Pemilihan Umum Wali Kota Tanjungbalai 2020

(Dialihkan dari Eka Hadi Sucipto)

Pemilihan umum Wali Kota Tanjungbalai 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Tanjungbalai 2020 atau Pilwali Tanjungbalai 2020) adalah pemilihan umum lokal yang diselenggarakan di Kota Tanjungbalai , Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Pilkada Tanjungbalai 2020 diadakan dalam rangka memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2025 dalam masa jabatan 4 tahun.[2]

Pemilihan umum Wali Kota Tanjungbalai 2020
9 Desember 2020[1]
Kandidat
 
Calon Eka Hadi Sucipto Ismail Marpaung M Syahrial
Partai PPP Independen Golkar
Wakil Gustami Afrizal Zulkarnain Waris Thalib
Suara rakyat 29.457 9.852 35.403
Persentase 38.90% 13.19% 47.91%
Wali Kota dan Wakil Wali Kota petahana
M Syahrial
Ismail

Independen

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

M Syahrial
Waris Thalib
Golkar

Kursi Parlemen

sunting
Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 3   3
Gerindra 3   2
PDI-P 3   4
Golkar 7   9
NasDem 1   0
Berkarya (baru) 1
PKS 0   2
PPP 3   2
Hanura 3   1
Demokrat 2   1
Jumlah Anggota 25   25
Jumlah Partai 8   9


Kandidat

sunting

KPUD Kota Tanjungbalai menetapkan 3 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai periode 2020-2024.

Nomor Urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Partai Politik Jumlah Kursi DPRD
1
Eka Hadi Sucipto
Gustami
PPP
PKB
Berkarya
6 / 25
2
Ismail Marpaung
Afrizal Zulkarnain
Independen
3
M Syahrial
Waris Thalib
Golkar
PDI-P
Gerindra
PKS
Demokrat
18 / 25
Kandidat Partai Suara %
Eka — Gustami PPP
PKB
Berkarya
29.457 38.90%
Ismail — Afrizal Independen 9.852 13.19%
SyahrialWaris Golkar
PDI-P
Gerindra
PKS
Demokrat
36.403 47.91%
Total Suara Sah 74.712 100%
Suara tidak sah
Pemilih golput
Pemilih terdaftar
Sumber: KPU RI

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting
  1. ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". Okezone.com. Diakses tanggal 4 Agustus 2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.