Resolusi 213 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 213, diadopsi pada 20 September 1965. Setelah Singapura mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Singapura diterima.

Resolusi 213
Dewan Keamanan PBB
Tanggal20 September 1965
Sidang no.1243
TopikPenambahan anggota baru PBB: Singapura
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting