Jak Lingko

sistem pembayaran kartu di Indonesia
(Dialihkan dari Jaklingko)

Kartu/Karcis Jak Lingko[1] adalah transformasi dari Kartu OK-Otrip yang merupakan sistem transportasi yang terintegrasi (integrasi rute, integrasi manajemen, dan integrasi pembayaran) di DKI Jakarta. Integrasi layanan transportasi publik ini tidak hanya melibatkan integrasi antara bus besar, bus medium, dan bus kecil di Transjakarta tetapi juga akan melibatkan transportasi berbasis rel yang dimiliki oleh kerjasama dengan perusahaan BUMN beserta BUMD Provinsi DKI Jakarta seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line.[2] Sistem pembayaran ini dikelola oleh PT Jaklingko Indonesia.[3]

Kartu Transportasi JakLingko yang diperlihatkan oleh Direktur Utama PT JakLingko Indonesia dalam acara Pencanangan Kartu dan Aplikasi JakLingko 29 September 2021 di Stasiun Tebet.
Kartu JakLingko
JakLingko Super App dicanangkan pada 29 Sept 2021 lalu, platform ini akan digunakan sebagai sistem pembayaran intergasi transportasi umum Jabodetabek
Aplikasi JakLingko Super App

JakLingko Indonesia

sunting

Kartu transportasi dan aplikasi super JakLingko merupakan salah satu solusi pembayaran untuk transportasi publik Jabodetabek yang dilaksanakan oleh PT JakLingko Indonesia; meliputi sistem integrasi pembayaran tiket, tarif, hingga rute yang akan membantu masyarakat dalam bermobilitas ke mana saja menggunakan antar moda transportasi umum di wilayah Jabodetabek.

JakLingko telah dicanangkan pada 29 September tahun 2021 lalu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri BUMN RI Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi. PT JakLingko Indonesia didirikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada BUMD untuk menyelenggarakan Sistem Integrasi Pembayaran Antar Moda Transportasi.

JakLingko Indonesia mengintegrasikan sistem pembayaran yang diterapkan pada beberapa moda transportasi di Jabodetabek seperti Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rail Transit (LRT) Jakarta, KAI Commuter, serta Transjakarta. Integrasi ini juga akan berkembang kedepannya dengan jenis transportasi lainnya seperti ojek online, taksi, dan lainnya.[4]

Sejarah

sunting

JakLingko bermula dari OK Otrip, program transportasi satu harga untuk satu kali perjalanan yang diluncurkan oleh Transjakarta hasil karya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah pemerintahan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Program ini memungkinkan penumpang membayar hanya satu kali bayar sebesar Rp 5.000 (atau Rp 3.500 selama masa ujicoba) untuk kemudian menggunakan berbagai layanan bus kecil hingga Transjakarta selama 3 jam. Program ini dianggap akan menurunkan biaya transportasi warga sebanyak 30 persen.

Kartu yang digunakan dalam sistem pembayaran ini berbeda dengan uang elektronik yang selama ini sudah berlaku. Kartu khusus OK Otrip tersedia dengan harga Rp 40.000.[5]

Dalam perkembangannya, angkutan Jak Lingko jenis bus kecil (Mikrotrans) dapat diakses masyarakat dengan tarif Rp 0 menggunakan kartu Jak Lingko yang dapat dibeli dengan harga Rp 30.000 (saldo Rp 10.000). Kartu lama OK OTrip juga tetap dapat digunakan, demikian pula kartu JakCard dari Bank DKI. Per akhir November 2019, sudah terdapat lebih dari 50 rute bus kecil (Mikrotrans) Jak Lingko yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kartu Jak Lingko generasi pertama dalam penerbitannya bekerjasama dengan Bank DKI, Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri.

Pada tanggal 15 Juli 2020, PT Jakarta Lingko Indonesia didirikan dengan komposisi saham MRT Jakarta sebesar 20%, Transjakarta sebesar 20%, LRT Jakarta sebesar 20%, dan Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ, perusahaan patungan MRT Jakarta-KAI) sebesar 40%. Jaklingko Indonesia didirikan untuk mengelola dan mengintegrasikan sistem pembayaran pada semua angkutan umum di DKI Jakarta.[3]

Latar Belakang

sunting

Gagasan untuk diadakannya integrasi pembayaran pada moda transportasi di Jabodetabek berawal pada September 2017, saat Bank Indonesia, Kementerian Perhubungan, bersama dengan Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan perjanjian kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU) kepada para Operator Transportasi Publik terkait Integrasi Pembayaran. Cikal bakal lahirnya PT JakLingko Indonesia selanjutnya diawali dengan Rapat Terbatas antara Presiden RI Joko Widodo dengan Menteri Perhubungan dan Gubernur DKI Jakarta pada 19 Maret 2019. Rapat Terbatas ini menghasilkan sebuah kesepakatan yang pada akhirnya tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 63 Tahun 2020 tentang Penugasan Sistem Integrasi Pembayaran Antarmoda Se-Jabodetabek.

Pemegang saham

sunting

PT JakLingko Indonesia merupakan perusahaan patungan antara PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT MRT Jakarta (Perseroda), PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek.

 
Armada angkutan Mikrotrans rute JAK 42 (Kampung Melayu-Pondok Kelapa)

Pada 15 Juli 2020 dilakukannya penandatanganan pemegang saham PT JakLingko Indonesia. Pemegang saham PT JakLingko Indonesia merupakan PT MRT Jakarta (Perseroda) sebesar 20%, PT Transportasi Jakarta sebesar 20%, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebesar 20%, dan Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ, merupakan perusahaan patungan MRT Jakarta bersama dengan PT Kereta Api Indonesia) sebesar 40%. Penandatanganan ini disaksikan secara langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Referensi

sunting
  1. ^ Nursita Sari (8 Oktober 2018). "Nama OK Otrip Diubah Jadi Jak Lingko". Kompas.com. Diakses tanggal 16 November 2018. 
  2. ^ "FAQ Jak Lingko". Diakses tanggal 6 December 2019.  dari situs Transjakarta
  3. ^ a b Integrasi, Transportasi Umum Jabodetabek Cukup Pakai Satu Kartu
  4. ^ "JakLingko Indonesia - Menghubungkan Kamu Kemana Saja". jaklingkoindonesia.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-14. 
  5. ^ Kartu Transjakarta Tak Bisa OK Otrip, Harus Kartu Khusus.

Pranala luar

sunting