Amar makruf nahi mungkar

perintah untuk mengerjakan yang baik dan larangan mengerjakan perbuatan yang keji

Amar makruf nahi mungkar (Arab: الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر, al-amr bi-l-maʿrūf wa-n-nahy ʿani-l-munkar) adalah sebuah frasa dalam bahasa Arab yang berisi perintah menegakkan yang benar dan melarang yang salah. Dalam ilmu fikih klasik, perintah ini dianggap wajib bagi kaum Muslim. "Amar makruf nahi mungkar" telah dilembagakan di beberapa negara, contohnya adalah di Arab Saudi yang memiliki Komite Amar Makruf Nahi Mungkar (Haiʾat al-amr bi-l-maʿrūf wa-n-nahy ʿani-l-munkar). Di kekhalifahan-kekhalifahan sebelumnya, orang yang ditugaskan menjalankan perintah ini disebut muhtasib. Sementara itu, di Barat, orang-orang yang mencoba melakukan amar makruf nahi mungkar disebut polisi syariah.

Dalil amar ma'ruf nahi munkar adalah pada surah Luqman, yang berbunyi sebagai berikut:

Amar ma'ruf nahi munkar dilakukan sesuai kemampuan, yaitu dengan tangan (kekuasaan) jika dia adalah penguasa/punya jabatan, dengan lisan atau minimal membencinya dalam hati atas kemungkaran yang ada, dikatakan bahwa ini adalah selemah-lemahnya iman seorang mukmin.[1]

Referensi sunting

  1. ^ Dari Abu Sa’id Al Khudry -radhiyallahu ‘anhu- berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49).

Lihat pula sunting