Otorita Putrajaya

lembaga pemerintahan ibu kota Malaysia

Otorita Putrajaya adalah lembaga pemerintah yang memiliki wewenang mengatur dan mengelola pusat pemerintahan Malaysia, Putrajaya di bawah pengawasan Kementerian Wilayah Federal Malaysia.[1] Dibentuk pada 1995, Otorita Putrajaya bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan limbah, penanaman modal, perlindungan lingkungan, pemberdayaan sosial dan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur perkotaan. Secara fungsinya, lembaga ini memiliki kesamaan dengan Otorita Ibu Kota Nusantara di Indonesia.

Otorita Putrajaya
Melayu:Perbadanan Putrajaya
Jawi:ڤربدنن ڤوتراجاي
Informasi lembaga
Dibentuk1995
Wilayah hukum Malaysia
Kantor pusatKompleks Perbadanan Putrajaya, Persiaran Perdana
Menteri
Pejabat eksekutif
Situs webwww.ppj.gov.my

Tugas dan Fungsi

sunting
  1. Membangun, mengelola, dan mengatur kawasan Otorita Putrajaya untuk Pemerintahan Federal.

Fungsi

sunting
  1. Memiliki hak dan wewenang dalam menjalankan pemerintahan daerah di Kawasan Otorita Putrajaya.
  2. Melaksanakan semua kegiatan, khususnya kegiatan yang bersifat komersial yang perjalanannya dianggap penting oleh Otorita, bermanfaat atau sesuai dan atau sehubungan dengan pelaksanaan fungsinya.
  3. Mengatur, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur, di dalam Kawasan Otorita Putrajaya.
  4. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di kawasan Otorita Putrajaya.
  5. Memiliki tugas khusus sebagai agensi bagi Pemerintah Federal.
  6. Pengelola tanah di Kawasan Otorita Putrajaya.

Presiden

sunting
No. Presiden Awal menjabat Akhir jabatan Masa jabatan   Partai
1 Azizan Zainul Abidin 1995 14 Juli 2004[ket. 1] 8–9 tahun Non Partisipan
2 Samsudin Osman 1 Agustus 2004 31 Juli 2012 7 tahun, 365 hari Non Partisipan
3 Aseh Che Mat 1 Agustus 2012 31 Juli 2018 5 tahun, 364 hari Non Partisipan
4 Aminuddin Hassim 31 Juli 2018 1 Oktober 2020 2 tahun, 62 hari Non Partisipan
5 Muhammad Azmi Mohd Zain 1 Oktober 2020 Petahana 4 tahun, 62 hari Non Partisipan

Catatan

sunting
  1. ^ Meninggal dunia pada saat menjabat.

Referensi

sunting