Pertamini

istilah untuk menyebut "stasiun pengisian bahan bakar mini" di Indonesia, yang mengadopsi penjenamaan Pertamina

Stasiun pengisian bahan bakar mini atau Pom mini (singkatan dari Pompa Bensin Mini) adalah salah satu bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) [1] yang tidak lagi menggunakan jeriken[2] atau botol, melainkan menggunakan suatu alat pompa manual dengan gelas takaran atau bahkan dispenser seperti halnya SPBU.[3] SPBU Mini telah ada sekitar tahun 2012[4] dan mulai marak sekitar tahun 2014.[2][5] Kios ini menjadi alternatif tempat pengisian BBM khususnya bagi kendaraan roda dua yang kehabisan bahan bakar sementara lokasi SPBU masih jauh.[6] Selain menjual bensin jenis Premium, sebagian kios pom mini juga mulai menjual jenis Pertamax.[7]

"Logo" Pertamini, permainan dari logo asli Pertamina

Pom mini kerap juga disebut oleh masyarakat sekitar dengan sebutan Pertamini[8] (sebuah portmanteau dari Pertamina dan Mini), serta kerap menjadi label yang terpasang di sejumlah pom mini. Meski menggunakan penjenamaan dan identitas visual yang mirip dengan Pertamina, usaha ini bukan bagian dari Pertamina dan dimasukkan ke dalam kelompok bisnis yang ilegal. Sales Executive BBM Retail VI, Pertamina Wilayah Bengkulu, Sigit Wicaksono H.P. menyebutkan bahwa yang termasuk ke dalam bagian resmi Pertamina adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS).[2]

Alat dan investasi

sunting

Alat pada pom mini memiliki tangki cadangan berupa drum dengan kapasitas 200–210 liter yang ditanam di bawah dinding beton. Bahan bakar dari tangki akan dipompa masuk ke tangki ukur berkapasitas lima liter yang dilengkapi batas tera per liter. Bahan bakar dimasukkan ke dalam tangki kendaraan menggunakan selang dengan nozel sebagaimana SPBU Pertamina pada umumnya.[3][6] Harga satu alat Pertamini manual adalah sekitar 6,5 juta sementara alat Pertamini digital adalah sekitar 15–17 juta rupiah.[9]

Penjual bensin eceran yang beralih menggunakan alat Pertamini menyebutkan bahwa alat ini lebih praktis dibandingkan saat masih menggunakan botol. Selain itu, dengan adanya ukuran pada tangki ukur, kepercayaan konsumen menjadi meningkat sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan penjual.[3] Penjual juga hanya perlu mengantongi izin dari Polsek atau Desa setempat untuk dapat membeli bahan bakar dari SPBU resmi.[5]

Kontroversi

sunting

Legalitas

sunting

Pihak Pertamina menganggap bahwa Pertamini merupakan bisnis ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, terutama bahaya kebakaran.[10] Menurut Direktur BBM BPH Migas, Hendry Ahmad, Pertamini maupun penjual bensin eceran lainnya yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.[11]

Keamanan

sunting

Pihak Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) menyatakan bahwa aspek keamanan Pertamini masih sangat kurang karena sering kali ditemui penjual yang merokok di samping alat Pertamini. Pertamini juga ditengarai merugikan konsumen karena berdasarkan pengawasan, volume yang dikeluarkan alat Pertamini tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Hal tersebut melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal yang melarang segala bentuk bisnis yang tidak menggunakan meteran standar.[12]

Terdapat beberapa kali peristiwa kebakaran yang disebabkan oleh kios Pertamini. Pada tanggal 7 Mei 2012, kios Pertamini di Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami kebakaran yang menyebabkan korban jiwa dan puluhan orang mengalami luka bakar.[4][13][14] Pada tahun 2015, terjadi kebakaran akibat menyalakan api kompor yang berjarak 4 meter dari kios.[15] Kebakaran besar juga terjadi di pulau kecil Bajo Pulo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat yang menyebabkan ratusan rumah terbakar habis dan hampir seluruh penduduk kehilangan tempat tinggal.[16]

Kebijakan jalan tengah

sunting

SPBU Pertamini

sunting

SPBU Pertamini adalah sub-SPBU alternatif yang diberikan oleh Pertamina yang bekerjasama dengan UMKM Jawa Timur untuk memperluas margin SPBU dengan investasi sekitar 75–100 juta rupiah.[1] Pada umumnya, modal yang dibutuhkan untuk membangun satu SPBU mencapai hingga miliaran rupiah.[11] Berbeda dari Pertamini, sub-SPBU ini memiliki izin resmi sesuai dengan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak. Selain itu, sub-SPBU ini memiliki konsep yang sama persis dengan yang digunakan SPBU Pertamina pada umumnya tetapi dengan ukuran yang jauh lebih kecil. Dispenser yang digunakan merupakan dispenser digital dengan tangki kapasitas 200 liter dan bahan bakar didistribusikan dengan sepeda motor yang membawa tangki BBM sehingga dapat mencapai daerah-daerah pelosok yang sulit dijangkau oleh mobil tangki BBM. Selain itu, harga yang dipatok oleh SPBU Pertamini maksimal 500 rupiah lebih mahal dibandingkan SPBU besar sesuai dengan aturan yang berlaku.[1]

Pertashop

sunting
 
Sebuah gerai Pertashop di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan

Untuk melaksanakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018, Pertashop diluncurkan oleh Pertamina sebagai alternatif SPBU dan Pertamini dengan modal lebih kecil, tampilan yang lebih minimalis, serta distribusi yang lebih legal. Dalam mekanismenya, Pertamina menggandeng mitra pihak ketiga dalam pendistribusi bahan bakar minyak ke kawasan yang belum diakses SPBU, terutama wilayah pedesaan.[17] Bisnis Pertashop baru menjamur sekitar tahun 2020–2021 di tengah-tengah situasi ekonomi yang berupaya pulih semenjak pandemi Covid-19 berlangsung.[18][19] Pertashop hanya menjual BBM nonsubsidi, khususnya Pertamax atau Dexlite.[20][21]

Indostation Mobil

sunting

Indostation Mobil adalah satu-satunya operator swasta yang memiliki jaringan SPBU mini. Bahkan, jaringan ini hanya mengoperasikan SPBU mini seperti Pertashop.

Galeri

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Dhany, Rista Rama (21/08/2015). "Gandeng SPBU, Pengusaha Ini Bangun Pertamini Rp 75-100 Juta/Unit". detikcom. detikfinance. Diakses tanggal 28/02/2016. 
  2. ^ a b c Yasrizal (19-6-2014). "Pertamina: Pertamini Itu Illegal". Kupas Bengkulu. Diakses tanggal 28-2-2016. 
  3. ^ a b c Ines Faradina (27-4-2015). "Begini cara kerja alat penjual bensin eceran Pertamini". Brilio. Diakses tanggal 28-2-2016. 
  4. ^ a b "Buntut Kebakaran dan Ledakan di Tanah Datar, Polisi Amankan Pemilik Kios Pertamini". Seruu.com. 8-5-2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-06. Diakses tanggal 5-3-2016. 
  5. ^ a b Fikri, Ahmad (5-12-2014). Marboen, Ade P, ed. ""Pertamini" menjamur di Cianjur". ANTARA News. Antara News. Diakses tanggal 28-2-2016. 
  6. ^ a b ""Pertamini" : Ini Kata BPH Migas, Pertamina, dan Kementerian Perdagangan". Balai Metrologi Wilayah Tegal. 16-9-2015. Diakses tanggal 28-2-2016. 
  7. ^ "Pertamax Mini Siap Menjamur". Pojok Jabar. 19-8-2015. Diakses tanggal 28-2-2016. 
  8. ^ "Model Pertamini, POM MINI Digital Portable". Pertamini, POM MINI Digital Portable (dalam bahasa Inggris). 2019-01-08. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-11-22. Diakses tanggal 2019-01-09. 
  9. ^ Galih Nugroho (21-8-2015). "Pertamini, Usaha Baru Yang Menjamur, Apa Tanggapan Pertamina ?". Skelat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 28-2-2016. 
  10. ^ Idris, Muhammad (21-8-2015). "Ini Kata Pertamina Soal Pertamini". detikcom. detikfinance. Diakses tanggal 28-2-2016. 
  11. ^ a b Idris, Muhammad (21-8-2015). "Awas! Penjual Bensin 'Pertamini' Bisa Dipenjara 6 Tahun". detikcom. detikfinance. Diakses tanggal 28-2-2016. 
  12. ^ Idris, Muhammad (21-8-2015). "Saran dari Kemendag: Hindari Beli Bensin di Pertamini". detikcom. detikfinance. Diakses tanggal 28-2-2016. 
  13. ^ "Korban Tewas Kebakaran Pertamini di Tanahdatar Terus Bertambah, Hingga Saat Ini Sudah 5 Orang". Seruu.com. 18-5-2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-06. Diakses tanggal 5-3-2016. 
  14. ^ TV), Wahyu Sikumbang (Sindo (22-5-2012). "Korban tewas Pertamini meledak 8 orang". Okezone.com. Okezone.com. Diakses tanggal 5-3-2016. 
  15. ^ "Kios Bensin Pertamini di Tabanan Terbakar". Kabarnusa.com. 9-5-2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-07. Diakses tanggal 5-3-2015. 
  16. ^ Winarno, Hery H (26-11-2015). Winarno, Hery H, ed. "Ratusan rumah di pulau kecil Bajo Pulo Bima NTB ludes terbakar". Merdeka.com. Merdeka.com. Diakses tanggal 10-3-2016. 
  17. ^ motorplus-online.com. "Asyik Pertamini Dilegalkan Pertamina Namanya Pertashop Kesempatan Bagi yang Mau Buka Usaha Modalnya Sedikit - Motorplus". www.motorplus-online.com. Diakses tanggal 2022-06-28. 
  18. ^ Prakoso, Wahyu (2022-06-22WIB09:09:45+00:00). "Pertashop Menjamur, Masih Ada Peluang? Ini Kata Pertamina". Solopos.com. Diakses tanggal 2022-06-28. 
  19. ^ "Suatu Ketika, Pertashop Bakal Menggilas SPBU". Sindonews.com. Diakses tanggal 2022-06-28. 
  20. ^ motorplus-online.com. "Terungkap, Ini Alasan SPBU Mini Pertashop Gak Jual Bensin Bersubsidi Cuma Jual Bensin Beroktan Tinggi - Halaman 2 - Motorplus". www.motorplus-online.com. Diakses tanggal 2022-06-28. 
  21. ^ "47 Pertashop di Tanah Air Sudah Menjual Dexlite". Sindonews.com. Diakses tanggal 2022-06-28.