ru'bu munakahat, dan ru'bu djinajat. Namun sebagian ahli fikih lainnya membagi pembahasan fikih pada dua aspek saja, yaitu ru'bu ibadat dan ru'bu mu'amalat.[3]

Etimologi

Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah.[4] Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.[1]

Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.[5]

Sejarah Fikih

Masa Nabi Muhammad

Masa Nabi Muhammad ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad. Sumber hukum Islam saat itu adalah wahyu dari Allah serta perkataan dan perilaku Nabi. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.

Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surah Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan.[6]

Pembentukan fikih di masa Nabi Muhammad menekankan pada tiga aspek utama yang terkait dengan tugas kenabian beliau. Aspek-aspek tersebut antara lain:

  1. Memperbaiki kepercayaan dan agama masyarakat di zaman jahiliyah. Dalam misi ini, Nabi Muhammad kemudian memperkenalkan Islam sebagai agama pembaharu, dan memperbaiki sistem dengan menghidupkan tauhid.[7]
  2. Memperbaiki akhlak masyarakat jahiliyah. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad, masyarakat Arab jahiliyah memiliki akhlak yang buruk, sehingga tugas Nabi Muhammad adalah untuk memperbaiki akhlak dan moral masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam.[7]
  3. Menetapkan aturan-aturan hidup sesuai dengan nilai dan prinsip Islam. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad, masyarakat Arab jahiliyah penuh ketidakadilan dan kemerosotan, maka tugas inilah yang kemudian membuat Nabi Muhammad merumuskan hukum-hukum di masyarakat demi terciptanya masyarakat madani. Di sini pula Nabi Muhammad mulai menegakkan dan membina fikih Islami.[7]

Pada masa ini, Nabi Muhammad menerapkan dan mengembangkan fikih Islam secara perlahan-lahan kepada masyarakat Arab. Beliau menerapkan fikih berdasarkan kejadian-kejadian atau perkara-perkara dengan memperhitungkan sebab dan akibatnya. Saat itu apa bila masyarakat sedang menghadapi suatu perkara yang tidak ditemukan jalan keluarnya, maka mereka bertanya kepada Nabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad memberikan solusinya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.[7]

Dalam periode ini, para sahabat juga terkadang sebelum bertanya kepada Nabi Muhammad, mereka berijtihad. Kemudian hasil ijtihad itu disampaikan kepada Nabi Muhammad terkait ushul fikih-nya. Jika hasil ijtihad para sahabat disetujui oleh Nabi Muhammad maka menjadi kebenaran dan jika ditolak maka Nabi Muhammad akan menentukan hukumnya terkait perkara tersebut.[8]

Masa Khulafaur Rasyidin

Setelah wafatnya Nabi Muhammad, pemegang otoritas fikih adalah para sahabat, yakni Khulafaur Rashidin. Para sahabat berpegang teguh pada dua sumber utama, yakni Ajâtul Ahkâm yang bersumber dari Al-Qur'an dan Ahâdietsul Ahkâm yang berasal dari Hadis.[9]

Pada masa itu para sahabat mengumpulkan hadis-hadis Nabi Muhammad di berbagai pelosok negeri dari para perawi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan hadis-hadis yang shohih. Para sahabt juga sangat berhati-hati dalam mengumpulkan hadis-hadis agar tidak ditemukan para pemalsu hadis. Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab bahkan benar-benar menyaring para perawi hadis, caranya adalah para perawi yang akan menyampaikan hadis harus bisa menghadirkan sedikitnya dua orang saksi yang dapat membenarkan riwayatnya. Jika para saksi membenarkan riwayat hadis dari perawi, maka riwayat perawi tersebut diterima. Namun, jika pewari tidak mampu menghadirkan saksi, maka riwayatnya ditolak.[10]

Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua. Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.[1]

Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.[11]

Masa Awal Pertumbuhan Fikih

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini sering kali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.

Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.

Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang di mana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.[1]

Perkembangan di Indonesia

Di Indonesia, Fikih, diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti Pondok Pesantren dan di lembaga pendidikan formal seperti di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah

Catatan kaki

  1. ^ a b c d http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/6/1/pustaka-116.html
  2. ^ Oleh: KH. Muhammad Wafi, Lc, M.Si, 02 Feb 2009
  3. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 13-14. : "Para penulis kitab-kitab fiqh membagi pembahasan-pembahasan fiqh kepada empat bagian dan mereka menamai bagian itu dengan rubu' (seperempat).".
  4. ^ Al-Qur'an wajib menjadi dalil syar'i yang pertama - Lajnah an-Nadwah al-Ilmiyyah (LNI) PP. Al Anwar [1]
  5. ^ I'anah ath-Thalibin
  6. ^ Dr. Muhammad Salam Madkur, Manahij Al Ijtihad Fi Al Islam, (Kuwait: Univ. Kuwait), hal. 43
  7. ^ a b c d Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 22. : "Nabi SAW menegakkan undang-undang (hukum) fiqh itu dengan berangsur-angsur; dengan perlahan-lahan; satu demi satu; bukan dengan sekaligus; bukan dengan mentakdir-takdirkan hukum sebelum ada kejadiannya; bukan dengan membayang-bayangkan kejadian yang belum terjadi; bukan dengan mencari-cari sebab-sebab untuk memecah-mecahkan hukum dan tdak pula Nabi SAW mendewankan hukum-hukum itu dari awal hingga akhirnya dalam suatu dewan hukum.".
  8. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 23. : "Para sahabat menjalankan ijtihad, disebabkan karena berpendapat, bahwa sebagian hukum yang ditetapkan oleh Nabi dapat dipandang sebagai hasil perbandingan (qiyas) kepada sesuatu hukum yang telah ada.".
  9. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 24. : "Setelah Rasul SAW meninggal dunia, kembali ke hadirat Ar Rafiequl A'la, dipeganglah kendali fiqh oleh sahabat-sahabat besar, terutama Khulafaur Rasyidin,".
  10. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 24. : "Setelah Rasul SAW meninggal dunia, kembali ke hadirat Ar Rafiequl A'la, dipeganglah kendali fiqh oleh sahabat-sahabat besar, terutama Khulafaur Rasyidin,".
  11. ^ Ibnu Al Qayyim, I’lam Al Muwaqqi’in, (Kairo: Dar Al Kutub Al Haditsah), I, hal. 12

Daftar Pustaka

  • Ash' Shiddieqy, M. Hasbi. Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Islam. 1962.

Pranala Luar