Abdul Wahab Surjoadiningrat
Abdul Wahab Surjoadiningrat adalah seorang politikus Indonesia. Ia lahir di Jombang pada tanggal 17 November 1912. Ia menempuh pendidikan di Sekolah Hukum Tinggi di Leiden dan Latihan Pegawai Negeri di Jakarta. Ia adalah anggota partai Persatuan Indonesia Raya (PIR). Dari 1933 sampai 1938, ia menjadi anggota Perhimpunan Indonesia di Belanda. Dari 1938 sampai 1942, ia menjabat sebagai anggota Vereniging van Ambte naren bij den Inlandsen Bestuursdienst dan anggota Perserikatan Pegawai Bestuur Bumiputera.
Dari 1938 sampai 1941, ia bertugas dalam kepamongprajaan sebagai : A.I.B. : Wedana Kalangbret dan A.I.B. pada Mantri pulisi Bestuurspolitie Tulungagung : A.W. Algemene Politie bag. P.I.D. dan A.W. Batu, Malang. Pada masa pendudukan Jepang, ia ditugaskan di Kantor Panitia Pemeriksaan Adat dan Tata-negara Dahulu di Jakarta : Tihoo Itto Syoki, Batu Sontyo dan sebagai Tihoo Yonto Gyooseikan, Malang Si Zyoyaku, merangkap Koosi pada Malang Kootoo Tyugakko. Dari 1945 sampai 1948, ia mengajar ilmu politik pada Sekolah Menengah Tinggi Malang. Ia kemudian berhenti dan dipindahkan ke Kementerian dalam Negeri. Disamping itu, ia menjabat sebagai anggota Komisi untuk pemecahan soal Pemerintahan di Indonesia : Guru istimewa untuk bahasa Jerman & ilmu tatanegara di S.M.T. Purwokerto. Ia kemudian menjabat sebagai Sekretaris Delegasi Indonesia di Jogjakarta. Pada Juni 1949, ia diangkat sebagai Sekretaris Menteri Negara Koordinator Keamanan, merangkap Sekretaris Delegasi Indonesia : Sekretaris Jenderal Delegasi Indonesia dan Sekretaris Panitia Persiapan Nasional. Pada April 1950, ia diangkat sebagai Sekretaris Dewan Menteri. Pada masa Republik Indonesia Serikat dan kemudian Republik Indonesia, ia menjabat sebagai Sekretaris Panitia Bersama RIS-RI, Sekretaris Panitia Negara Khusus untuk meninjau kembali persetujuan Indonesia-Belanda. Pada Mei 1953, diangkat sebagai anggota Panitia Negara Urusan Protokol.[1]
Referensi
sunting