Kecamatan

wilayah administratif tingkat tiga di bawah kota dan kabupaten
Revisi sejak 5 Desember 2007 00.23 oleh Borgx (bicara | kontrib) (Suntingan 64.110.141.54 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Meursault2004)

Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.

Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".

Lihat pula