Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations Environment Programme, UNEP) berperan mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas alam sekitar Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan membantu negara-negara berkembang melaksanakan kebijakan mengenai alam dan menggalakkan sustainable development di dunia. Organisasi ini didirikan setelah United Nations Conference on the Human Environment pada Juni 1972 dan bermarkas di Nairobi, Kenya. UNEP juga memiliki enam kantor regional. Misi UNEP adalah “melengkapi kepemimpinan dan mendorong hubungankerjasama dalam kepedulian terhadap lingkungan melalui pembentukan inspirasi, pemberian informasi yang memungkinkan rakyat dan bangsa untuk memperbaiki kualitas hidup mereka tanpa membahayakan generasi penerus bangsa”. UNEP terdiri dari beberapa divisi, termasuk Divisi Teknologi, Industri danEkonomi (DTIE).

Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Data
Nama singkatPNUMA Edit nilai pada Wikidata
TipeOrganisasi lingkungan
organisasi yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa
organisasi nirlaba Edit nilai pada Wikidata
Industrienvironment (en) Terjemahkan Edit nilai pada Wikidata
Sejak5 Juni 1972
Kegiatan
Anggota dariGlobal Citizen Science Partnership (en) Terjemahkan Edit nilai pada Wikidata
Tata kelola perusahaan
Kantor pusat
Direktur utamaMaurice Strong (en) Terjemahkan (1972–1975)
Mostafa Kamal Tolba (en) Terjemahkan (1975–1992)
Elizabeth Dowdeswell (en) Terjemahkan (1992–1998)
Klaus Töpfer (1998–2006)
Achim Steiner (en) Terjemahkan (2006–2016)
Erik Solheim (2016–2018)
Joyce Msuya (2018–2019)
Inger Andersen (2019–) Edit nilai pada Wikidata
Organisasi indukPerserikatan Bangsa-Bangsa Edit nilai pada Wikidata
Membawahkan
Bagian dariSistem Perserikatan Bangsa-Bangsa Edit nilai pada Wikidata
Situs webwww.unep.org
Facebook: unep X: UNEP Instagram: unep Modifica els identificadors a Wikidata
Peta

Sejarah

sunting

Pada tahun 1970-an, kebutuhan akan tata kelola lingkungan pada tingkat global tidak diterima secara universal, terutama oleh negara-negara berkembang. Beberapa berpendapat bahwa masalah lingkungan bukanlah prioritas bagi negara-negara miskin. Kepemimpinan diplomat Kanada Maurice Strong meyakinkan banyak pemerintah negara berkembang bahwa mereka perlu memprioritaskan masalah ini. Dalam kata-kata Adebayo Adedeji, seorang profesor asal Nigeria: "Mr. Strong, melalui ketulusan advokasinya, segera memperjelas bahwa kita semua, terlepas dari tahap perkembangan kita, memiliki kepentingan besar dalam masalah ini."[1]

Setelah mengembangkan organisasi seperti Organisasi Perburuhan Internasional, Organisasi Pangan dan Pertanian dan Organisasi Kesehatan Dunia, Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan Hidup Manusia tahun 1972 (Konferensi Stockholm ) diselenggarakan. Dalam konferensi ini dibahas berbagai topik seperti polusi, kehidupan laut, perlindungan sumber daya, perubahan lingkungan, dan bencana yang berkaitan dengan perubahan alam dan biologis. Konferensi ini menghasilkan Deklarasi tentang Lingkungan Manusia (Deklarasi Stockholm) dan pembentukan badan pengelola lingkungan yang kemudian diberi nama United Nations Environment Programme (UNEP). UNEP didirikan berdasarkan Majelis Umum Resolusi 2997.[2] Kantor pusat didirikan di Nairobi, Kenya, dengan memperkerjakan 300 staf, termasuk 100 profesional di berbagai bidang, dan dengan dana lima tahun lebih dari US$100 juta. Pada saat itu, US$40 juta dijanjikan oleh Amerika Serikat dan sisanya oleh 50 negara lain. The 'Voluntary Indicative Scale of Contribution' yang dibentuk pada tahun 2002 berperan untuk meningkatkan pendukung UNEP.[3] Keuangan yang terkait dengan semua program UNEP disumbangkan secara sukarela oleh Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dana Lingkungan, yang diinvestasikan oleh semua negara UNEP, adalah sumber utama program UNEP. Antara tahun 1974 dan 1986 UNEP menghasilkan lebih dari 200 pedoman teknis atau manual tentang lingkungan termasuk pengelolaan hutan dan air, pengendalian hama, pemantauan polusi, hubungan antara penggunaan bahan kimia dan kesehatan, dan pengelolaan industri.[4]

Tata Kelola

sunting

Direktur eksekutif

sunting

Pada bulan Desember 1972, Majelis Umum PBB dengan suara bulat memilih Maurice Strong sebagai kepala pertama Lingkungan PBB. Ia juga menjadi sekretaris jenderal Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan Hidup Manusia tahun 1972 dan KTT Bumi (1992).

Posisi tersebut kemudian dipegang selama 17 tahun (1975–1992) oleh Mostafa Kamal Tolba, yang berperan penting dalam membawa pertimbangan lingkungan ke garis depan pemikiran dan tindakan global. Di bawah kepemimpinannya, keberhasilan Lingkungan PBB yang paling banyak diakui—perjanjian bersejarah tahun 1987 untuk melindungi Lapisan ozonProtokol Montreal dinegosiasikan. Kemduian ia digantikan oleh Elizabeth Dowdeswell (1992–1998), Klaus Töpfer (1998–2006), Achim Steiner (2006–2016), dan Erik Solheim (2016– 2018).

Penjabat direktur eksekutif UNEP, Joyce Msuya, mulai menjabat pada November 2018 setelah pengunduran diri Erik Solheim. Sebelum penunjukan itu, dia adalah wakil direktur eksekutif UNEP.[5] Inger Andersen diangkat sebagai direktur eksekutif UNEP oleh Sekretaris Jenderal PBB António Guterres pada Februari 2019.[6]

Daftar direktur eksekutif

sunting
# Gambar Nama
(kelahiran-kematian)
Kebangsaan Menjabat Meninggalkan jabatan
1   Maurice Strong[7]
(1929–2015)
  Kanada 1972 1975
2   Mostafa Kamal Tolba
(1922–2016)
  Mesir 1975 1992
3   Elizabeth Dowdeswell
(born 1944)
  Kanada 1992 1998
4   Klaus Töpfer
(1938–2024)
  Jerman 1998 2006
5   Achim Steiner
(kelahiran 1961)
  Brasil 2006 2016
6   Erik Solheim
(kelahiran 1955)
  Norwegia 2016 2018
7   Joyce Msuya

(pemangku jabatan)

(born 1968)

  Tanzania 2018 2019
8   Inger Andersen
(kelahiran 1958)
  Denmark 2019 sekarang

Majelis Lingkungan

sunting

Majelis Lingkungan PBB adalah badan pengelola UNEP. Dibuat pada tahun 2012 untuk menggantikan Dewan Pengurus, saat ini memiliki 193 anggota dan bertemu setiap dua tahun.[8][9]

Struktur

sunting

Struktur UNEP mencakup delapan divisi:[10]

  1. Divisi Sains: bertujuan untuk memberikan penilaian dan informasi lingkungan yang kredibel secara ilmiah untuk pembangunan berkelanjutan. Ini melaporkan keadaan lingkungan global, menilai kebijakan, dan bertujuan untuk memberikan peringatan dini terhadap ancaman lingkungan yang muncul. Ia bertanggung jawab atas pemantauan dan pelaporan lingkungan terkait Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
  2. Divisi Kebijakan dan Program: membuat kebijakan dan program UNEP. Divisi ini memastikan divisi lain terkoordinasi.
  3. Divisi Ekosistem: mendukung negara-negara dalam melestarikan, memulihkan, dan mengelola ekosistem mereka. Ini membahas penyebab dan konsekuensi lingkungan dari bencana dan konflik. Ini membantu negara mengurangi polusi dari aktivitas berbasis lahan, meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, dan memikirkan lingkungan dalam perencanaan pembangunan mereka.
  4. Divisi Ekonomi: membantu bisnis besar dalam usahanya untuk lebih sadar lingkungan. Ini memiliki tiga cabang utama: Kimia dan Kesehatan, Energi dan Iklim, dan Sumber Daya dan Pasar.
  5. Kantor Urusan Pemerintahan: melibatkan negara anggota dan kelompok terkait lainnya untuk menggunakan pekerjaan UNEP. Kantor tersebut melayani badan pengatur UNEP, Majelis Lingkungan Hidup PBB, dan organ anak perusahaannya, Komite Perwakilan Tetap, dan mengelola pertemuan mereka. Ini membantu memperkuat visibilitas, otoritas, dan dampak Majelis sebagai suara berwibawa terhadap lingkungan.
  6. Divisi Hukum: membantu mengembangkan hukum lingkungan. Bekerja dengan negara-negara untuk memerangi Kejahatan Lingkungan dan memenuhi komitmen lingkungan internasional. Divisi hukum bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara pembuat undang-undang di seluruh dunia yang membuat undang-undang lingkungan.
  7. Divisi Komunikasi: mengembangkan dan menyebarluaskan pesan-pesan UNEP. Ini mengirimkannya ke pemerintah dan individu melalui saluran media digital dan tradisional.
  8. Divisi Layanan Korporat: menangani kepentingan korporat UNEP seperti manajemen dan paparan risiko keuangan.

Aktivitas

sunting

Kegiatan utama UNEP terkait dengan:

  1. Perubahan Iklim[11]
  2. Bencana dan Konflik[13]
    • UNEP telah berusaha untuk meringankan pengaruh keadaan darurat atau bencana alam terhadap kesehatan manusia dan untuk bersiap menghadapi bencana di masa depan. Ini berkontribusi pada pengurangan asal bencana dengan mengendalikan keseimbangan ekosistem dan secara aktif mendukung Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana, yang bertujuan untuk mengurangi risiko bencana (PRB). Selain mencegah bencana alam, UNEP mendukung negara-negara seperti membuat undang-undang atau kebijakan yang melindungi negara dari kerusakan parah akibat bencana. Sejak tahun 1999 telah membantu 40 negara untuk pulih dari dampak bencana.[14]
  3. Pengelolaan ekosistem[15]
  4. Tata kelola lingkungan[16]
  5. Lingkungan dalam Tinjauan[17]
    • UNEP memberikan informasi dan data tentang lingkungan global kepada para pemangku kepentingan termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan publik agar mereka dapat terlibat dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Informasi yang dibagikan UNEP didasarkan pada ilmu pengetahuan terkini dan dikumpulkan dengan cara yang tepat. Hal ini membuat pembuat kebijakan menemukan informasi yang dapat dipercaya secara efektif. Melalui Wawasan Lingkungan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini para pemangku kepentingan dapat mengakses informasi dengan mudah. Selain itu, Platform Langsung lingkungan PBB dan Akses Online ke Riset di Lingkungan (OARE) memberikan informasi transparan yang dikumpulkan oleh UNEP.[18]
  6. Bahan Kimia dan Limbah[19]
  7. Efisiensi Sumber Daya[20]

Referensi

sunting
  1. ^ Ivanova, Maria (2007-11-23). "Designing the United Nations Environment Programme: a story of compromise and confrontation". International Environmental Agreements: Politics, Law and Economics (dalam bahasa Inggris). 7 (4): 356. doi:10.1007/s10784-007-9052-4. ISSN 1567-9764. 
  2. ^ Mark Allan, Gray (1990). "The United Nations Environment Programme: An Assessment". Lewis & Clark Law School. 20 (2): 43–49. JSTOR 43265919. 
  3. ^ "Environment Fund". UN Environment (dalam bahasa Inggris). 10 November 2017. Diakses tanggal 2019-04-22. 
  4. ^ "The United Environment Programme(UNEP)". Technical Centre for Agricultural and Rural Cooperation (CTA) (23): 16. 1989. JSTOR 24339600. 
  5. ^ "Tanzanian appointed to head U.N. Environment Programme". AfricaNews. 21 November 2018. Diakses tanggal 23 November 2018. 
  6. ^ "Secretary-General Appoints Inger Andersen of Denmark Executive Director of United Nations Environment Programme, Following Election by General Assembly | Meetings Coverage and Press Releases". www.un.org. Diakses tanggal 2020-08-03. 
  7. ^ Schrijver, Nico (2010). Development Without Destruction: The UN and Global Resource Management. United Nations Intellectual History Project Series. Bloomington, IN: Indiana University Press. hlm. 116. ISBN 978-0-253-22197-1. 
  8. ^ "UN Environment Assembly and Governing Council". UNEP. Diarsipkan dari versi asli tanggal 11 March 2019. Diakses tanggal 10 March 2019. 
  9. ^ Templat:UN doc
  10. ^ Environment, U. N. (2017-10-31). "UN Environment divisions". UNEP - UN Environment Programme (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-02-11. 
  11. ^ UNEP. "Climate Action". UNEP - UN Environment Programme (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-02. 
  12. ^ "Territorial Approach to Climate Change (TACC) | UNDP Climate Change Adaptation". www.adaptation-undp.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-25. Diakses tanggal 2022-03-17. 
  13. ^ UNEP. "Disasters & conflicts". UNEP - UN Environment Programme (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-02. 
  14. ^ "Why do disasters and conflicts matter?". UN Environment (dalam bahasa Inggris). August 2017. Diakses tanggal 2019-03-02. 
  15. ^ UNEP. "Nature Action". UNEP - UN Environment Programme (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-02. 
  16. ^ UNEP. "Environmental rights and governance". UNEP - UN Environment Programme (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-02. 
  17. ^ UNEP. "Environment under review". UNEP - UN Environment Programme (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-02. 
  18. ^ "Environment under review". UN Environment (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-04-23. 
  19. ^ UNEP. "Chemicals & pollution action". UNEP - UN Environment Programme (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-02. 
  20. ^ UNEP. "Resource efficiency". UNEP - UN Environment Programme (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-02. 

Pranala luar

sunting