Resolusi 196 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 196, diadopsi pada 30 Oktober 1964. Setelah Malta mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Malta diterima.
Resolusi 196 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 30 Oktober 1964 |
Sidang no. | 1161 |
Kode | S/6032 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Malta |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: