Front Pembela Islam

organisasi terlarang di Indonesia
(Dialihkan dari FPI)
Ini adalah versi stabil, terperiksa pada tanggal 21 November 2024.

Front Pembela Islam (FPI)[4][5] adalah organisasi garis keras Islamisme Indonesia yang didirikan pada tahun 1998 oleh Muhammad Rizieq Shihab dengan dukungan militer dan tokoh politik.[6][7] pimpinan organisasi sejak tahun 2015 adalah Ahmad Shabri Lubis,[8] sedangkan Rizieq Shihab bergelar Imam Besar FPI seumur hidup.[9] FPI awalnya memposisikan dirinya sebagai polisi moral Islam.[10][11][12]

Front Pembela Islam
الجبهة الدفاعية الإسلامية
Logo Front Pembela Islam
SingkatanFPI
PenerusFront Persatuan Islam (tidak diakui)[1]
Tanggal pendirian17 Agustus 1998; 26 tahun lalu (1998-08-17)
PendiriMuhammad Rizieq Shihab
Didirikan diCiputat, Tangerang Selatan, Banten
Tanggal pembubaran21 Juni 2019; 5 tahun lalu (2019-06-21),[2] (De jure)
30 Desember 2020; 3 tahun lalu (2020-12-30)[3] (De facto)
StatusTerlarang
TipeOrganisasi massa
TujuanPolitik, sosial, ekonomi dan budaya
Kantor pusatPetamburan, Tanah Abang, Jakarta
Lokasi
Koordinat6°11′38″S 106°48′21″E / 6.193923°S 106.805825°E / -6.193923; 106.805825
Wilayah layanan
Indonesia (terutama di Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah)
Bahasa resmi
Bahasa Arab, Bahasa Indonesia
Imam Besar
Muhammad Rizieq Shihab
Ketua
Ahmad Shabri Lubis
Sekretaris Jenderal
Munarman
Situs webwww.fpi-online.com

Organisasi tersebut menyelenggarakan sejumlah protes massa agama dan politik, termasuk Aksi 4 November dan demonstrasi lainnya terhadap gubernur Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama. FPI juga berunjuk rasa di luar Kedutaan Besar Amerika di Jakarta pada tahun 2003 untuk mengutuk Perang Irak. Protes tersebut dikritik karena melakukan kejahatan kebencian atas nama Islam[10][13] dan kekerasan terkait agama.[14]

Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan bersama menteri yang melarang FPI.[15] Pemerintah mengatakan FPI telah mengancam ideologi nasional Indonesia, melakukan penggerebekan dan kekejaman ilegal termasuk terorisme, dan izin organisasinya telah kedaluwarsa.[16] Pemerintah juga memperlihatkan rekaman Rizieq Shihab yang menjanjikan FPI kesetiaan kepada Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) dan mendukung kekhalifahan ala ISIS.[17] namun pada tanggal 6 Januari 2021, Eks Sekretaris Jenderal FPI, Munarman mengatakan FPI menentang ISIS karena perbedaan ideologi.[18] Pembubaran terjadi beberapa minggu setelah 6 Laskar FPI ditembak mati oleh polisi.[19]

Sejarah

 
Pendiri sekaligus Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab.

FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh, Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek.[20] Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru, presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.[21]

Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.[22]

Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:[23]

  1. Adanya penderitaan panjang umat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
  2. Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
  3. Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.

Pada tahun 2002, saat tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama, Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amendemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".[24] Namun, menurut anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamendemen justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.[25]

Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah pada tahun 2006.[26]

Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang melarang seluruh aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI. Hal ini meliputi pelarangan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Sehingga, FPI tidak lagi memiliki hak legal, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa di Indonesia.[27]

Aksi

FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam.[28] Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.[29][30]

Di samping aksi kontroversial yang dilakukan, FPI juga melibatkan diri dalam aksi-aksi kemanusiaan antara lain pengiriman relawan ke daerah bencana tsunami di Aceh,[31] bantuan relawan dan logistik saat bencana gempa di Padang dan beberapa aktivitas kemanusiaan lainnya.[32][33]

FPI sering dikritik berbagai pihak karena tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain.[34] Pernyataan bahwa seharusnya Polri adalah satu-satunya intitusi yang berhak melakukan hal tersebut dijawab dengan pernyataan bahwa Polri tidak memiliki inisiatif untuk melakukannya. Sementara itu Rizieq, sebagai ketua FPI, menyatakan bahwa FPI merupakan gerakan lugas dan tanpa kompromi sebagai cermin dari ketegaran prinsip dan sikap. Menurut Rizieq, kekerasan yang dilakukan FPI dikarenakan kemandulan dalam sistem penegakan hukum dan berkata bahwa FPI akan mundur bila hukum sudah ditegakkan. Ia menolak anggapan bahwa beberapa pihak menyatakan FPI anarkis dan kekerasan yang dilakukannya merupakan cermin kebengisan hati dan kekasaran sikap.[35]

Kontroversi

Karena aksi-aksi kekerasan yang dilakukan FPI dinilai meresahkan masyarakat, termasuk dari sebagian golongan Islam sendiri, beberapa ormas menuntut agar FPI dibubarkan, diantaranya kelompok yang tergabung dalam forum wanita-muslimah mengirimkan petisi pembubaran FPI dan ajakan bergabung yang diinisiasi oleh Guntur Romli.[36] Menurut mereka walaupun FPI membawa nama agama Islam, pada kenyataannya tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan ajaran Islami, bahkan tidak jarang menjurus ke vandalisme. Sedangkan menurut Pengurus FPI, tindakan itu dilakukan oleh oknum-oknum yang kurang atau tidak memahami Prosedur Standar FPI.[22]

Pada bulan Mei 2006, FPI berseteru dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pertikaian ini berawal dari acara diskusi lintas agama di Purwakarta, Jawa Barat. Gus Dur, yang hadir di sana sebagai pembicara, sempat menuding organisasi-organisasi Islam yang mendukung Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi disokong oleh sejumlah jenderal. Perdebatan antara Gus Dur dan kalangan FPI pun memanas sampai akhirnya mantan presiden ini turun dari forum diskusi.[37]

Pada bulan Juni 2006 Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto untuk menindak ormas-ormas anarkis secepatnya. Pemerintah, melalui Menko Polhukam Widodo AS sempat mewacanakan pembubaran ormas berdasarkan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, namun hal ini hanya berupa wacana, dan belum dipastikan. Kalangan DPR juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang bertindak anarkis dan meresahkan ini. Tindakan tegas aparat keamanan dinilai penting agar konflik horizontal tidak meluas.[38] Sementara itu dalam acara diskusi "FPI, FBR, versus LSM Komprador" Rizieq Shihab menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk membubarkan ormas Islam adalah pesanan dari Amerika merujuk kedatangan Rumsfeld ke Jakarta.[39] FPI sendiri menyatakan bahwa bila mereka dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila maka organisasi lainnya seperti Muhammadiyah dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) juga harus dibubarkan.[39]

Insiden Monas

Insiden Monas adalah sebutan media untuk peristiwa penyerangan yang dilakukan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008.[40] Satu hari setelah peristiwa tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan Rapat Koordinasi Polkam yang membahas aksi kekerasan tersebut. Presiden dalam jumpa persnya mengatakan negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan,[41] menambahkan bahwa aksi-aksi kekerasan telah mencoreng nama baik di dalam dan di luar negeri. Ketua Komando Laskar Islam, Munarman, mengoreksi pemberitaan media dan menyatakan bahwa penyerangan terhadap AKBB dilakukan oleh Komando Laskar Islam dan bukan FPI.

Sehari sebelumnya Polisi menemui Ketua FPI, Rizieq Shihab di markas FPI di bilangan Petamburan, Jakarta namun tidak melakukan penangkapan karena ketua FPI berjanji akan menyerahkan anggotanya yang bertanggung jawab pada insiden Monas.[42] Polisi sendiri sudah mengidentifikasi lima anggota FPI yang diduga terlibat dalam penyerangan di Lapangan Monas.[43] Setelah tidak ada yang menyerahkan diri, pada 4 Juni 2008 sejumlah 1.500 anggota polisi dikerahkan ke Markas FPI dan menangkap 57 orang untuk diselidiki. Di antara yang dijadikan tersangka dalam kasus ini yaitu ketua FPI, Rizieq Shihab.[44][45] Ketua Laskar Islam Munarman telah ditetapkan sebagai DPO Polisi (Daftar Pencarian Orang) karena telah melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.[46] Pemerintah sendiri akan melakukan pengkajian terhadap keberadaan FPI berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo AS. Pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat penting agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat berupa teguran, peringatan, dan tindakan tegas yakni pembubaran.[47] Hingga saat ini pemerintah sulit untuk membubarkan FPI secara resmi karena keberadaan FPI tidak berlandaskan hukum seperti yang diungkap Menteri Kehakiman dan HAM saat itu, Andi Mattalata.[21]

Insiden Monas tersebut menuai protes dan kecaman dari berbagai pihak. Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan kriminalitas nyata.[48] Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono menilai kekerasan tersebut tidak bermoral.[41] Sementara aksi menentang FPI terjadi di Purwokerto, Banyumas, Mojokerto, Malang, Jember dan Surabaya oleh ratusan ormas seperti PMII, Banser, Satgas, Garda Bangsa and GP Anshor yang umumnya merupakan partisan PKB Gus Dur.[49] Massa ormas tersebut mengancam apabila pemerintah tidak mengambil tindakan maka mereka akan mengambil tindakan sendiri. Di Bali, Masyarakat Aliansi Penegak Pancasila menggelar aksi pengecaman terhadap tindakan FPI di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali.[50][51]

Organisasi

FPI secara garis besar terdiri dari dua bagian, Majelis Syura yang bertujuan memberikan pengambilan keputusan, dan Majelis Tanfidzi yang melaksanakan keputusan yang diberikan oleh Majelis Syura. Divisi paramiliter FPI yang dikenal dengan Laskar Pembela Islam (LPI) memiliki struktur yang sangat mirip dengan militer yang sebenarnya; dipimpin oleh Imam Besar, dengan beberapa pangkat berdasarkan jumlah personel militer yang dikomandani oleh mereka, dari Imam (25.000 personel), Wali (5.000 personel), Qaid (1.000 personnel), Amir (200 personel), hingga Rais (20 personel). Setiap personel LPI disebut sebagai Jundi.[52]

FPI adalah organisasi yang terbuka untuk umum, dan siapa saja bisa menjadi anggotanya. Hal ini memungkinkan FPI berkembang dengan cepat sejak didirikan pada tahun 1998, dan dapat dengan cepat memobilisasi personel selama demonstrasi. FPI memiliki cabang di tingkat provinsi dengan struktur organisasi serupa terdiri dari pengurus dan pengurus. Meskipun jaringan merambah ke tingkat kabupaten dan kecamatan, namun terkoordinasi secara longgar, dan sering terjadi kasus fragmentasi seperti cabang FPI di Surakarta yang mengaku independen dari Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta.[52] Abu Bakar Ba'asyir pernah menjadi ketua FPI Surakarta tersebut.[24]

FPI memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:[53]

  1. Dewan Pimpinan Pusat, sebagai pengurus organisasi berskala nasional
    • Ketua Majelis Syura
    • Ketua Majelis Tanfidzi
  2. Dewan Pimpinan Daerah, sebagai pengurus organisasi berskala provinsi
  3. Dewan Pimpinan Wilayah, sebagai pengurus organisasi berskala Kota/Kabupaten
  4. Dewan Pimpinan Cabang, sebagai pengurus organisasi berskala kecamatan.

Pembubaran

FPI telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2020. FPI telah dianggap bubar secara de jure oleh pemerintah sejak tanggal 21 Juni 2019 karena sudah tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Kedua, FPI dalam menegakkan amar ma´ruf nahi munkar kerap disertai dengan tindakan anarkis dan kekerasan, bahkan sampai kepada perbuatan melanggar hukum. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan SKB untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI. Berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara.[54]

Referensi

  1. ^ "Ormas FPI Baru yang Dideklarasikan Kemarin Ogah Daftar ke Pemerintah". tempo.co. Diakses tanggal 4 Agustus 2024. 
  2. ^ Hakim, Rakhmat Nur (30 December 2020). Galih, Bayu, ed. "Pemerintah Tunjukkan Video Anggota FPI Berbaiat ke ISIS, Jadi Pertimbangan Pembubaran". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-30. Diakses tanggal 30 December 2020. 
  3. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-30. Diakses tanggal 2021-07-25. 
  4. ^ Front Pembela Islam (Front Pembela Islam -- FPI Diarsipkan 2019-10-05 di Wayback Machine.. Konsorsium Riset & Analisis Terorisme.
  5. ^ Kassam, Nisan.Indonesia: Front Pembela Islam Diarsipkan 2018-11-03 di Wayback Machine. Hak Asasi Manusia Tanpa Batas.
  6. ^ "Indonesia: Implikasi Keputusan Ahmadiyah" (PDF). Pengarahan Pembaruan Kelompok Krisis Internasional. Jakarta/Brussels: Kelompok Krisis Internasional (78). 7 Juli 2008. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-12-15. Diakses tanggal 2010-11-30. 
  7. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama wi
  8. ^ [ht tp://www.muslimedianews.com/2015/05/ini-ketua-umum-fpi-yang-baru-ust-ahmad.html Diarsipkan 2023-06-05 di Wayback Machine. Ini Ketua Umu FPI Yang Baru Ust. Ahmad.] Muslimedia News. Diakses 1 Desember 2017.
  9. ^ Fadillah, Ramadhian. Fadillah, Ramadhian, ed. "Gelar Imam Besar hingga Capres 2014 untuk Habib Rizieq". Merdeka.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-05. Diakses tanggal 21 Agustus 2014. 
  10. ^ a b Lumbanrau, Raja Eben; Raja Eben Lumbanrau (17 January 2017). "Jejak FPI dan Status 'Napi' Rizieq Shihab". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-05. Diakses tanggal 2021-01-02. 
  11. ^ "FPI Ancam Orang Indonesia Tionghoa". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-05. Diakses tanggal 2021-07-25. 
  12. ^ "FPI:". Future Directions International Directions International. Future Directions International. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-25. Diakses tanggal 2021-07-25. 
  13. ^ Frost, Frank; Rann, Ann; Chin, Andrew. "Terrorism in Southeast Asia". Parliament of Australia, Parliamentary Library. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-03-28. Diakses tanggal 2010-11-30. 
  14. ^ Arya Dipa (18 January 2017). "Petition calls for disbandment of FPI". The Jakarta Post. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-05. Diakses tanggal 2021-07-25. 
  15. ^ indonesia-security-idUSKBN2940FM "Indonesia melarang kelompok Front Pembela Islam garis keras" Periksa nilai |url= (bantuan). Diakses tanggal 30 Desember 2020. 
  16. ^ Berutu, Sachril Agustin. "Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI". detikcom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-26. Diakses tanggal 2020-12-30. 
  17. ^ Dtv. "Ini Video Dukungan FPI ke ISIS". detikcom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-23. Diakses tanggal 2020-12-30.  Tidak memiliki parameter |last1= di Authors list (bantuan)
  18. ^ "Munarman: Perbedaan Ideologi, FPI Menentang ISIS". Republika. Agus Yulianto, Haura Hafizhah. Diakses tanggal 18 Januari 2024. 
  19. ^ "Penggunaan kekuatan dalam FPI yang mematikan penembakan harus diselidiki secara independen • Amnesty Indonesia". Amnesty Indonesia. 2020-12-07. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-07. Diakses tanggal 2020- 12-30. 
  20. ^ "Aneka Ragam Laskar Jalanan". Gatra.com. 20 Juni 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 30 September 2007. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  21. ^ a b "Indonesian Police Urge Government to Outlaw Radical Group FPI". CRI English (dalam bahasa Inggris). 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 Juni 2008. 
  22. ^ a b Condro, Ari (11 Juni 2006). "Re: [ppiindia] Terkait Ormas Radikal : Sikap Tegas Pemerintah pada Tindakan". The Mail Archive - PPI India. Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 Oktober 2007. 
  23. ^ Indra, Putu Agung Nara (4 November 2016). "FPI dalam Lintasan Sejarah". Tirto.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-24. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  24. ^ a b Dulhadi (5 Agustus 2002). "FPI Nyatakan Dukung Penerapan Syariat Islam". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 24 September 2004. 
  25. ^ "Tujuh Kata Akan Memecahkan Kesatuan Bangsa". Timika Pos. 6 Agustus 2002. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 Maret 2003. 
  26. ^ "Bila Dibubarkan, FPI Ganti Nama". detikcom. 19 Juni 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-21. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  27. ^ Hakim, Rakhmat Nur. Galih, Bayu, ed. "Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019, tetapi Lakukan Aktivitas Langgar Ketertiban". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-17. Diakses tanggal 2020-12-30. 
  28. ^ "Front Pembela Islam Profile". Indonesia-relief (dalam bahasa Inggris). 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 20 Februari 2006. The FPI has a paramilitary wing called Laskar Pembela Islam and is well know for organising raids on bars, massage parlours and gaming halls. 
  29. ^ "FPI "Sweeping" Tempat Hiburan Malam". Liputan6.com. 8 Agustus 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-21. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  30. ^ Aji, Abdul (7 Juni 2013). "FPI: 1.500 Anggota akan sweeping prostitusi & judi di Riau". Merdeka.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-10. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  31. ^ "Relawan FPI Tidur di Kuburan". Tempo interaktif. 12 Januari 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 Januari 2005. 
  32. ^ Sohuturon, Martahan (5 Oktober 2018). "Semangat Relawan dan Kecewa FPI Foto Gerak Cepat Disebut Hoax". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-21. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  33. ^ Sudibyo, Jeffry Yanto (6 September 2017). "FPI Sudah Kirim 1.000 Orang dan Rp10 Miliar Bantu Rohingya". VIVA.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-21. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  34. ^ Nugroho, Adi (4 Januari 2018). "Sebelum lakukan persekusi, anggota FPI diingatkan polisi tak main hakim sendiri". Merdeka.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-21. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  35. ^ Putra, Muhammad Fajar Calfrian (31 Desember 2020). "FPI Aceh : Kami Bukan Teroris & Komunis!". Okezone.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-21. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  36. ^ abu faris (28 Mei 2006). "Re: [wanita-muslimah] Petisi Pembubaran FPI dan Ajakan Bergabung". The Mail Archive. Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 Februari 2007. Kami undang organisasi-organisasi lain untuk bergabung di seluruh pelosok indonesia untuk bersatu-padu membersihkan negeri tercinta ini dari "preman-preman berjubab". Silakah hubungi saya: Mohamad Guntur Romli.. 
  37. ^ "Konflik Gus Dur-FPI Diminta Diselesaikan Secara Damai". Liputan6.com. 26 Mei 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-21. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  38. ^ "DPR: Polisi Jangan Lindungi Ormas Anarkis". Suara Karya Online. 21 Juni 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 28 September 2007. 
  39. ^ a b "FPI Tuding AS di Balik Pembubaran Ormas Islam". Gatra.com. 20 Juni 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 30 September 2007. 
  40. ^ "Sidang Insiden Monas Ricuh, Aktivis AKKBB Dipukul". Kompas.com. 22 September 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-21. Diakses tanggal 21 Mei 2010. 
  41. ^ a b "Presiden: Negara Tak Boleh Kalah". Kompas.com. 2 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-18. Diakses tanggal 21 Mei 2010. 
  42. ^ "Polisi Masih Sisir Anggota FPI yang Jadi Tersangka". Hukumonline.com. 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-26. Diakses tanggal 21 Mei 2010. 
  43. ^ "Polisi Identifikasi Lima Tersangka dalam Aksi Kekerasan FPI". Liputan6.com. 2 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 Juni 2008. 
  44. ^ "Habib Rizieq dan Puluhan Anggota FPI Jadi Tersangka". Liputan6.com. 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 Juni 2008. 
  45. ^ "Polisi Tinggalkan Markas FPI". detikcom. 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 Juli 2008. 
  46. ^ "Habib Rizieq Jadi Tersangka". Liputan6.com. 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 Juni 2008. 
  47. ^ "Pemerintah Dalami Keberadaan FPI". Antara. 2 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 Juni 2008. 
  48. ^ Wibisono, Kunto, ed. (1 Juni 2008). "Din Kecam Insiden Monas, Penyalahgunaan Agama". ANTARA News. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-21. Diakses tanggal 3 Januari 2021. 
  49. ^ "FPI, Komando Laskar Islam & Munarman". Indonesia Matters (dalam bahasa Inggris). 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 8 September 2008. 
  50. ^ "Penegak Pancasila Kecam FPI". detikcom. 4 Juni 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 6 Juni 2008. 
  51. ^ Suardana, Gede (4 Juni 2008). "Warga Bali Kecam Kekerasan FPI". Detik.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 Juni 2008. 
  52. ^ a b Jahroni, 2004: 237-241
  53. ^ Hudoyo (24 Februari 2000). "STRUKTUR ORGANISASI FRONT PEMBELA ISLAM (FPI)". Google Groups. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 Juni 2008. 
  54. ^ Hafansyah, Hisan; Syahuri, Taufiqurrohman (2023-12-31). "PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA". Jurnal Yuridis. 10 (2): 74–86. doi:10.35586/jyur.v10i2.7201. ISSN 2598-5906. 

Bacaan lebih lanjut

Pranala luar