Hakim-Hakim 17
Hakim-hakim 17 (disingkat Hak 17) adalah pasal ketujuh belas Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1] Pasal ini berisi kisah tentang patung sembahan Mikha, yang berakhir di pasal 18, berkaitan dengan sejarah suku Dan.[2]
Hakim-hakim 17 | |
---|---|
Kitab | Kitab Hakim-hakim |
Kategori | Nevi'im |
Bagian Alkitab Kristen | Perjanjian Lama |
Urutan dalam Kitab Kristen | 7 |
Teks
sunting- Naskah sumber utama: Masoretik, Septuaginta dan Naskah Laut Mati.
- Pasal ini dibagi atas 13 ayat.
- Catatan dalam pasal 17 sampai 18 merupakan satu dari 2 lampiran (appendix) Kitab Hakim-hakim. Lampiran yang lain adalah pasal 19-21.
Waktu
suntingStruktur
suntingPembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):
- Hakim–hakim 17:1–6 = Patung sembahan Mikha
- Hakim–hakim 17:7–13 = Imam dari Betlehem, Yudea.
Ayat 1
suntingSejarah kronologis kitab Hakim-hakim berakhir dengan pasal 16 (Hakim–hakim 16:1–31). Mulai dengan episode Mikha, bagian terakhir kitab Hakim-hakim (Hakim–hakim 17:1–21:25) menguraikan standar-standar moral yang rendah, upacara-upacara keagamaan yang sesat, dan tatanan sosial yang kacau di Israel selama periode hakim-hakim. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa jikalau firman Allah dan prinsip-prinsip moral yang benar diabaikan, maka baik individu maupun masyarakat secara keseluruhan akan dibinasakan (bandingkan Amsal 14:34; 21:7). Dua kali penulis mengatakan bahwa "setiap orang berbuat apa yang benar menurut pandangannya sendiri" (Hakim–hakim 17:6; 21:25; bandingkan Amsal 14:12). Jalan Allah ditolak sehingga mengakibatkan keputusasaan, kekacauan, dan kematian.[4]
Ayat 2
sunting- Berkatalah ia (Mikha) kepada ibunya: "Uang perak yang seribu seratus itu, yang diambil orang dari padamu dan yang karena itu kauucapkan kutuk--aku sendiri mendengar ucapanmu itu--memang uang itu ada padaku, akulah yang mengambilnya." Lalu kata ibunya: "Diberkatilah kiranya anakku oleh TUHAN." (TB)[5]
Jumlah 1100 uang perak tepat sama dengan jumlah uang yang dijanjikan akan diberikan oleh setiap raja (= kepala daerah, wali kota) orang Filistin kepada Delila, jika ia dapat menyerahkan Simson untuk ditangkap mereka. Peristiwa ini dicatat di Kitab Hakim-hakim pasal sebelumnya (pasal 16).[6]
Ayat 5
sunting- Mikha ini mempunyai kuil. Dibuatnyalah efod dan terafim, ditahbiskannya salah seorang anaknya laki-laki, yang menjadi imamnya. (TB)[7]
Karena Mikha tidak tunduk kepada kekuasaan dari penyataan Allah yang diilhamkan dan tertulis dan diberikan melalui Musa, ia menipu dirinya sendiri dan melakukan apa yang benar menurut pandangannya sendiri (Hakim-hakim 17:6; bandingkan Ulangan 11:18–25; Yosua 1:5–8). Ia menipu dirinya sampai percaya bahwa ia dapat menerima berkat Allah (Hakim–hakim 17:13) dan pada saat bersamaan melanggar semua perintah Alkitab yang jelas. Dosa-dosanya meliputi mencuri (ayat Hakim–hakim 17:2), menyembah berhala (Hakim–hakim 17:3–5), tidak menaati perintah-perintah Allah (Hakim-hakim 17:6), dan mengangkat anaknya sendiri sebagai imam (Hakim–hakim 17:5–13; Bilangan 16:17; Ulangan 21:5; bandingkan 2 Timotius 4:3). Pemahaman yang benar dan pertimbangan moral yang sehat hilang di Israel ketika bangsa itu meninggalkan perjanjian Allah.[4]
Ayat 6
sunting- Pada zaman itu tidak ada raja di antara orang Israel; setiap orang berbuat apa yang benar menurut pandangannya. (TB)[8]
Orang yang melakukan apa yang benar menurut pandangannya sendiri sudah pasti akan melakukan perkara yang jahat di pandangan Allah (bandingkan Hakim–hakim 2:11; 4:1; 6:1; 10:6). Sikap yang ingkar akan hukum ini adalah sama lazim pada zaman kita ini seperti pada masa Mikha. Orang mau berbuat sekehendak hatinya sendiri dan merasa tersinggung bila diberi tahu apa yang dapat dan yang tidak dapat mereka lakukan—bahkan oleh Allah dan Firman-Nya. Orang yang mengabaikan standar-standar mutlak Allah demi keinginan manusiawi yang subyektif akhirnya akan mengalami kekacauan rohani, moral, dan sosial. Pada pihak lain, orang percaya sejati akan dengan senang hati tunduk kepada standar-standar dan pendirian Allah sebagaimana dinyatakan dalam Firman-Nya yang tertulis.[4]
Lihat pula
sunting- Musa
- Gersom bin Musa
- Suku Dan
- Suku Efraim
- Bagian Alkitab yang berkaitan: Hakim-hakim 1, Hakim-hakim 18.
Referensi
sunting- ^ W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
- ^ J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
- ^ Hakim–hakim 17:1 - Sabda.org
- ^ a b c The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.
- ^ Hakim–hakim 17:2 - Sabda.org
- ^ Hakim–hakim 16:5
- ^ Hakim–hakim 17:5 - Sabda.org
- ^ Hakim–hakim 17:6 - Sabda.org