Resolusi 213 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 213, diadopsi pada 20 September 1965. Setelah Singapura mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Singapura diterima.
Resolusi 213 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 20 September 1965 |
Sidang no. | 1243 |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Singapura |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: