Pemilihan umum Bupati Raja Ampat 2024
Pemilihan umum Bupati Raja Ampat 2024 (disingkat Pilbup Raja Ampat 2024) merupakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat periode 2025-2030.[1] Pemilihan ini akan menjadi pilbup ke-5 yang diselenggarakan di Kabupaten Raja Ampat.
Pemilihan umum Bupati Raja Ampat 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2029 27 November 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Peta lokasi Kabupaten Raja Ampat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kursi parlemen dan suara partai politik
suntingHasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Raja Ampat terdapat 8 Partai Politik dengan jumlah 20 Kursi di DPRD Kabupaten Raja Ampat, yaitu:
Partai politik | Hasil Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Raja Ampat 2024 | ||||
---|---|---|---|---|---|
Perolehan kursi | Persentase kursi | Perolehan suara | Persentase suara | ||
Demokrat | 6 / 20
|
30,00% |
8.533 | 22,78% | |
Hanura | 3 / 20
|
15,00% |
4.343 | 11,59% | |
Gerindra | 3 / 20
|
15,00% |
3.525 | 9,41% | |
Golkar | 2 / 20
|
10,00% |
4.060 | 10,84% | |
NasDem | 2 / 20
|
10,00% |
2.465 | 6,58% | |
PKS | 2 / 20
|
10,00% |
2.385 | 6,37% | |
Garuda | 1 / 20
|
5,00% |
2.890 | 7,71% | |
PAN | 1 / 20
|
5,00% |
2.003 | 5,35% | |
PDI-P | 0 / 20
|
0,00% |
1.710 | 4,56% | |
PKB | 0 / 20
|
0,00% |
1.596 | 4,26% | |
Gelora | 0 / 20
|
0,00% |
928 | 2,48% | |
PSI | 0 / 20
|
0,00% |
703 | 1,88% | |
PKN | 0 / 20
|
0,00% |
621 | 1,66% | |
Buruh | 0 / 20
|
0,00% |
592 | 1,58% | |
Perindo | 0 / 20
|
0,00% |
495 | 1,32% | |
PPP | 0 / 20
|
0,00% |
473 | 1,26% | |
PBB | 0 / 20
|
0,00% |
111 | 0,30% | |
Ummat | 0 / 20
|
0,00% |
33 | 0,09% | |
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[2] |
Kandidat
suntingJalur independen
suntingMerujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilbup Raja Ampat 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 4.393 atau 10% dari DPT Pemilu 2024 yang tersebar di 13 distrik dari 24 distrik di Kabupaten Raja Ampat.[3] Hingga akhir masa pendaftaran terdapat 2 pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Raja Ampat sebagai berikut:.[4]
- Hasan Makasar dan Yoris Rumbewas
- Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji
Jalur partai politik
suntingMerujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 60/PUU-XXII/2024, setiap partai politik maupun gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Raja Ampat dapat mencalonkan pasangan dengan minimal 10% suara dari DPT Pemilu 2024.[5] Berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan legislatif tingkat DPRD Kabupaten Raja Ampat tahun 2024, terdapat 3 partai politik dengan raihan lebih dari 10% suara sah yang dapat mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain, yaitu Partai Demokrat, Hanura, dan Golkar. Selama masa pendaftaran pasangan calon jalur partai politik, terdapat 5 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Raja Ampat.[6]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya". ANTARA. 05-07-2024. Diakses tanggal 11-09-2024.
- ^ "Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 12-05-2024.
- ^ "KPU Raja Ampat Tetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Balon Perseorangan". Tribunnews Sorong. 18-04-2024. Diakses tanggal 13-09-2024.
- ^ "Injuri Time, Dua Bakal Calon Bupati Raja Ampat Jalur Independen Serahkan Syarat Pendaftaran ke KPU". PBD News. 14-05-2024. Diakses tanggal 13-09-2024.
- ^ "MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah". MK RI. 20-08-2024. Diakses tanggal 13-09-2024.
- ^ "KPU Tutup Tahapan Pendaftaran, Enam Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat 2024 Resmi Terdaftar". Raja Ampat News. 29-08-2024. Diakses tanggal 13-09-2024.