Aquarius Pustaka Musik

Aquarius Pustaka Musik, PT adalah Perusahaan Penerbit Musik yang mengelola karya cipta lagu yang mempunyai kantor di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan oleh Johannes Soerjoko pada tahun 1993 sebagai pelopor Penerbit Musik pertama di Indonesia. Saat ini Aquarius Pustaka Musik mengelola lebih dari 3500 katalog dan menjadi rumah bagi lebih dari 500 pencipta lagu. Aquarius Pustaka Musik juga merupakan Sub-Penerbit Musik Warner Chappell Music.

Aquarius Pustaka Musik, PT
IndustriMusik
PendahuluAquarius Music Publishing, PT
Didirikan1993; 31 tahun lalu (1993)
PendiriJohannes Soerjoko
Kantor
pusat
Gedung Aquarius Musikindo Lantai 2 Jl. Batu Tulis XIII No.17, RT.7/RW.2, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120,
Jakarta, Indonesia
Wilayah operasi
Seluruh Dunia
Tokoh
kunci
Johannes Soerjoko (Pendiri)
Rita Marlina (Direktur Utama)
Andro Buwono (Direktur)
JasaManajemen Hak Cipta Lagu
Situs webaquariuspustakamusik.com

Sejarah sunting

Aquarius Pustaka Musik (APM) didirikan pada tahun 1993 dengan nama Aquarius Music Publishing, PT. Kemudian, pada 1998, Aquarius Music Publishing berganti nama menjadi Aquarius Pustaka Musik. Perubahan nama ini terjadi karena peraturan pemerintah saat itu yang melarang nama perusahaan dalam bahasa asing.

Perusahaan ini didirikan oleh Johannes Soerjoko yang juga mendirikan perusahaan rekaman Aquarius Musikindo. Perusahaan ini pada awalnya hanya mengelola karya cipta lagu-lagu yang direkam oleh artis-artis Aquarius Musikindo, kemudian berkembang menjadi perusahaan penerbit musik independen yang mengelola karya cipta lagu dari berbagai pencipta lagu di Indonesia.

Katalog sunting

Katalog APM mencakup berbagai aliran musik, mulai dari Pop, Ballad, Rock, Indie, Ska, Dangdut, hingga EDM. Beberapa lagu terkenal yang diterbit oleh Aquarius Pustaka Musik antara lain "Bunda" yang dibawakan oleh Potret (Cipt. Melly Goeslaw), "Pupus" yang dibawakan oleh Dewa 19 (Cipt. Ahmad Dhani), "Mawar Hitam" yang dibawakan oleh Tipe-X (Cipt. Billy ‘Tipe-X’, Tresno ‘Tipe-X’), "Sang Dewi" yang dibawakan oleh Titi DJ (Cipt. Titi DJ, Andi Rianto), dan "Teruskanlah" yang dibawakan oleh Agnes Monica (Cipt. Dewiq, Pay).

Karya cipta lagu yang terdapat di dalam album “Pandawa Lima” Dewa 19, “Telisik” Danilla, dan juga “KeseimbanganAri Lasso juga 100% dikelola oleh APM.

Pencipta Lagu sunting

APM bekerja sama dengan lebih dari 500 pencipta lagu di Indonesia. Beberapa pencipta lagu baik eksklusif maupun non-eksklusif yang karya ciptanya dikelola oleh APM adalah:

Sub-Penerbit Musik Warner Chappell Music sunting

Pada tahun 2021, APM menandatangani perjanjian kerja sama dengan Warner Chappell Music, salah satu perusahaan penerbit musik terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 1,4 juta komposisi karya cipta lagu. Warner Chappell Music menjadi naungan bagi penyanyi/grup musik dan pencipta lagu seperti: Bruno Mars, BTS, David Bowie, Eric Clapton, James Brown, Katy Perry dan lainnya.

Lingkup Pekerjaan sunting

APM aktif memberikan edukasi 360° seputar musik bagi para pencipta lagu yang bergabung dan juga memberikan ruang bagi penyanyi/grup musik dan pencipta lagu yang baru merilis musik atau re-aransemen musik melalui laman media sosial mereka di Instagram.

Penawaran (pitching), dan pembaharuan katalog juga menjadi agenda penting dari APM. Agar lisensi karya cipta lagu dapat berjalan optimal, sehingga memudahkan penggunanya. APM juga melakukan revitalisasi dalam sistem manajemen hak cipta lagu, pembuatan website dan juga integrasi data ke digital.

Pada 2021, Aquarius Pustaka Musik mengajukan gugatan platform streaming Likee (aplikasi) atas pelanggaran hak cipta senilai USD 150.000 (materiil) dan 15 Milyar Rupiah (immateriil)[1] namun ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain itu, APM juga aktif membela hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagunya dengan mengirimkan surat serta teguran keras kepada para pelanggar hak cipta.

Yang terbaru, APM bersama dengan Aquarius Musikindo dan Melly Goeslaw sedang mengajukan gugatan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014[2], seperti yang disadur dari laman website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:

“PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, serta Melly Goeslaw menguji aturan mengenai larangan pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Ketiganya tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023.”[3]

Hingga saat laman wikipedia ini ditulis, gugatan tersebut sudah memasuki tahap persidangan.

Referensi sunting

  1. ^ "Aquarius Musikindo Gugat Bigo Terkait Hak Cipta Rp 100 Miliar". www.news.detik.com. Diakses tanggal 2023-10-30. 
  2. ^ "Aquarius Musikindo Gugat UU Hak Cipta karena Marak Pemerkosaan HAKI". www.news.detik.com. Diakses tanggal 2023-10-30. 
  3. ^ "Tak Dapat Tuntut Penyedia Platform yang Langgar Hak Cipta, Aquarius Musikindo Mengadu ke MK". www.mkri.id. Diakses tanggal 2023-10-30. 

Prana Luar sunting