Haji tamatuk

Revisi sejak 25 Maret 2020 08.49 oleh Bebasnama (bicara | kontrib) (Bebasnama memindahkan halaman Haji tamattu' ke Haji tamatuk: Rujuk KBBI)

Haji Tamattu' adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji. Yaitu memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji Tamattuk diwajibkan membayar dam.

Lihat pula

Pranala luar