Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (disingkat Kemenko Polhukam) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kemenko Polhukam dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Mahfud MD.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Bidang tugasMenyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan
Susunan organisasi
MenteriMahfud MD
Sekretaris KementerianTri Soewandono


Deputi
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam NegeriDjaka Budhi Utama
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi ManusiaSugeng Purnomo
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan NasionalArmed Wijaya
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan BangsaJanedjri M. Gaffar
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan AparaturRus Nurhadi Sutedjo
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kejaksaan Agung Indonesia
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Situs webwww.polkam.go.id

Tugas dan fungsi

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  3. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
  4. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
  5. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Polhukam;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Polhukam;
  8. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Polhukam; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Koordinasi

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  7. Kejaksaan Agung Indonesia
  8. Tentara Nasional Indonesia
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. Instansi lain yang dianggap perlu

Struktur organisasi

  1. Sekretariat Kementerian
    • Biro Perencanaan dan Organisasi
    • Biro Umum
    • Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan
  2. Inspektorat
  3. Deputi
    • Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
    • Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
    • Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
    • Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional
    • Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
    • Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur
  4. Staf Ahli
    • Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi
    • Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional
    • Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman
    • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
    • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Lihat pula

Pranala luar