Undang-Undang Melaka

Revisi sejak 9 Juli 2019 13.34 oleh Pierrewee (bicara | kontrib) (rev)

Undang-Undang Melaka Jawi: اوندڠ٢ ملاک ), juga dikenal sebagai Hukum Kanun Melaka, Undang-Undang Darat Melaka, dan Risalah Hukum Kanun,[1] adalah norma hukum di Kesultanan Melaka (1400-1511). Undang-undang ini berisi ketentuan-ketentuan penting yang menegaskan kembali keutamaan hukum adat Melayu, seraya pada saat yang sama mengakomodasi dan mengasimilasi prinsip-prinsip Islam. Norma hukum ini diyakini awalnya disusun pada masa pemerintahan Muhammad Shah (1424-1444), sebelum terus diperluas dan disempurnakan oleh para sultan yang berikutnya.[2] Sistem peradilan Melaka sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Melaka merupakan intisari hukum pertama, yang disusun di dunia Melayu. Ia menjadi sumber hukum bagi kesultanan-kesultanan regional utama lainnya seperti Johor, Perak, Brunei, Pattani, dan Aceh,[3] dan telah dianggap sebagai intisari hukum Melayu yang paling penting.[4]

Sebuah salinan Undang-Undang Melaka dipajang di Museum Kerajaan, Kuala Lumpur.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Abd. Jalil Borham 2002, hlm. 84
  2. ^ Liaw 2007, hlm. 86
  3. ^ Fauzia 2013, hlm. 81
  4. ^ Ooi 2004, hlm. 1361

Bibliografi