Pemilihan umum Bupati Puncak Jaya 2017

Pemilihan umum Bupati Puncak Jaya 2017 (disingkat Pilkada Puncak Jaya 2017 atau Pilbup Puncak Jaya 2017) adalah pemilihan kepala daerah keempat yang diselenggarakan di Kabupaten Puncak Jaya. Pilbup Puncak Jaya 2017 diselenggarakan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya periode 2017-2022. Pilbup Puncak Jaya 2017 diikuti oleh 3 pasangan calon dan pemungutan suara dilangsungkan pada 15 Februari 2017. Hasil akhir menunjukkan keunggulan pasangan calon nomor urut 3, Yuni Wonda-Deinas Gelei, yang diusung oleh 7 partai politik yang memiliki jumlah 13 kursi DPRD Kabupaten Puncak Jaya. Pasangan Yuni-Deinas berhasil mengungguli dua pasangan calon lain yang berstatus petahana setelah meraih 46.034 suara sah (36,33%).[2] Bupati dan wakil bupati terpilih kemudian dilantik pada 7 Desember 2017 oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.[3]

Pemilihan umum Bupati Puncak Jaya 2017
15 Februari 2017[1]
15 Juni 2017 (PSU)
Kandidat
 
Calon Yuni Yustus Henok
Partai PDI-P PPP Demokrat
Wakil Deinas Kirenius Rinus
Suara Popular 74.125 61.442 34.750
Persentase 43,52% 36,07% 20,40%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Henok Ibo

Demokrat

Bupati terpilih

Yuni Wonda
PDI-P

Pasangan calon

sunting

Pilbup Puncak Jaya 2017 diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon) yang tanpa ada paslon dari jalur perseorangan sebagai berikut.[4]

No. Urut Calon Bupati Calon Wakil Bupati Pengusung Jumlah
Dukungan
1     Partai politik:
9 / 30

kursi DPRD Kabupaten Puncak Jaya[5]
Yustus Wonda, S.Sos., M.Si. Kirenius Telenggen, S.Th., M.CE.
2     Partai politik:
8 / 30

kursi DPRD Kabupaten Puncak Jaya[6]
Drs. Henok Ibo Rinus Telenggen
3     Partai politik:
13 / 30

kursi DPRD Kabupaten Puncak Jaya[7]
Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M. Deinas Gelei, S.Sos., M.Si.

Pada 27 Februari 2017, KPU Kabupaten Puncak Jaya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan dalam Pilbup Puncak Jaya 2017. Dalam keputusannya, pasangan calon nomor urut 3, Yuni Wonda-Deinas Gelei, dinyatakan unggul setelah meraih 61.029 suara sah (41,26%).[8] Keputusan tersebut kemudian digugat oleh pasangan calon nomor urut 1, Yustus Wonda-Kirenius Telenggen, ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan sela tanggal 4 April 2017, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 distrik yang jumlah suaranya dibuat nol oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya dalam keputusan sebelumnya.[9] KPU Provinsi Papua kemudian memberhentikan sementara seluruh anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya dan mengambil alih tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilbup Puncak Jaya 2017. PSU kemudian diselenggarakan pada 15 Juni 2017 di 6 distrik, yaitu Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi, Distrik Molanikime, Distrik Lumo, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri.[10]

Hasil akhir Pilbup Puncak Jaya 2017 menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 3, Yuni Wonda-Deinas Gelei, unggul terhadap dua paslon lainnya. Pasangan Yuni-Deinas berhasil meraih 74.125 suara sah (43,52%). KPU Papua menetapkan Yuni Wonda dan Deinas Gelei sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 10 Agustus 2017[11] setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil akhir perolehan suara Pilbup Puncak Jaya 2017.[10]

Rekapitulasi Akhir Pilbup Puncak Jaya 2017
No. Urut Pasangan calon Sebelum PSU Setelah PSU
Suara Sah Persentase Suara Sah Persentase
1
Yustus-Kirenius
52.162 35,27%   61.442   36,07%
2
Henok-Rinus
34.713 23,47%   34.750   20,40%
3
Yuni-Deinas
61.029 41,26%   74.125   43,52%
Total Suara Sah 147.904 100,00% 170.317 100,00%
Rekapitulasi Akhir Persebaran Suara Sah
Distrik
Jumlah
Yustus Wonda
Kirenius Telenggen
Henok Ibo
Rinus Telenggen
Yuni Wonda
Deinas Gelei
Jumlah Persentase Jumlah Persentase Jumlah Persentase
Dokome
170 6.79% 761 30.4% 1.572 62.8% 2.503
Fawi
300 5.06% 644 10.87% 4.982 84.07% 5.926
Gubume
1.482 19.08% 2.437 31.37% 3.850 49.56% 7.769
Gurage
1.211 22.02% 2.437 44.32% 1.942 35.32% 5.499
Ilu
6.214 49.97% 1.065 8.56% 5.156 41.46% 12.435
Irimuli
1.052 19.46% 1.141 21.11% 3.213 59.43% 5.406
Kalome
5.110 60.06% 2.091 24.58% 1.307 15.36% 8.508
Kiyage
1.625 28.55% 325 5.71% 3.742 65.74% 5.692
Mewoluk
1.302 20.88% 506 8.12% 4.427 71% 6.235
Muara
2.663 42.47% 767 12.23% 2.840 45.3% 6.270
Mulia
489 2.02% 8.841 36.44% 14.933 61.55% 24.263
Nioga
3.167 41.38% 457 5.97% 4.029 52.65% 7.653
Nume
3.126 93.93% 94 2.82% 108 3.25% 3.328
Pagaleme
0 0 4.034 62.78% 2.394 37.25% 6.426
Taganumbak
3.194 56.41% 597 10.54% 1.871 33.04% 5.662
Tingginambut
20 0.28% 5.909 82.67% 1.219 17.05% 7.148
Torere
1.649 37.16% 2.097 47.25% 692 15.59% 4.438
Waegi
9.351 100% 0 0 0 0 9.351
Wanwi
6.231 100% 0 0 0 0 6.231
Yamo
3.806 53.16% 601 8.4% 2.752 38.44% 7.159
Dagai
1.623 40.05% 0 0 2.429 59.95% 4.052
Ilamburawi
2.018 71.76% 0 0 794 28.24% 2.812
Molanikime
0 0 0 0 3.348 100% 3.348
Lumo
3.458 70.26% 0 0 1.464 29.74% 4.922
Yambi
2.181 29.96% 37 0.51% 5.061 69.53% 7.279
Yamoneri
0 0 0 0 0 0 0
Total Suara
61.442 36.08% 34.750 20.4% 74.125 43.52% 170.317

Pelantikan pasangan calon terpilih

sunting

Bupati dan wakil bupati terpilih, Yuni Wonda dan Deinas Gelei, dilantik oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada 7 Desember 2017 di Sasana Kaonak Kantor Bupati Puncak Jaya. Beberapa pejabat yang hadir diantaranya Wakapolda Papua, Brigjen. Agus Rianto; Ketua DPR Papua, Yunus Wonda; Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Nesco Wonda; dan anggota DPR RI, Libert Kristo Ibo.[3]

Kontroversi

sunting

Sanksi bagi penyelenggara pemilu

sunting

Seluruh anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya dan Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya yang menjadi penyelenggara Pilbup Puncak Jaya 2017 dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Setelah diadukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Yustus Wonda-Kirenius Telenggen, ke DKPP dan kemudian mendapatkan sanksi peringatan, seluruh anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya kemudian diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Papua. Penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilbup Puncak Jaya 2017 bahkan diambil alih oleh KPU Provinsi Papua sebagai tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi. Putusan DKPP ditetapkan pada 8 Juni 2017, sedangkan pengambilalihan tugas dan wewenang oleh KPU Provinsi Papua ditetapkan pada 12 April 2017.[10] Berikut adalah penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanki oleh DKPP.[12]

  • Jennifer Darling Tabuni (Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya)
  • Beleki Gire (Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya)
  • Rainus Murib (Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya)
  • Emaus Wonda (Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya)
  • Ipius Wonda (Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya)
  • Denio Wonda (Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya)
  • Paul Rumbekwan (Anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya)
  • Epius Kogoya (Anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya)

Digugat dua kali

sunting

Hasil rekapitulasi suara pasangan calon dalam Pilbup Puncak Jaya 2017 digugat sebanyak dua kali ke Mahkamah Konstitusi. Dua gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yustus Wonda-Kirenius Telenggen. Gugatan pertama ditujukan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya yang kemudian menghasilkan putusan sela Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 April 2017. Dalam putusan sela tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 distrik yang oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya jumlahnya dijadikan nol.[9][13] Gugatan kedua ditujukan kepada KPU Provinsi Papua yang bertindak selaku KPU Kabupaten Puncak Jaya setelah seluruh anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya diberehentikan sementara. Gugatan kedua ini yang kemudian menghasilkan hasil akhir dari Pilbup Puncak Jaya 2017 yang kesimpulannya tidak jauh berbeda dengan hasil keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya sebelumnya, yaitu pemenang Pilbup Puncak Jaya 2017 adalah paslon nomor urut 3, Yuni Wonda-Deinas Gelei. Yang membedakan hanyalah jumlah perolehan suara masing-masing paslon yang sebelumnya tidak mengakomodir perolehan suara di 6 distrik ditambah dengan perolehan suara dalam PSU di 6 distrik.[14] Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan Yuni Wonda dan Deinas Gelei pada 7 Agustus 2017 yang ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Puncak Jaya dengan menetapkan surat keputusan terkait pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada 10 Agustus 2017.[11]

Kerusuhan pascapenetapan paslon terpilih

sunting

Setelah KPU Provinsi Papua menetapkan pasangan Yuni Wonda dan Deinas Gelei sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Puncak Jaya 2017, terjadi kerusuhan yang disebabkan oleh pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yustus Wonda-Kirenius Telenggen. Kerusuhan yang terjadi memicu pertikaian antarkelompok pendukung paslon di ibu kota kabupaten, Mulia. Sebanyak 4 orang tewas, 20 orang terluka, dan 14 honai dibakar pada 21 Agustus 2017.[15][16] Kronologis pertikaian dimulai dari pendukung paslon nomor urut 1 yang sedang mengambil kayu bayar tiba-tiba diserang oleh pendukung paslon nomor urut 3 di Kampung Kalengga.[17] Sebenarnya, sebelum itu telah terjadi beberapa kali pertikaian, khususnya sejak pelaksanaan PSU di 6 distrik sesuai putusan sela Mahkamah Konstitusi.[18] Untuk meredam kerusuhan yang telah berlangsung kurang lebih selama tiga bulan, tiga calon bupati yang menjadi peserta dalam Pilbup Puncak Jaya 2017 kemudian melakukan pertemuan. Pertemuan yang diinisiai oleh cabup nomor urut 2 yang juga Bupati Puncak Jaya petahana, Henok Ibo, diselenggarakan pada 27 September 2017 di Kota Mulia.[19]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Tahapan Pilkada 2017". Portal Pilkada 2017 KPU RI. Diakses tanggal 21-03-2021. 
  2. ^ "Pilkada Kabupaten Puncak Jaya". Portal Pilkada 2017 KPU RI. Diakses tanggal 05-04-2021. 
  3. ^ a b "Yuni Wonda - Deinas Gelei Resmi Pimpin Puncak Jaya Hingga 2022". papua.go.id. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  4. ^ "Putusan MK RI Nomor 38/PHP.BUP-XV/2017 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tahun 2017". mkri.go.id. 04-04-2017. Diakses tanggal 05-04-2021. 
  5. ^ "Paslon Yustus Wonda, S.Sos, M.Si - Kirenius Telenggen, S.Th, M.Si". Portal Pilkada 2017 KPU RI. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  6. ^ "Paslon Drs. Henok Ibo - Rinus Telenggen". Portal Pilkada 2017 KPU RI. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  7. ^ "Paslon Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM. - Deinas Gelei, S.Sos, M.Si". Portal Pilkada 2017 KPU RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-11. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  8. ^ "Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017". kpu.go.id. 27-02-2017. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  9. ^ a b "Pusutan Sela MK RI Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tahun 2017". mkri.go.id. 04-04-2017. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  10. ^ a b c "Putusan MK RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tahun 2017". mkri.go.id. 07-08-2017. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  11. ^ a b "Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabuaten Puncak Jaya Tahun 2017". kpu.go.id. 10-08-2017. Diakses tanggal 08-04-2017. 
  12. ^ "Putusan DKPP Nomor 69 dan 70/DKPP-PKE-VI/2017" (PDF). dkpp.go.id. 08-06-2017. Diakses tanggal 08-04-2017. 
  13. ^ Kusuma, Edward Febriyatri (04-04-2017). "MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Puncak Jaya". detiknews. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  14. ^ "MK Tetapkan Perolehan Suara Akhir Pilkada Puncak Jaya". mkri.go.id. 07-08-2021. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  15. ^ Isidorus, Robert (04-07-2017). "Konflik Pilkada Puncak Jaya Mengakibatkan 3 Meninggal". beritasatu. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  16. ^ "Bentrok Antar Pendukung di Pilkada Puncak Jaya, 4 Orang Tewas". lampost.co. 22-08-2017. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  17. ^ Saputri, Maya (22-08-2017). "Pilkada Puncak Jaya Papua Diwarnai Kerusuhan Tewaskan 4 Jiwa". tirto.id. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  18. ^ Mambor, Victor (01-08-2017). "Kerusuhan di Puncak Jaya, Dua Tewas, Belasan Terluka". BeritaBenar. Diakses tanggal 08-04-2021. 
  19. ^ Siagian, Wilpret (28-09-2017). "Tiga Bulan Berkonflik, Warga Puncak Jaya Akhirnya Berdamai". detiknews. Diakses tanggal 08-04-2021.