Religius (Gereja Katolik)
Seorang religius (menggunakan kata sebagai kata benda), dalam terminologi banyak denominasi Kristen Barat, seperti Gereja Katolik, Gereja Lutheran, dan Komuni Anglikan, yang dalam bahasa umum disebut "biarawan" atau "biarawati".[1][2][3] Religius juga dapat mencakup para imam jika mereka telah menjalani pentahbisan, tetapi pada umumnya tidak.
Lebih tepatnya, seorang religius adalah anggota dari ordo keagamaan atau lembaga keagamaan, seseorang yang tergabung dalam "sebuah masyarakat di mana anggota [...] mengucapkan sumpah [ ...] dan menjalani kehidupan saudara atau saudari yang sama".[1][4]
Beberapa kelas religius juga disebut, meskipun sekarang lebih jarang daripada di masa lalu, sebagai reguler, karena hidup sesuai dengan aturan agama ("peraturan" dalam Latin) seperti Aturan Santo Benediktus.
Referensi
sunting- ^ a b Kurian, George Thomas; Lamport, Mark A. (10 November 2016). Ensiklopedia Kekristenan di Amerika Serikat. Penerbit Rowman & Littlefield. hlm. 1940. ISBN 9781442244320.
Orang-orang yang dipanggil untuk hidup menyendiri disebut sebagai biarawan (laki-laki) dan biarawati (perempuan), sedangkan laki-laki dan perempuan yang menjadi anggota suatu ordo, tetapi tidak tinggal di biara, biasanya disebut dengan istilah "religius", atau " saudara seagama” atau “saudara perempuan. Contoh perintah kontemplatif dalam tradisi Katolik Roma termasuk, namun tidak terbatas pada, Augustinian, Benediktin, Carthusian, Carmelite, dan Cistercian. Di antara ordo aktif dalam tradisi yang sama adalah Fransiskan, Dominikan, dan Jesuit. Selain satu bentuk monastisisme dalam tradisi Ortodoks, tradisi Protestan mencakup, tetapi tidak terbatas pada, ordo religius berikut ini: Ordo St. Lukas (Gereja Metodis); Ordo Fransiskan Lutheran dan Kongregasi Para Pelayan Kristus (Lutheran); Ordo Julian dari Norwich (Gereja Episkopal AS); Ordo St Lukas Sang Tabib (Ekumenis); dan Biara Ksatria Doa (Injili, Ekumenis).
- ^ Maeyer, Jan de; Leplae, Sofie; Schmiedl, Joachim (2004). Institut Keagamaan di Eropa Barat pada Abad ke-19 dan ke-20: Historiografi, Penelitian, dan Kedudukan Hukum (dalam bahasa English). Leuven University Press. hlm. 103. ISBN 9789058674029.
- ^ Johnston, William M. (4 Desember 2013). Encyclopedia of Monasticism (dalam bahasa English). Routledge. hlm. 1106. ISBN 9781136787164.
- ^ Kitab Hukum Kanonik , kanon 607 §2. Teks lengkapnya adalah: "suatu serikat di mana anggota-anggotanya, menurut hukum tarekat, mengucapkan kaul publik, baik tetap maupun sementara, yang harus diperbarui, tetapi setelah lewat waktu, dan memimpin kehidupan saudara atau saudari yang sama".