Kawasan di bawah permukaan horizontal dalam
Kawasan di bawah permukaan horizontal dalam adalah bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.[1]
Kawasan ini dibatasi oleh lingkaran dengan radius 2000 meter atau 2500 meter atau 3500 meter atau 4000 meter (sesuai klasifikasi landas pacu) dari titik tengah tiap ujung permukaan utama dan menarik garis singgung pada kedua lingkaran yang berdekatan tetapi kawasan ini tidak termasuk kawasan di bawah permukaan transisi.[1]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b "Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7112-2005 Mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Sebagai Standar Wajib" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-12-16. Diakses tanggal 2012-07-27.
Pranala luar
sunting- SNI 03-7112-2005 Kawasan keselamatan operasi penerbangan - http://sisni.bsn.go.id Diarsipkan 2016-03-04 di Wayback Machine.