Undang-Undang Melaka
Undang-Undang Melaka Jawi: اوندڠ٢ ملاک ), juga dikenal sebagai Hukum Kanun Melaka, Undang-Undang Darat Melaka, dan Risalah Hukum Kanun,[1] adalah norma hukum di Kesultanan Melaka (1400-1511). Undang-undang ini berisi ketentuan-ketentuan penting yang menegaskan kembali keutamaan hukum adat Melayu, seraya pada saat yang sama mengakomodasi dan mengasimilasi prinsip-prinsip Islam. Norma hukum ini diyakini awalnya disusun pada masa pemerintahan Muhammad Shah (1424-1444), sebelum terus diperluas dan disempurnakan oleh para sultan yang berikutnya.[2] Sistem peradilan Melaka sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Melaka merupakan intisari hukum pertama, yang disusun di dunia Melayu. Ia menjadi sumber hukum bagi kesultanan-kesultanan regional utama lainnya seperti Johor, Perak, Brunei, Pattani, dan Aceh,[3] dan telah dianggap sebagai intisari hukum Melayu yang paling penting.[4]
Lihat pula
Referensi
- ^ Abd. Jalil Borham 2002, hlm. 84
- ^ Liaw 2007, hlm. 86
- ^ Fauzia 2013, hlm. 81
- ^ Ooi 2004, hlm. 1361
Bibliografi
- Abd. Jalil Borham (2002), Pengantar Perundangan Islam (An Introduction to Islamic Legislature), Johor Bahru: Universiti Teknologi Malaysia press, ISBN 983-52-0276-1
- Fauzia, Amelia (2013), Faith and the State: A History of Islamic Philanthropy in Indonesia, BRILL, ISBN 978-9004233973
- Liaw, Yock Fang (2007), Naskah Undang-Undang Melaka: Suatu Tinjauan (Manuscript of Undang-Undang Melaka: an overview) (PDF), Universiti Kebangsaan Malaysia press
- Ooi, Keat Gin (2004), Southeast Asia: a historical encyclopedia, from Angkor Wat to East Timor, ABC-CLIO, ISBN 1-57607-770-5