Pengguna:Putu Suhartawan/Bak Pasir
Halaman ini merupakan kategori pemeliharaan, yang digunakan untuk pemeliharaan proyek Wikipedia. Halaman ini bukan bagian dari ensiklopedia dan berisi halaman nonartikel, atau mengelompokkan artikel menurut statusnya, alih-alih subjek. Jangan masukkan kategori ini ke dalam kategori konten. |
Kategori ini tidak ditampilkan pada halaman-halaman yang diberikan kategori ini. |
Mohon bantuannya bekerjasama dalam membuat latihan halaman pengguna untuk sketsa bak pasirdi wikipedia
Terima kasih telah menulis di Wikipedia, namun artikel yang anda tulis masih perlu dikembangkan karena belum memenuhi kriteria untuk disebut sebagai entri di Wikipedia. Harap dikembangkan dan dirapikan lebih lanjut sehingga artikel tersebut menjadi lebih baik karena artikel yang tidak memenuhi kriteria dapat dihapus sewaktu-waktu.
Status hukum |
---|
Konsep |
Penetapan |
Sosial politik |
Keputusan pengadilan penting di Indonesia adalah keputusan pengadilan yang mengubah interpretasi hukum yang ada di Indonesia. Keputusan yang dapat menyelesaikan hukum dalam lebih dari satu cara:
- Menetapkan prinsip atau konsep hukum baru yang signifikan.
- Membalikkan preseden sebelumnya berdasarkan efek negatifnya atau kelemahan dalam alasannya.
- Membedakan prinsip baru yang menyempurnakan prinsip sebelumnya, sehingga menyimpang dari praktik sebelumnya tanpa melanggar aturan UUD 1945.
- Menetapkan tes atau standar yang dapat diukur yang dapat diterapkan oleh pengadilan dalam keputusan masa depan.
Di Indonesia, keputusan pengadilan penting paling sering berasal dari Mahkamah Agung. Pengadilan banding Indonesia juga dapat membuat keputusan semacam itu, terutama jika Mahkamah Agung memilih untuk tidak meninjau kasus tersebut. Meskipun banyak kasus dari pengadilan tertinggi negara bagian yang signifikan dalam mengembangkan hukum negara bagian tersebut, hanya sedikit yang begitu revolusioner sehingga mengumumkan standar yang kemudian dipilih untuk diikuti oleh banyak pengadilan negeri lainnya.
Hak individu
suntingDiskriminasi berdasarkan ras dan etnis
sunting- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1167 K/PID.SUS/2018, tanggal 7 Juni 2018,[1] telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa Drs. Alfian Tanjung dalam perkara dugaan tindak pidana penghasutan terkait diskriminasi ras dan etnis. Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dinyatakan tetap.
Kontrasepsi dan aborsi
suntingKewarganegaraan
suntingKekuasaan parlemen untuk menegakkan hak-hak rakyat
suntingHukum Pidana
suntingHak untuk mendapatkan penasihat hukum
suntingPenangkapan tersangka terorisme
sunting- Putusan Mahkamah Agung Nomor 167 PK/Pid.Sus/2013, tanggal 11 Februari 2014,[2] menolak permohonan kasasi terdakwa Taufik Bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi dalam perkara pidana terorisme. Putusan ini memperkuat putusan tingkat sebelumnya dan menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Pembunuhan
sunting- Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023, tanggal 8 Agustus 2023,[3] dalam perkara pidana umum terhadap Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, telah memperkuat putusan tingkat banding dan tingkat pertama. Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Terhadap perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman mati
suntingKorupsi
suntingHukuman pidana lainnya
suntingHukum penduduk asli Indonesia
suntingHak Amandemen Pertama
suntingHukum administrasi
suntingDaerah lainnya
suntingPemungutan Suara dan Penataan Ulang Daerah Pemilihan
suntingBisnis/Korporasi/Kontrak
suntingHak Cipta/Paten
sunting- Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Mdn, tanggal 10 Desember 2019,[4] mengabulkan gugatan Dr. H. Mahyono, SPB, SPBA terkait sengketa hak cipta atas logo 'PSMS Medan 1950'. Putusan ini membatalkan pencatatan ciptaan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Lihat pula
suntingReferensi
- ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167 K/PID.SUS/2018 Tanggal 7 Juni 2018 —Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd. alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG".
- ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 PK/Pid.Sus/2013 Tanggal 11 Februari 2014 — Taufik Bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi".
- ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG 813 K/Pid/2023". Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- ^ "Putusan PN MEDAN 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Mdn".