Fikih

Ilmu dalam Hukum Syariat Islam
Revisi sejak 31 Mei 2008 17.35 oleh タチコマ robot (bicara | kontrib) (bot Menambah: jv:Fiqih)

Fiqih atau fiqh (bahasa Arab فقه) menurut bahasa berarti mengetahui dan memahamkan, menurut istilah adalah suatu ilmu yang menerangkan segala hukum syara' yang diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasul s.a.w. secara penelitian yang mendalam yakni dengan jalan ijtihad dan istinbat. Selain itu ada pula syariah hukum islam