Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia

(Dialihkan dari Staf Ahli Panglima TNI)


Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia (Sahli Panglima TNI) adalah pembantu Panglima TNI dalam memberikan telaahan secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dan mendukung tugas-tugas TNI, serta disusun secara konsepsional, sebagai saran untuk membantu Panglima TNI dalam menentukan kebijakan yang bersifat strategis. Staf ahli merupakan badan staf yang terdiri atas sekelompok Perwira di tingkat Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI. Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dibantu oleh sejumlah perwira menengah berpangkat kolonel seperti Perwira Pembantu Utama Perencanaan Anggaran dan Evaluasi, Perwira Pembantu Utama Operasi, dan Kepala Bagian Umum.

Koordinator Staf Ahli Panglima TNI Tentara Nasional Indonesia
Lambang Tentara Nasional Indonesia
Petahana
Mayjend TNI Maryono

sejak 11 September 2024

Sejarah

sunting

Pembentukan Staf Ahli Pangab dalam Badan Staf di lingkungan Mabes TNI berdasarkan Keputusan Pangab Nomor Kep/12/XI/1992 tanggal 26 November 1992 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Tugas Jabatan Fungsional Staf Ahli dalam Badan Staf dan Pelaksana Pusat di lingkungan Mabes ABRI. Sahli Pangab bertugas mengolah dan menelaah secara ilmiah masalah di bidang Politik Keamanan, Industri Pembangunan, Ekonomi Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat selanjutnya memberikan penalaraan secara konsepsional kepada Pangab untuk membantu proses pengambilan keputusan/kebijaksanaan yang bersifat strategis.

Pemisahan Polisi dari ABRI dan penyebutan ABRI menjadi TNI berakibat organisasi Sahli Pangab mengikuti perkembangan dinamika peran TNI. Hal tersebut mendasari perubahan nomenklatur Sahli Pangab menjadi Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI) berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/10/VIII/2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI). Perubahan yang terjadi adalah validasi bidang Sahli menjadi 3 (tiga) antara lain Bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas), Sosial dan Ekonomi (Sosek) dan Hubungan Internasional dan Teknologi (Hubintek). Selain jumlah bidang Sahli yang berubah, validasi organisasi Sahli Panglima TNI berpengaruh terhadap Daftar Susunan Personel yang berlaku saat itu.

Tahun 2005 organisasi Sahli Panglima TNI kembali mengalami validasi ke-2 karena perkembangan organisasi yang cukup signifikan guna memaksimalkan tujuan organisasi yang efektif dan efisien sesuai dengan hasil validasi organisasi Mabes TNI. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/18/IV/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI). Organisasi Sahli Panglima TNI semakin besar dengan penambahan bidang Sahli yang semula 3 (tiga) menjadi 9 (sembilan), hal tersebut berpengaruh terhadap penambahan jumlah personel Sahli Panglima TNI. Adapun 9 (sembilan) bidang Sahli tersebut meliputi bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas), Komunikasi Sosial (Komsos), Industri Teknologi Militer (Intekmil), Kesejahteraan Prajurit (Jahrit), Hubungan Internasional (Hubint), Bantuan Kemanusiaan (Banusia), Sosial Budaya dan HAM (Sosbud dan HAM), Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup (Wassus dan LH) serta Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan (Ekkudag).

Seiring dengan dinamika perkembangan tuntutan pelaksanaan tugas, fungsi dan kinerja satuan serta susunan organisasi TNI yang dirubah dari Perpres Nomor 10 Tahun 2010 menjadi Perpres Nomor 62 Tahun 2016, maka pada tahun 2016 dilaksanakan validasi organisasi Sahli Panglima TNI ke-3 yang disahkan dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tugas Sahli Panglima TNI. Berdasarkan Perpang TNI tersebut bidang Sahli yang 9 (sembilan) bidang meliputi Bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas), Komunikasi Sosial (Komsos), Industri Teknologi Militer dan Siber (Intekmil dan Siber), Kesejahteraan Personel (Jahpers), Hubungan Internasional (Hubint), Bantuan Kemanusiaan (Banusia), Sosial Budaya, Hukum, HAM dan Narkoba (Sosbudkum HAM dan Narkoba), Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup (Wassus dan LH) serta Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan (Ekkudag).

Validasi organisasi Sahli Panglima TNI berdampak juga terhadap Daftar Susunan Personel (DSP) dengan penambahan jabatan Pa Sahli Tk.II (Brigjen/Laksma/Marsma) dari 13 jabatan menjadi 17 jabatan dan penambahan jabatan Paban Utama Sahli (Kolonel) dari 13 jabatan menjadi 19 jabatan serta penambahan 3 (tiga) jabatan baru sebagai Staf Sahli selaku pembantu Koorsahli Panglima TNI yaitu Pabut Rengarev, Pabut Ops dan peningkatam Kataud menjadi Kabagum.

Fungsi

sunting

Fungsi khusus

sunting
  1. Penyiapan penalaran secara akademis untuk disusun dalam bentuk tulisan yang bersifat konsepsional tentang hal-hal yang berhubungan dengan kecenderungan perkembangan ling-kungan strategis meliputi bidang politik dan keamanan nasional, komunikasi sosial, industri teknologi militer dan siber, kesejahteraan personel, hubungan internasional, bantuan kemanusiaan, sosial budaya, hukum, HAM dan Narkoba, kawasan khusus dan lingkungan hidup serta ekonomi, keuangan dan perdagangan;
  2. Penyiapan tugas dari Panglima TNI yang menyangkut permasalahan di bidang tugasnya dan merumuskan pemecahan persoalan secara akademis dan konsepsional;
  3. Penyiapan dan atau pengkoordinasian penyusunan bahan pertemuan dan atau kertas kerja Panglima TNI dalam seminar, lokakarya, rapat kerja, dan lain-lain; dan
  4. Pelaksanaan tugas khusus yang diperintahkan oleh Panglima TNI.

Fungsi organik pembinaan

sunting

Pembinaan doktrin, pendidikan dan latihan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Denma Mabes TNI.

Fungsi organik militer

sunting
  1. usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, perencanaan serta pengawasan dan pengendalian dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Denma Mabes TNI.
  2. menyusun program kerja dan anggaran tahunan Sahli Panglima TNI.

Koorsahli Panglima TNI

sunting

Koorsahli Panglima TNI (Koordinator Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia) memiliki tugas sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan kegiatan seluruh Sahli Panglima TNI agar tugas Sahli dapat terselenggara dengan baik serta berhasil dan berdaya guna;
  2. mempersiapkan penalaran konsepsional serta mengolah dan menelaah bahan sesuai bidangnya;
  3. mengendalikan dan mengarahkan unsur-unsur administrasi untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas dan kewajiban Sahli;
  4. menyampaikan keterangan dan saran kepada Panglima TNI baik diminta atau atas inisiatif sendiri; dan
  5. mengajukan Tenaga Bantuan sesuai kebutuhan dari luar instansi TNI, untuk membantu menangani bidang-bidang khusus dalam kurun waktu tertentu.

Koorsahli Panglima TNI bertanggungjawab langsung kepada Panglima TNI. Jika Koorsahli Panglima TNI berhalangan dalam melaksanakan tugasnya maka yang bersangkutan dapat menunjuk seorang Perwira Staf Ahli Tingkat III Panglima TNI untuk menggantikannya.

Perwira Staf Ahli Tingkat II dan III Panglima TNI

sunting

Pembagian Perwira Staf Ahli Panglima TNI

sunting

Perwira Staf Ahli Panglima TNI terbagi dalam dua tingkatan, yakni tingkat II dan tingkat III. Staf ahli tingkat II berkedudukan di bawah staf ahli tingkat III, sedangkan kinerja staf ahli tingkat II dan III dikoordinasikan seluruhnya oleh Koorsahli Panglima TNI.

Koordinator dan staf ahli tingkat III dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua (Mayor Jenderal, Laksamana Muda, ataupun Marsekal Muda). Sedangkan untuk staf ahli tingkat II dijabat perwira tinggi berpangkat bintang satu (Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, ataupun Marsekal Pertama).

Daftar Perwira Staf Ahli Panglima TNI

sunting

Koordinator Staf Ahli

sunting

Perwira Staf Ahli Tingkat II dan III

sunting

Koorsahli Panglima TNI

sunting

Berikut adalah beberapa perwira tinggi TNI yang pernah menjabat sebagai Koorsahli Panglima TNI:

No. Foto Nama Mulai Selesai
1.
 
Mayjen TNI
Albert Cornelius Jacobus Daniel Inkiriwang, S.I.P., M.M., Ph.D.
9 November 2004
2.
Mayjen TNI
Choirin Suganda, S.I.P., M.Sc.
9 November 2004
3.
Mayjen TNI
Sularso, S.I.P.
23 April 2010
4.
 
Mayjen TNI
Bambang Suranto, S.Sos.
23 April 2010
26 November 2010
5.
 
Mayjen TNI
Hotma Marbun
26 November 2010
28 Mei 2013
6.
 
Mayjen TNI
Leonardus Johan Pieters Siegers, S.I.P.
18 Agustus 2013
21 Maret 2014
7.
Mayjen TNI
Hardiono Saroso
21 Maret 2014
1 September 2014
8.
 
Mayjen TNI
Wisnu Bawa Tenaya, S.I.P.
9 Oktober 2014
25 April 2016
9.
Mayjen TNI
Andogo Wiradi
25 April 2016
10 Oktober 2016
10.
Mayjen TNI
Prihadi Agus Irianto
10 Oktober 2016
24 Maret 2017
11.
Mayjen TNI
Nurendi, M.Si.(Han).
24 Maret 2017
4 Desember 2017
12.
Mayjen TNI
Wardiyono, S.I.P., M.B.A., M.M.
4 Desember 2017
2 Maret 2018
13.
Mayjen TNI
Suhardjanto, S.Sos., M.M.
2 Maret 2018
2 Juli 2018
14.
 
Mayjen TNI
Dr. Imam Edy Mulyono, S.I.P., M.Sc., M.S.S.
2 Juli 2018
28 Oktober 2018
15.
Mayjen TNI
Nono Suharsono, S.I.P., M.Si.
28 Oktober 2018
14 Agustus 2019
16.
 
Mayjen TNI
Dr. Sudirman, S.H., M.H., M.M.
14 Agustus 2019
25 September 2020
17.
 
Mayjen TNI
Sisriadi
25 September 2020
19 Juli 2021
18.
Mayjen TNI
Benny Octaviar, M.D.A.
19 Juli 2021
27 Juni 2022
19.
Mayjen TNI
Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si.
27 Juni 2022
29 Maret 2023
20.
 
Mayjen TNI
Harfendi, S.I.P., M.Sc.
29 Maret 2023
13 Juni 2023
21
Laksda TNI
Dwi Sulaksono
13 Juni 2023
18 Desember 2023
22
 
Mayjend TNI

Dadang Arif Abdurahman

18 Desember 2023
11 September 2024
23
 
Mayjend TNI

Maryono

11 September 2024
Petahana

Referensi

sunting

Referensi inti

sunting

  Artikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.

Referensi dinamis

sunting