Kawasan di bawah permukaan kerucut
Kawasan di bawah permukaan kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.[1]
Kawasan ini dibatasi dari tepi luar kawasan di bawah permukaan horizontal dalam meluas dengan jarak mendatar 700 meter atau 1100 meter atau 1200 atau 1500 meter atau 2000 meter (sesuai klasifikasi landas pacu) dengan kemiringan 5% (sesuai klasifikasi landas pacu).[1]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b "Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7112-2005 Mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Sebagai Standar Wajib" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-12-16. Diakses tanggal 2012-07-27.
Pranala luar
sunting- SNI 03-7112-2005 Kawasan keselamatan operasi penerbangan - http://sisni.bsn.go.id Diarsipkan 2016-03-04 di Wayback Machine.