Maria Farida Indrati

Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H, M.Hum (lahir di Kota Surakarta, Jawa Tengah, 14 Juni 1949) adalah hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2008-2013. Sebelum menjadi hakim konsitusi, ia adalah Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan di Universitas Indonesia. Ia juga adalah hakim konsitusi wanita pertama di Indonesia.

Maria Farida Indrati menyelesaikan program sarjana hukum pada tahun 1975, kemudian meneruskan pada jenjang Notariat yang diselesaikan pada 1982, Pasca Sarjana Bidang Hukum Universitas Indonesia yang diselesaikan pada tahun 1997, dan pada tahun 2002 menyelesaikan program doktoralnya di Program Doktor Ilmu Hukum UI. Ia juga memperdalam ilmunya dalam bidang Pendidikan Teknik Perundang-undangan (legal drafting) di Leiden, Belanda; Pendidikan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (wetgevingsproces) di Vrije Universiteit, Amsterdam, Belanda; Pendidikan Legislative Drafting Project University of San Francisco School of Law Indonesia Program; Pendidikan Legislative Drafting Boston University School of Law, Amerika Serikat; serta The Residence Course in Legislative Theory, Methodology and Techniques, Boston University School of Law Boston, Amerika Serikat.

Maria Farida sebelum menjadi hakim konsitusi adalah Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan di Universitas Indonesia, dan juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perundang-Undangan dan sebagai Ketua Komisi Perundang-Undangan pada Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sejak tahun 1999, Anggota Tim Perumus dan Anggota Tim Penyelaras pada Komisi Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, serta Anggota Board of Advisor, International Consortium on Law and Development (ICLAD) - Boston University Program on Legislative Drafting for Democratic Social Change, Anggota Tim Pakar Hukum Departemen Pertahanan Republik Indonesia, sebagai ahli dalam perancangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.