Wikipedia:Artikel pilihan/Usulan/Ferry Tinggogoy

CATATAN PENUTUP

Lulus setelah mendapatkan tinjauan komprehensif. Saran-saran sudah dijalankan, dan sudah dibuka selama lebih dari sebulan. Terima kasih atas kerja keras pengusul. Danu Widjajanto (bicara) 21 Juni 2021 07.30 (UTC))

Diskusi di bawah adalah arsip dari pengusulan artikel pilihan. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.

Artikel ini disetujui.


Pengusul: Jeromi Mikhael (b • k • l)
Status:    Selesai

Usulan artikel pilihan organik pertama saya di WBI. Almarhum adalah sosok yang menarik, menjadi anggota tim formatur dari salah satu partai Islam terbesar pada saat itu, Partai Kebangkitan Bangsa, meskipun almarhum sendiri bukanlah umat Islam. --Jeromi Mikhael (bicara) 30 April 2021 12.15 (UTC) Jeromi Mikhael (bicara) 30 April 2021 12.15 (UTC)[balas]

Komentar RianHS

sunting

Wah, Jeromi Mikhael semangat sekali mengembangkan artikel tokoh politik lawas. Rasanya senang idwiki punya kontributor AP yang konsisten. Karena sudah sebulan belum ditinjau, saya akan memberi beberapa masukan supaya artikelnya lebih mantap lagi.

Umum
  • Apakah ybs lebih sering ditulis/disebut sebagai Ferry atau sebagai Tinggogoy? Jangan sampai berpatokan pada sumber berbahasa Inggris karena ybs adalah orang Indonesia.
@RianHS: Karena ybs berasal dari Minahasa (yang notabene daerah dengan hubungan Belanda yang tinggi) dan beragama Katolik, sistem penamaannya didasarkan pada sistem penamaan Barat. Nama belakang adalah nama yang digunakan untuk merujuk pada orang tersebut
  • Struktur subjudul: Beberapa judul tingkat 2 apa tidak terlalu pendek? Apa ada yang bisa digabung (misalnya Wafat dan Keluarga) atau diturunkan levelnya menjadi tingkat 3 (misalnya subjudul tingkat 2-nya adalah "Karier politik" dan level 3 mulai dari anggota DPR sampai anggota DPD)?
  • Penulisan tanggal di Referensi masih pakai format bahasa Inggris.
@RianHS: Sudah diperbaiki
Paragraf pembuka
  • Satu paragraf apa tidak terlalu pendek untuk AP? Artikel sebelumnya, Soetran (~40 MB) punya tiga paragraf pembuka, sementara Izaac Hindom (~33 MB) punya empat paragraf pembuka. Bagaimana kalau paragraf pembuka artikel ini (~32 MB) ditambah lagi?
 Selesai
  • "...adalah seorang perwira tinggi TNI-AD dan politikus..." → Saran: panjangkan AD.
@RianHS: Sudah dikerjakan
Karier militer
  • Nurhadi Purwosaputro itu siapa? Apakah atasan, staf, atau yang lain? Berikan sedikit penjelasan bagi pembaca.
@RianHS: Nggak dijelaskan di artikelnya. Saya menambahkan jabatan terakhirnya yakni sebagai anggota MPR
  • "... melakukan kunjungan ke Taiwan selama dua minggu untuk mempelajari sistem militer di negara tersebut." Melakukan kunjungan apakah sudah tepat? Frasa ini biasanya digunakan saat seorang pejabat bebas melakukan kunjungan ke mana saja dan mengajak siapa saja. Saat berada di jabatan tersebut, apakah Tinggogoy dalam posisi yang berwenang? Kalau tidak, bagaimana jika diganti dengan ditugaskan atau kata sejenisnya?
@RianHS: Sudah dikerjakan
  • "... suatu "sejarah baru" karena keduanya..." → Keduanya?
@RianHS: Sudah dikerjakan
  • "Di masa jabatannya sebagai perwira pembantu..." → Di masa tidak cocok secara tata bahasa, pada masa juga kurang pas, bagaimana kalau selama menjabat?
@RianHS: Sudah dikerjakan
@RianHS: Sudah dikerjakan
  • "... untuk melaksanakan kesepakatan Konferensi..." → melaksanakan jadi menghadiri?
@RianHS: Ini saya bingung. Di korannya tertulis melaksanakan kesepakatan.
Bagaimana kalau, "melaksanakan hasil-hasil keputusan Konferensi Internasional Paris tentang Kamboja (PICC)". Pranala merah bisa diterjemahkan dari sini: en:1991 Paris Peace Agreements. Ini sumber lainnya. — RianHS (bicara) 10 Juni 2021 11.50 (UTC)[balas]
 SelesaiRianHS (bicara) 20 Juni 2021 10.51 (UTC)[balas]
  • "Setelah beberapa hari di Kamboja, Tinggogoy kemudian berangkat ke Kamboja." → Saltik?
@RianHS: Sudah dikerjakan Harusnya Thailand
  • "Meskipun menurutnya tidak ada masalah dalam mengoordinasikan upaya internasional dalam UNTAC, ..." → Strukturnya bahasa Inggris banget. Apa bisa ditulis ulang?
@RianHS: Sudah dikerjakan Tadi saya kroscek ke sumbernya. Haha, dasar saya kelamaan di wikipedia sebelah :)))
  • "... dan mendirikan kerajaan Kambodia ..." → Apa memang ditulis sebagai Kambodia dan bukan Kamboja? Apakah berbeda?
@RianHS: Sudah dikerjakan Itu masalah ejaan, sumbernya dari tahun 1993.

Segini dulu, ya. — RianHS (bicara) 4 Juni 2021 07.43 (UTC)[balas]

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Saya langsung mengubah beberapa susunan kata supaya lebih enak dibaca. Semoga berkenan.
  • Tinggogoy dilantik sebagai anggota tambahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1997–1999 dari fraksi TNI/Polri pada tanggal 7 November 1998. Setelah dewan tersebut dibubarkan dan digantikan oleh DPR periode 1999–2004, Tinggogoy mempertahankan keanggotaannya dalam DPR yang baru. → Bagaimana kalau begini: Tinggogoy dilantik sebagai anggota tambahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1997–2002 (ditulis sampai 2002 karena rencananya awalnya kan memang begitu) dari fraksi TNI/Polri pada tanggal 7 November 1998. Meskipun dewan ini dibubarkan pada tahun 1999, Tinggogoy tetap bertahan sebagai anggota DPR pada periode selanjutnya, yaitu 1999–2004.
@RianHS: Sudah dikerjakan
  • Ia menolak keberadaan pengamat internasional dalam penerapan status darurat tersebut karena menurutnya masalah Aceh adalah masalah nasional Indonesia yang tidak perlu diurus oleh pihak internasional. → Di sumbernya ada frasa "hak asasi manusia". Menurut saya ini cukup vital dan perlu dimasukkan ke kalimat ini.
@RianHS: Sudah dikerjakan
  • ... serta Undang-Undang (UU) Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas Sabang. Tinggogoy menyatakan bahwa rumusan undang-undang tersebut sudah dibawa ke Presiden, tetapi tidak ada jaminan mengenai waktu penetapannya. → Berita yang dijadikan sumber ini terbit pada 26 November 2000. UU-nya sendiri akhirnya disahkan pada 21 Desember 2000. Cek di sini. — RianHS (bicara) 8 Juni 2021 11.59 (UTC)[balas]
@RianHS: Sudah dikerjakan
Waduh sumber primernya langsung. Kalau yang seperti ini bagaimana? — RianHS (bicara) 10 Juni 2021 11.50 (UTC)[balas]
 SelesaiRianHS (bicara) 20 Juni 2021 10.51 (UTC)[balas]
  • "... melucuti dan membubarkan milisi serta memulihkan dan menjamin keamanan di daerah Timor Timur(?)." → Indonesia bukannya hanya bertugas melucuti milisi yang berada di Timor Barat (NTT)? Soalnya di paragraf selanjutnya UNTAET yang diminta pemerintah Indonesia agar melucuti milisi yang berada di Timor Timur.
@RianHS: Sudah dikerjakan Saya ganti jadi NTT
  • "Dalam perjalanan kerjanya di Timor Timur, Tinggogoy berdialog dengan..." → Bagusnya diinformasikan dialognya tentang apa, bukan hanya dengan siapa saja. — RianHS (bicara) 10 Juni 2021 11.50 (UTC)[balas]
@RianHS: Sudah dikerjakan mengenai marinir AS
  • "Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri Indonesia sendiri telah meminta ..." → Saat itu siapa menterinya?
@RianHS: Sudah dikerjakan Juwono Sudarsono dan Alwi Shihab.
  • "Ia meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat secara aktif ..." → "Ia" merujuk pada Menlu atau Tinggogoy?
@RianHS: Sudah dikerjakan Tinggogoy
  • " Sikap Tinggogoy yang cenderung menolak kepada upaya pemakzulan tersebut membuatnya digantikan dari jabatannya sebagai anggota dewan oleh Mayjen Yahya Secawirya. Tinggogoy akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 27 April 2001 ..." → Apa Tinggogoy mengundurkan diri terlebih dahulu baru kemudian digantikan oleh Yahya? Kalau iya, urutan kalimatnya lebih baik ditukar.
@RianHS: Seingat saya kalau untuk Fraksi TNI/Polri itu ada instruksi penggantian dari atasan. Lalu yang bersangkutan akan mengajukan pengunduran diri kepada DPR, yang biasanya langsung diterima. Jadi instruksi penggantian lalu pengunduran diri.
Maksud saya, kalimatnya janggal kalau pembaca terlebih dahulu membaca "digantikan oleh Mayjen Yahya Secawirya" kemudian di kalimat selanjutnya baru "Tinggogoy akhirnya mengundurkan diri". Bagaimana kalau, "Sikap Tinggogoy ... membuatnya diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota dewan. Tinggogoy akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya dan digantikan oleh Mayjen Yahya Secawirya pada tanggal 27 April 2001, beberapa saat sebelum ..." — RianHS (bicara) 15 Juni 2021 12.45 (UTC)[balas]
@RianHS: Sudah dikerjakan
Ketua DPW PKB Sulawesi Utara
  • Usul supaya subjudul diganti dengan "Politikus Partai Kebangkitan Bangsa" atau sejenisnya supaya cakupannya lebih luas dan tidak sekadar "Ketua DPW".
@RianHS: Sudah dikerjakan
Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2005
  • Usul supaya subjudul Gugatan "UU No. 32 tahun 2004" diganti dengan "Gugatan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah" supaya pembaca yang baru tiba di bagian daftar isi langsung mengerti bahasannya. — RianHS (bicara) 10 Juni 2021 11.50 (UTC)[balas]
 Selesai
  • Teks yang punya "15% suara" itu sebenarnya bunyi Pasal 59 ayat (2). Saya perbaiki sendiri, ya.
  • Apakah ada sumber yang menuliskan "partai kecil"? Lebih baik dihapus saja supaya tidak bikin definisi sendiri bahwa partai kecil = partai tanpa kursi di DPRD.
@RianHS: Ada. Itu di buku yang halaman 129 dan 136 menuliskan partai kecil. Masalahnya beda jumlah. Kalau di halaman 129 jumlahnya 17, di halaman 136 jumlahnya 14. Tapi saya lebih condong ke 17, karena sepertinya yang menyatakan 14 ini tidak memasukkan PKB, PPP, dan PKS (partai "kecil" yang notabene punya pengaruh besar secara nasional) ke dalam 14 partai ini.
  • "tidak memiliki kesempatan nyata"(?)
@RianHS: Haha. Maafkan saya. Di sumbernya ditulis stood no real chance, harusnya saya terjemahkan sebagai tidak berpeluang.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Saya measa subjudul "Keanggotaan dalam Alat Kelengkapan DPD" lebih baik dituliskan dalam bentuk paragraf alih-alih daftar berbutir. Coba dipertimbangkan supaya bagian ini digabungkan saja ke paragraf sebelumnya. Jadi, tidak perlu ada subjudul Keanggotaan dalam Alat Kelengkapan DPD.
@RianHS: Sudah dikerjakan
  • Tinggogoy memperoleh 124.323 suara dalam pemilihan tersebut dan dinyatakan terpilih sebagai anggota DPD periode 2009–2014 karena berada pada peringkat ke-3 dari jumlah suara sah untuk pemilihan anggota DPD. → Saran: Tinggogoy memperoleh 124.323 suara yang menempatkannya sebagai peringkat ketiga dalam pemilihan tersebut. Ia pun dinyatakan terpilih sebagai anggota DPD periode 2009–2014.
@RianHS: Sudah dikerjakan
  • Ada terlalu banyak kata "DPD" yang diulang-ulang di tiga kalimat pertama subjudul "Kasus Ahmad Farhan Hamid".
@RianHS: Sudah dikerjakan Saya sudah kurangi dua kata DPD dari tiga kalimat pertama
@RianHS: Sudah dikerjakan
  • Ketika dituliskan ulang di kalimat-kalimat selanjutnya, Ahmad Farhan Hamid apakah menjadi Farhan atau menjadi Hamid?
@RianHS: Farhan saja. Sumber #61 menulisnya begitu.
  • "... (BK) DPD, dimana Tinggogoy pada saat itu duduk sebagai ketua." → hilangkan dimana, contoh: "... yang saat itu diketuai Tinggogoy."
@RianHS: Sudah dikerjakan Maaf, kebawa kebiasaan dari WPEN.
@RianHS: Sudah dikerjakan Ditolak.

Tinjauan dari saya sudah selesai. Saya Mendukung Mendukung artikel ini jadi AP. @Danu Widjajanto: Silakan dibungkus kalau sudah selesai juga. Terima kasih banyak. — RianHS (bicara) 21 Juni 2021 05.53 (UTC)[balas]

Komentar Danu

sunting

Aku akan ikut meninjau juga setelah masukan bung RianHS di atas selesai dikerjakan, tapi sebelum itu aku menemukan sesuatu:

  • “ Dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan pada tanggal, Ferry Tinggogoy dan Hamdi Paputungan menempati urutan kedua…” —> kalimat bagian pertamanya terputus tuh, pada tanggal berapa?
@Danu Widjajanto: Sudah dikerjakan

Danu Widjajanto (bicara) 5 Juni 2021 08.50 (UTC)[balas]

Aku lihat artikelnya sudah sangat bagus dan peninjauan bung RianHS sudah sangat komprehensif, jadi aku tidak akan berkomentar banyak. Aku cuma ada komentar-komentar kecil saja:

  • " Tinggogoy secara aktif terlibat dalam proses perdamaian faksi-faksi yang bertikai di Kamboja." --> sebutkan nama perangnya
@Danu Widjajanto: Sudah dikerjakan
  • Pranalakan Konflik Aceh dan Konflik Timor-Timur
@Danu Widjajanto: Sudah dikerjakan
  • "Tinggogoy adalah seorang non-Islam" --> bagaimana kalau disebutkan agamanya saja, misalkan "seorang Nasrani"?
@Danu Widjajanto: Sumber-sumber yang saya kutip lebih menekankan ini.
  • "Dalam sidang uji materi pertama yang diadakan pada tanggal 8 Maret 2005, Tinggogoy menghadirkan mantan Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid sebagai saksi ahli. Ryaas menyatakan bahwa pasal dalam UU tersebut "membatasi hak-hak konstitusi warga negara, baik sebagai pribadi maupun badan hukum partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah".[44] Pada tanggal 22 Maret, MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 59 ayat (1) dalam UU No. 32 Tahun 2004 bertentangan dengan hak konstitusional untuk dipilih dan membatalkan penjelasan Pasal 59 ayat (1) tersebut.[41]" --> apakah perlu menyebutkan keterangan saksi ahli? Dalam sidang MK, adalah hal lumrah untuk menghadirkan saksi ahli, bukan sesuatu yang spesial. Yang lebih penting adalah putusan MKnya dan bagaimana putusan itu memengaruhi Ferry
@Danu Widjajanto: Yang spesial adalah saksi ahlinya seorang menteri. Putusannya sudah dinyatakan di kalimat kedua dan putusannya membuat Ferry bisa mencalonkan diri dalam pilgub

Secara keseluruhan aku Mendukung Mendukung artikel ini jadi AP. Jangan lupa saran-saran yang masih biru di atas dikerjakan, setelah itu harusnya artikelnya bisa dengan mudah lolos . Danu Widjajanto (bicara) 18 Juni 2021 07.42 (UTC)[balas]


Diskusi di atas adalah arsip. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.