Pembicaraan Wikipedia:Pedoman gaya/Ikon

Proposal pedoman gaya ikon

Pengusul: Naufal Farrasbicara 24 Desember 2021 16.23 (UTC)Balas

Penjelasan singkat

Halaman ini memuat pedoman penggunaan ikon di Wikipedia, termasuk bendera, emoji, lencana, dan sebagainya. Berikut ringkasan aturan baru yang tercantum dalam pedoman ini:

  1. Batasan penggunaan ikon pada prosa artikel
  2. Larangan penggunaan ikon di luar cakupannya
  3. Larangan penggunaan ikon yang belum pernah dipublikasikan
  4. Pedoman aksesibilitas
  5. Pedoman penggunaan bendera untuk topik sejarah, politik, geografi, dan biografi
  6. Pedoman penggunaan logo bebas dan batasan logo nonbebas

Alasan dibuatnya pedoman ini:

  • Kurangnya pedoman di Wikipedia bahasa Indonesia
  • Semakin berkembangnya penggunaan ikon, terutama dalam bidang transportasi dan politik
  • Maraknya kesalahan penggunaan ikon di artikel biografi, terutama biografi artis dan selebriti

Pedoman ini dibuat dengan cara menerjemahkan pedoman yang sama di Wikipedia bahasa Inggris. Beberapa kalimat telah diubah, dihapus, maupun ditambahkan supaya lebih mudah dipahami.

Prosedur pelaksanaan proposal

Linimasa pelaksanaan proposal sesuai prosedur penetapan kebijakan dan pedoman (tentatif):

  • Diskusi (25 Desember 2021 - 9 Februari 2022)
  • Pemungutan suara (11 Februari 2022 - 24 Februari 2021)
  • Keputusan (25 Februari 2021)

Sesi diskusi

Kalau ada pendapat, saran, atau koreksi tata bahasa dan terjemahan, bisa disampaikan di sini:

Lambang kemiliteran

Terkait dengan ikon, saya ingin menyampaikan keprihatinan saya terhadap penggunaan bendera negara di tanggal lahir. Di WPEN hal semacam ini sudah dihapuskan karena menimbulkan ambiguitas. Saya merasa bahwa hal serupa perlu diterapkan di WBI mengingat maraknya hal semacam ini di infobox. --Jeromi Mikhael (bicara) 26 Desember 2021 04.31 (UTC)Balas

Yang kedua adalah terkait tanda pangkat di kemiliteran. Sebenarnya yang jadi masalah adalah regulasi penempatannya. Belum ada konsensus tertulis yang menyatakan bahwa pangkat yang dipakai untuk pangkat di infobox adalah pangkat PDU, tapi sejak awal artikel militer mulai beredar di WBI sepertinya konsensus tidak tertulis sudah terbentuk (ada artikel lama yang masih pakai pangkat PDL tapi sepertinya sudah sangat langka sekali). Hal-hal terkait dgn pangkat ini sepertinya harus didiskusikan dan dimasukkan ke dalam PDGI (saya singat Pedoman gaya/Ikon sebagai PDGI), mungkin dalam bentuk cakupan yang lebih luas (jadi tidak hanya terikat pada lambang pangkat). Kalau untuk hal ini saya undang @NaufalF, Urang Kamang, Elfath1421, dan Mommy Debby: sebagai kontributor militer yang cukup aktif. --Jeromi Mikhael (bicara) 26 Desember 2021 04.31 (UTC)Balas

Terima kasih, Bung @Jeromi Mikhael: sudah mengundang saya. Sesuai konsensus tidak tertulis di WBI, saya lebih setuju memakai ikon pangkat PDU di infobox karena biasanya foto resmi pejabat publik/militer memakai PDU. Tidak tertutup kemungkinan pejabat militer memakai PDL dalam foto resminya, tetapi setahu saya terbatas hanya pada TNI seperti Pangkostrad, dll sehingga kita di Wikipedia mengambil pemakaian simbol pangkat yang umum dipakai saja yaitu PDU. Urang Kamang (bicara) 26 Desember 2021 06.46 (UTC)Balas
@Jeromi Mikhael: Pedoman mengenai penempatan dan penggunaan ikon pangkat secara umum mengikuti pedoman ikon (subjudul pertama). Pedoman yang lebih spesifik mengenai ikon pangkat mana yang harus digunakan bisa dibuat subjudul baru, seperti pedoman khusus untuk bendera dan logo. Naufal Farrasbicara 26 Desember 2021 09.14 (UTC)Balas
Terima kasih, Bung @Jeromi Mikhael: sudah mengundang saya. Kalau menurut saya, untuk penggunaan ikon pangkat lebih baik menggunakan ikon pangkat PDL. Dikarenakan lebih fleksibel terlebih pada infobox tokoh militer yang masih berpangkat di golongan Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Pertama (Pama) yang dimana penggunaan tanda pangkat sesuai aturan yakni mencantumkan lambang kecabangan diatas tanda pangkat meskipun pada PDL juga demikian, namun terpisah di kerah PDL sebelah kiri untuk lambang kecabangan, disebelah kanan untuk tanda pangkatnya. Namun bisa juga untuk tetap menggunakan ikon pangkat PDU namun harus tertera lambang kecabangan di setiap tanda pangkat untuk Pamen dan Pama walaupun membutuhkan file yang banyak dikarenakan setiap kecabangan mempunyai lambang yang berbeda walaupun ada beberapa kecabangan yang lambangnya hampir mirip. Elfath1421 (bicara) 10 Januari 2022 05.46 (UTC)Balas
@Elfath1421 Terima kasih atas penjelasannya. Apakah menurut Anda hal seperti ini perlu dicantumkan ke dalam pedoman? Naufal Farrasbicara 10 Januari 2022 12.14 (UTC)Balas
Saya rasa perlu agar sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai aturan seragam TNI. Tapi saya baru teringat ada beberapa infobox tokoh militer di WPEN terutama yang artikel tokoh militer dari US untuk penampilan ikon pangkatnya lebih simple hanya muncul ikon berupa bintang, bunga, garis atau semacamnya tanpa harus membuat seperti contoh tanda pangkat sebenarnya. Mungkin bisa jadi salah satu masukan jika dirasa itu lebih simple. Elfath1421 (bicara) 10 Januari 2022 15.23 (UTC)Balas
Saya sebenarnya masih belum begitu paham mengenai hal tersebut sehingga tidak dapat merumuskan kebijakannya. Apakah ada yang bisa bantu membuat kalimatnya untuk dimasukkan ke dalam pedoman? Izin tag @Elfath1421 @Jeromi Mikhael @Urang Kamang @Mommy Debby @NaufalF Naufal Farrasbicara 10 Januari 2022 15.42 (UTC)Balas
Kalau menurut saya, redaksinya bisa dibuat "Untuk penggunaan ikon pangkat, disarankan agar menggunakan ikon pangkat pada Pakaian Dinas Lapangan (PDL) atau jika menggunakan ikon pangkat pada Pakaian Dinas Harian (PDH) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU) file ikonnya harus menyertakan logo kecabangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku". Mungkin yang lain bisa menambahkan atau memeberikan saran yang lain. Elfath1421 (bicara) 25 Januari 2022 14.32 (UTC)Balas
@Elfath1421 Terima kasih atas sarannya. Kalimat tersebut telah saya tambahkan ke halaman pedoman. Apabila ada saran, bisa langsung disunting saja. Naufal Farrasbicara 27 Januari 2022 16.52 (UTC)Balas

Logo dan lambang

Beberapa artikel transportasi dapat menggunakan logo. Karena fair use hanya mengatur hak cipta, saya longgarkan sedikit, tanpa menyimpang dari konsensus isi nonbebas: Batasan-batasan di luar hak cipta dapat membatasi penggunaannya, walaupun logo tersebut bebas hak cipta. Baca dengan cermat teks {{merek dagang}} sebelum menggunakannya sebagai ikon.

Serta menambahkan: Demi menjaga kehormatan, lambang negara dan daerah harus ditampilkan dalam ukuran yang dirasa cukup untuk dikenali. Ukuran yang sekecil ikon dapat membuatnya menjadi sulit untuk dikenali, khususnya penderita dengan gangguan penglihatan tertentu. Lambang-lambang yang digunakan dalam satuan pemerintahan dibatasi dengan peraturan perundang-undangan dan harus ditempatkan secara terhormat, seperti di dunia nyata.

Mungkin dari saya. RaFaDa20631 (bicara) 26 Januari 2022 12.20 (UTC)Balas

@RaFaDa20631 Menurut saya, bagian lambang negara dan daerah bisa digabung ke bagian Ikon, alih-alih membuat subjudul tingkat dua di bawah. Untuk penambahan pedoman logo tidak ada masalah dari saya. Naufal Farrasbicara 27 Januari 2022 16.48 (UTC)Balas

Prosedur pemungutan suara?

Mohon maaf, saya jarang mengikuti proposal kebijakan. Apa memang tidak ada ketentuan prosedur pemungutan suara (total suara dan jumlah suara yang dibutuhkan? @NFarras:). Rahmatdenas (bicara) 15 Februari 2022 14.10 (UTC)Balas

@Rahmatdenas Terima kasih sarannya. Aturan tersebut ada di Wikipedia:Prosedur penetapan kebijakan dan pedoman. Sebagian poin-poinnya saya salin di bawah. Naufal Farrasbicara 15 Februari 2022 14.37 (UTC)Balas

Pemungutan suara

Berhubung beberapa pengguna yang terlibat diskusi tidak memberikan persetujuan secara eksplisit di akhir periode diskusi, maka dilakukan pemungutan suara. Pemungutan suara akan ditutup pada 24 Februari 2022 pukul 19.00 WIB. Berikut aturan-aturan pemungutan suara menurut Wikipedia:Prosedur penetapan kebijakan dan pedoman:

  • Agar usulan dapat disetujui, pemungutan suara harus diikuti oleh minimal 10 pengguna terdaftar. Usulan juga harus memperoleh dukungan suara minimal 2/3 dari jumlah pengguna yang telah memberikan suaranya (setuju + tidak setuju). Suara abstain dihitung untuk memenuhi kuorum, tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
  • Jumlah suara "setuju" oleh pengguna pengurus yang dibutuhkan adalah minimal 2/3 dari jumlah semua suara pengguna pengurus.
  • Pengguna yang dapat memberikan suaranya adalah seorang Pengguna terdaftar.
  • Seorang pengguna hanya dapat memberikan 1 suara (setuju atau tidak setuju atau abstain).
  • Penggunaan akun siluman atau alternatif untuk memberikan suara tambahan tidak diperbolehkan.

Silakan letakkan tanda tangan Anda di bawah ini:

Setuju

  1.   Setuju Hanif Al Husaini (bicara) 13 Februari 2022 02.41 (UTC)Balas
  2.   SetujuRianHS (bicara) 14 Februari 2022 04.15 (UTC)Balas
  3.   SetujuAgus Damanik (bicara) 15 Februari 2022 05.08 (UTC)Balas
  4.   Setuju Rahmatdenas (bicara) 15 Februari 2022 15.37 (UTC)Balas

Tidak setuju

Abstain

Kembali ke halaman Wikipedia "Pedoman gaya/Ikon".