Abu Jazid Bustomi

(Dialihkan dari Abu Jazid Bastomi)

Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Abu Jazid Bustomi (EYD: Abu Yazid Bustomi; 7 Oktober 1910 – 19 Mei 1987) adalah seorang perwira tinggi angkatan darat dan birokrat Indonesia. Ia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari tahun 1960 hingga 1963, Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dari Mei sampai September 1963, dan Gubernur Sumatera Selatan dari 1963 hingga 1966.

Abu Jazid Bustomi
Gubernur Sumatera Selatan ke-7
Masa jabatan
1963–1966
WakilAli Amin
Sebelum
Pengganti
Ali Amin
Sebelum
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan
Masa jabatan
Mei 1963 – September 1963
Sebelum
Pendahulu
Maksid
Sebelum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
25 Juni 1960 – 27 Juni 1963
Grup parlemenABRI-AD
Informasi pribadi
Lahir(1910-10-07)7 Oktober 1910
Meninggal19 Mei 1987(1987-05-19) (umur 76)
Jakarta, Indonesia
Karier militer
PihakIndonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Masa dinas1943–1966
Pangkat Brigadir Jenderal TNI
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat Hidup

sunting

Kehidupan awal dan karier militer

sunting

Abu Jazid dilahirkan pada tanggal 7 April 1910. Ia menempuh pendidikan militer di Renseitai, sebuah akademi yang didirikan pada masa penjajahan Jepang di Indonesia untuk merekrut anggota Pembela Tanah Air. Setelah lulus, Abu Jazid ditempatkan sebagai Chudancho (komandan kompi) Pembela Tanah Air di Pekalongan.[1]

Karier politik dan birokrat

sunting

Setelah memegang berbagai jabatan dalam kemiliteran, Abu Jazid ditunjuk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan dilantik sebagai anggota DPR pada tanggal 15 September 1960.[2] Karena Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka Abu Jazid juga menjabat sebagai anggota MPR. Di DPR, Abu Jazid masuk ke dalam Komisi C, yang membidangi pemerintahan, pertahanan, dan keamanan sedangkan di MPR Abu Jazid masuk ke dalam Komisi H yang membidangi Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Setahun kemudian, ia ditunjuk sebagai anggota Badan Pekerja MPR yang bertugas untuk membantu pimpinan MPRS dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.[3]

Karena keterlibatannya dalam pemerintahan dan otonomi daerah di MPRS, maka pada tahun 1963 Abu Jazid ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Ipik Gandamana untuk membantunya dalam pengawasan dan pembinaan.[1] Berkaitan dengan hal tersebut, Abu Jazid mengundurkan diri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 27 Juni 1963.[2]

Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan

sunting

Pada bulan Mei 1963, Gubernur Kalimantan Selatan Haji Maksid diberhentikan dari jabatannya. Sebagai gantinya, Abu Jazid ditunjuk oleh Ipik Gandamana untuk menjadi penjabat gubernur selama beberapa bulan dengan tugas utama melaksanakan pemilihan kepala daerah definitif.[4] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan akhirnya memilih Aberani Sulaiman sebagai gubernur definitif dan Abu Jazid mengakhiri masa jabatannya sebagai penjabat gubernur pada bulan September 1963.[5]

Gubernur Sumatera Selatan

sunting

Beberapa bulan setelah bertugas sebagai penjabat gubernur di Kalimantan Selatan, Abu Jazid kembali ditunjuk untuk menduduki jabatan yang sama di Sumatera Selatan. Abu Jazid menggantikan tim pemegang pemerintahan sementara — terdiri dari M. Ali Amin, Sorimuda Pohan, R. Abullah, dan R. Sugiharto — yang memimpin daerah tersebut secara kolektif setelah gubernur Achmad Bastari dilengserkan dari jabatannya pada bulan November 1963. Abu Jazid baru berhasil melaksanakan pemilihan gubernur definitif pada tahun 1966, tetapi pemilihan-pemilihan yang dilaksanakan tidak berhasil menentukan gubernur selanjutnya. Sebagai jalan keluar, pemerintah pusat menunjuk Abu Jazid sebagai gubernur definitif dan Ali Amin sebagai wakil gubernur.[6][7]

Selama menjabat sebagai gubernur, Abu Jazid memutuskan untuk mengimpor sepeda sebanyak-banyaknya sebagai pengganti kendaraan bermotor.[8] Abu Jazid juga memerintahkan penggantian anggota dewan pimpinan Partai Nasional Indonesia (PNI) Sumatera Selatan untuk menyingkirkan politikus-politikus PNI yang diduga terlibat dalam Gerakan 30 September.[9]

Beberapa kebijakan Abu Jazid yang kontroversial, seperti penerapan sistem pembayaran deferred payment, membuatnya tidak populer di kalangan masyarakat Sumatera Selatan. Akibatnya, Abu Jazid diminta untuk turun dari jabatannya oleh masyarakat dan partai yang tidak menyukainya.[6] Pada bulan Juni 1966, dalam rapat gabungan kepala dinas, kepala biro, anggota Badan Pemerintah Daerah, dan staf gubernur, Abu Jazid menyatakan bahwa ia akan mengundurkan diri. Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa ia tidak mengundurkan diri akibat desakan atau tuntutan golongan tertentu, tetapi semata-mata karena dirinya sudah memasuki usia pensiun.[10]

Abu Jazid akhirnya meninggalkan jabatannya beberapa saat kemudian, namun hal ini tidak disertai dengan penunjukkan gubernur baru, sehingga mengakibatkan kekosongan jabatan gubernur. Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Ali Amin, ditunjuk untuk menggantikan Abu Jazid pada tanggal 28 Desember 1967.[6]

Pensiun dan wafat

sunting

Setelah Abu Jazid pensiun dari kemiliteran, ia menjadi anggota Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri). Pada Kongres Pepabri yang diadakan di Monas pada tangggal 2-5 Februari 1971, Abu Jazid ditetapkan sebagai bendahara dalam susunan pengurus besar harian Pepabri.[1] Ia memegang jabatan tersebut hingga Juli 1977.[11]

Abu Jazid wafat di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1987.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d Bachtiar, Harsya W. (1988). Siapa dia? Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Jakarta. hlm. 87. ISBN 9789794281000. 
  2. ^ a b Tim Penyusun Sejarah (1970). Seperempat Abad Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [A Quarter Century of the People's Representative Council of the Republic of Indonesia]. Jakarta: Sekretariat DPR-GR. hlm. 322, 634. 
  3. ^ Almanak Lembaga-Lembaga Negara dan Kepartaian (PDF). Jakarta: Ministry of Information. 1961. hlm. 55, 67, 154. 
  4. ^ "Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1963". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-09. Diakses tanggal 2021-07-09. 
  5. ^ Keputusan Presiden No. 185 tahun 1963
  6. ^ a b c Hanafiah, Djohan; Widjaja, A.W., ed. (1996). Sejarah Perkembangan pemerintahan di Daerah Sumatera Selatan. Palembang: Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. hlm. 311 – 312. 
  7. ^ Susilawaty, Agnes Rita (23 Agustus 2008). "Mereka yang Pernah Menakhodai Sumatera Selatan". Kompas.com. Diakses tanggal 9 Juli 2021. 
  8. ^ "Import Speda Untuk Ganti Kendaraan Bermotor". Kompas. 4 Januari 1966. Diakses tanggal 9 July 2021. 
  9. ^ "Dr. A.K.Gani Dkk Ditjopoti". Kompas. 10 Mei 1966. Diakses tanggal 9 July 2021. 
  10. ^ "Jang mundur dan jang dilantik". Kompas. 7 Juni 1966. hlm. 2. Diakses tanggal 9 Juli 2021. 
  11. ^ "Presiden Dan Wakil Presiden – Pepabri Calonkan Soeharto Dan Hamengku Buwono". Suara Karya. 8 Juli 1977. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-11. Diakses tanggal 11 Juli 2021. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
Maksid
Gubernur Kalimantan Selatan
(penjabat)

Mei—September 1963
Diteruskan oleh:
Aberani Sulaiman
Didahului oleh:
Achmad Bastari
Gubernur Sumatera Selatan
1963–1966
Diteruskan oleh:
Ali Amin